= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara totalitas dan jangan sekali-kali mengikuti langkah-langkah syetan karena syetan itu benar-benar memusuhimu (Q.II : 208)
ISLAM SEBAGAI SISTEM KEHIDUPAN SEMPURNA TUNTUNANNYA 1.Sist. Spiritual/Aqidah yang jelas 2.Sist. Moral/Akhlak 3.Sist. Politik 4.Sist. Sos-bud 5.Sist. Ekonomi
Dasarnya dalil-dalil yang qad'i= sunnah/hadits shohih Kerjakan selama ada perintah syara' Kaidah Fiqh Ibadah - Mahdlah Syariat islam hanya memberikan rambu-rambunya Bidang Muamalah= seluas bidang kehidupan umat manusia Boleh dikerjakan selama tidak dilarang syara Bermaslahah/menghindari kemudlaratan Kaidah Fiqh Muamalah ISLAM = SIST. KEHIDUPAN SEMPURNA SYARIATNYA
(Periode II) Memberlakukan kembali UUD 1945 (Periode II) Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan Dengan KONSTITUSI INI (UUD 1945) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD sementara /8/1950-5/7/1959 UUD-RIS 27/12/ /8/1950 UUD 1945 (Periode I) 18/8/ /12/1949 SYARIAT ISLAM DAN UUD.RI
Produk UUD 1945 yang telah dijiwai “Piagam Jakarta ” : 1.Pasal 156a KUHP (Penghinaan thd Agama: Tindak Pidana) 2. UU No.1/1974 tentang Perkawinan 3. UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4.UU No.7/1989 tentang peradilan Agama 5.UU No.7/1992 tentang Perbankan 6.UU No.10/1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan 7. UU No.30/1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa 8.UU tentang Zakat 9. UU tentang Haji
(Q.II : 168 dan 275/Q.1I : 29) (Q.II : 282) (Q.49 : 9)
ARBITRASE/TAHKIM * Cara penyelesaian sengketa perdata di luar PU. atas dasar perjanjian arbitrase “tertulis” oleh para pihak (Pasal 1(1) UU 30/1999) * Peradilan yang dipilih & ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa dan putusannya bersifat final serta mengikat.
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN SISTEM ARBITRASE (UU:30/1999) 1. Penyelesaian “Damai” terhadap sengketa keperdataan 2. Oleh orang /orang-orang yang disepakati kedua pihak 3. Putusannya final dan mengikat (ditaati) Arbitrase syariah/ Tahkim (SS) Suatu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan antara dua orang yang bersengketa Arbitrase Syariah/ Tahkim(SE) Penyelesaian sengketa oleh hakam yang mereka tunjuk sec. sukarela u/ mengakhiri sengketa mereka dan mentaati putusannya
DASAR HUKUM BERTAHKIM 1.Jika diantara orang-orang beriman terjadi perselisihan/ bertengkar/sengketa- maka damaikanlah mereka (Q.49=9) 2.Jika kamu lihat ada persengketaan antara keduanya maka utus seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan (u. mendamaikan). Jika kedua hakam tsb. sungguh-sungguh memperbaiki niscaya Allah memberi taufiq kepada mereka (Q.4=35) 3.Dianggap belum beriman- kec. mereka telah menunjuk kamu sebagai hakam thd. sengketa mereka. Mereka harus sepakat& dgn sukarela mentaati keputusanmu (Sbg. Hakam) (Q.4=65)
4. Kisah Abu Sjureich yg sangat piawai dlm menyelesaikan sengketa-sengketa diantara warga masyarakatnya, shg. populer dgn. Abu Al Hakam Pekerjaan Abu Sjureich tsb. sangat dipuji/dihargai oleh Nabi Muhammad Saw. (Hadits Taqriri) 5. Ketika Umar Ibn. Khattab sengketa dgn. penjual kuda- akhirnya mereka bertahkim pada Abu Sjureich, kemudian diislahkan 6. Ketika Thalhah sengketa dengan seseorang, mereka sepakat bertahkim kpd. Zuber Ibn. Muth’im dan berhasil diselesaikan dengan damai.
DASAR HUKUM ARBITRASE DI INDONESIA: 1. Rv. Pasal (dulu) 2. UU. No. 30/1999
Akan menentukan kelangsungan /kewenangan penyelesaian dengan system Arbitrase Secara absolut menutup kewenangan PN untuk menerima/memeriksa dan memutus perkaranya (Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999) SANGAT PENTING Suatu ketentuan yg dicantumkan dlm suatu perjanjian oleh para pihak yang mengharuskan tiap perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan perjanjian itu akan diajukan kepada Arbitrase untuk diputus KLAUSULA ARBITRASE
Contoh: Klausula arbitrase Pasal… 1.Kedua belah pihak sepakat, bahwa apabila dlm pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah Dapat disatukan dengan naskah perjanjian pokok – biasanya pada pasal bagian akhir Dapat dipisah dengan naskah perjanjian pokok menjadi naskah tambahan KLAUSULA ARBITRASE
2. Apabila dgn. musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitase Syariah Nasional 3. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat untuk ditaati oleh para pihak TUJUAN BASYARNAS: Menyelesaikan sengketa secara adil dan cepat dalam masalah - masalah keperdataan/muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dll dengan prinsip islah. (Al Hujurat:9/An Nisa: 65)
PILIHAN HUKUM Pasal 56(2) UU 30/99 = Para Pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku (dipergunakan) terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak Catatan: 1.Hukum yang dipilih harus dikenal oleh para pihak dan diakui oleh badan-badan peradilan 2.Harus tetap mengindahkan UU, kepatutan & tidak boleh menyebabkan terjadinya penyelundupan hukum
SYARAT-SYARAT ARBITER: UU.30/1999 pasal :12 1. Cakap melakukan tindakan hukum 2. Umur min. 35 th 3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah/semenda derajat ketiga dengan para pihak 4. Tidak ada kepentingan finansial/bisnis atas putusan arbitrase 5. Berpengalaman/menguasai bidanganya 15 tahun
ARBITER PADA BASYARNAS Selain Ketentuan UU, harus: 1. Beragama Islam dan taat menjalankan agamanya 2. Ahli dalam ilmu (murni/terapan) 3. Memiliki integritas, kredibilitas serta nama baik dalam masyarakat PERSIDANGAN Seluruh persidangan/proses pemeriksaan hingga putusan, dilaksanakan secara tertutup
PUTUSAN ARBITRASE 1.Dalam waktu selambat-lambatnya 180 hari sejak ditunjuk sebagai arbiter/majelis arbiter, seluruh proses pemeriksaan hingga putusan harus sudah selesai 2. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak bisa dilakukan upaya hukum (banding/kasasi) 3.Salinan resmi putusan arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat 4. Putusan arbitrase mempunyai nilai eksekutorial. Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan- maka putusan dilaksanakan dengan perintah/fiat eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (atas permintaan salah satu pihak
BEBERAPA KELEBIHAN/MANFAAT SISTEM ARBITRASE: 1.Penyelesaian sengketa dengan mengutamakan prinsip islah. Jika tidak berhasil perkara diperiksa dan diputus. Putusan “final dan mengikat” serta mempunyai nilai eksekutorial 2. Proses pemeriksaan dengan sederhana dan cepat dan persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sehingga kelemahan/aib para pihak tidak diketahui umum 3. Seluruh proses pemeriksaan hingga putusan harus selesai dalam waktu 6 bulan, sehingga waktunya lebih efisien
4.Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan, pihak yang menang tinggal mohon eksekusi ke Pengadilan Negeri ybs. Mohon eksekusi lebih efisien daripada berperkara (dengan gugatan) melalui Pengadilan Negeri yang terhadap putusannya tidak final dan mengikat 5.Bagi orang-orang beriman berarti telah konsisten menjadi muslim yang kaafah : = Bisnisnya sesuai dengan tuntunan syariat = Akad-akadnya menurut ketentuan akad-syariat = Jika terjadi sengketa diselesaikan secara syariat Wassalam…