= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ARBITER.
HUKUM ACARA PERDATA.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENYELESAIAN SENGKETA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara totalitas dan jangan sekali-kali mengikuti langkah-langkah syetan karena syetan itu benar-benar memusuhimu (Q.II : 208)

ISLAM SEBAGAI SISTEM KEHIDUPAN SEMPURNA TUNTUNANNYA 1.Sist. Spiritual/Aqidah yang jelas 2.Sist. Moral/Akhlak 3.Sist. Politik 4.Sist. Sos-bud 5.Sist. Ekonomi

Dasarnya dalil-dalil yang qad'i= sunnah/hadits shohih Kerjakan selama ada perintah syara' Kaidah Fiqh Ibadah - Mahdlah Syariat islam hanya memberikan rambu-rambunya Bidang Muamalah= seluas bidang kehidupan umat manusia Boleh dikerjakan selama tidak dilarang syara Bermaslahah/menghindari kemudlaratan Kaidah Fiqh Muamalah ISLAM = SIST. KEHIDUPAN SEMPURNA SYARIATNYA

(Periode II) Memberlakukan kembali UUD 1945 (Periode II) Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan Dengan KONSTITUSI INI (UUD 1945) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD sementara /8/1950-5/7/1959 UUD-RIS 27/12/ /8/1950 UUD 1945 (Periode I) 18/8/ /12/1949 SYARIAT ISLAM DAN UUD.RI

Produk UUD 1945 yang telah dijiwai “Piagam Jakarta ” : 1.Pasal 156a KUHP (Penghinaan thd Agama: Tindak Pidana) 2. UU No.1/1974 tentang Perkawinan 3. UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4.UU No.7/1989 tentang peradilan Agama 5.UU No.7/1992 tentang Perbankan 6.UU No.10/1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan 7. UU No.30/1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa 8.UU tentang Zakat 9. UU tentang Haji

(Q.II : 168 dan 275/Q.1I : 29) (Q.II : 282) (Q.49 : 9)

ARBITRASE/TAHKIM * Cara penyelesaian sengketa perdata di luar PU. atas dasar perjanjian arbitrase “tertulis” oleh para pihak (Pasal 1(1) UU 30/1999) * Peradilan yang dipilih & ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa dan putusannya bersifat final serta mengikat.

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN SISTEM ARBITRASE (UU:30/1999) 1. Penyelesaian “Damai” terhadap sengketa keperdataan 2. Oleh orang /orang-orang yang disepakati kedua pihak 3. Putusannya final dan mengikat (ditaati) Arbitrase syariah/ Tahkim (SS) Suatu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan antara dua orang yang bersengketa Arbitrase Syariah/ Tahkim(SE) Penyelesaian sengketa oleh hakam yang mereka tunjuk sec. sukarela u/ mengakhiri sengketa mereka dan mentaati putusannya

DASAR HUKUM BERTAHKIM 1.Jika diantara orang-orang beriman terjadi perselisihan/ bertengkar/sengketa- maka damaikanlah mereka (Q.49=9) 2.Jika kamu lihat ada persengketaan antara keduanya maka utus seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan (u. mendamaikan). Jika kedua hakam tsb. sungguh-sungguh memperbaiki niscaya Allah memberi taufiq kepada mereka (Q.4=35) 3.Dianggap belum beriman- kec. mereka telah menunjuk kamu sebagai hakam thd. sengketa mereka. Mereka harus sepakat& dgn sukarela mentaati keputusanmu (Sbg. Hakam) (Q.4=65)

4. Kisah Abu Sjureich yg sangat piawai dlm menyelesaikan sengketa-sengketa diantara warga masyarakatnya, shg. populer dgn. Abu Al Hakam Pekerjaan Abu Sjureich tsb. sangat dipuji/dihargai oleh Nabi Muhammad Saw. (Hadits Taqriri) 5. Ketika Umar Ibn. Khattab sengketa dgn. penjual kuda- akhirnya mereka bertahkim pada Abu Sjureich, kemudian diislahkan 6. Ketika Thalhah sengketa dengan seseorang, mereka sepakat bertahkim kpd. Zuber Ibn. Muth’im dan berhasil diselesaikan dengan damai.

DASAR HUKUM ARBITRASE DI INDONESIA: 1. Rv. Pasal (dulu) 2. UU. No. 30/1999

Akan menentukan kelangsungan /kewenangan penyelesaian dengan system Arbitrase Secara absolut menutup kewenangan PN untuk menerima/memeriksa dan memutus perkaranya (Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999) SANGAT PENTING Suatu ketentuan yg dicantumkan dlm suatu perjanjian oleh para pihak yang mengharuskan tiap perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan perjanjian itu akan diajukan kepada Arbitrase untuk diputus KLAUSULA ARBITRASE

Contoh: Klausula arbitrase Pasal… 1.Kedua belah pihak sepakat, bahwa apabila dlm pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah Dapat disatukan dengan naskah perjanjian pokok – biasanya pada pasal bagian akhir Dapat dipisah dengan naskah perjanjian pokok menjadi naskah tambahan KLAUSULA ARBITRASE

2. Apabila dgn. musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitase Syariah Nasional 3. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat untuk ditaati oleh para pihak TUJUAN BASYARNAS: Menyelesaikan sengketa secara adil dan cepat dalam masalah - masalah keperdataan/muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dll dengan prinsip islah. (Al Hujurat:9/An Nisa: 65)

PILIHAN HUKUM Pasal 56(2) UU 30/99 = Para Pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku (dipergunakan) terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak Catatan: 1.Hukum yang dipilih harus dikenal oleh para pihak dan diakui oleh badan-badan peradilan 2.Harus tetap mengindahkan UU, kepatutan & tidak boleh menyebabkan terjadinya penyelundupan hukum

SYARAT-SYARAT ARBITER: UU.30/1999 pasal :12 1. Cakap melakukan tindakan hukum 2. Umur min. 35 th 3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah/semenda derajat ketiga dengan para pihak 4. Tidak ada kepentingan finansial/bisnis atas putusan arbitrase 5. Berpengalaman/menguasai bidanganya 15 tahun

ARBITER PADA BASYARNAS Selain Ketentuan UU, harus: 1. Beragama Islam dan taat menjalankan agamanya 2. Ahli dalam ilmu (murni/terapan) 3. Memiliki integritas, kredibilitas serta nama baik dalam masyarakat PERSIDANGAN Seluruh persidangan/proses pemeriksaan hingga putusan, dilaksanakan secara tertutup

PUTUSAN ARBITRASE 1.Dalam waktu selambat-lambatnya 180 hari sejak ditunjuk sebagai arbiter/majelis arbiter, seluruh proses pemeriksaan hingga putusan harus sudah selesai 2. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak bisa dilakukan upaya hukum (banding/kasasi) 3.Salinan resmi putusan arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat 4. Putusan arbitrase mempunyai nilai eksekutorial. Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan- maka putusan dilaksanakan dengan perintah/fiat eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (atas permintaan salah satu pihak

BEBERAPA KELEBIHAN/MANFAAT SISTEM ARBITRASE: 1.Penyelesaian sengketa dengan mengutamakan prinsip islah. Jika tidak berhasil perkara diperiksa dan diputus. Putusan “final dan mengikat” serta mempunyai nilai eksekutorial 2. Proses pemeriksaan dengan sederhana dan cepat dan persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sehingga kelemahan/aib para pihak tidak diketahui umum 3. Seluruh proses pemeriksaan hingga putusan harus selesai dalam waktu 6 bulan, sehingga waktunya lebih efisien

4.Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan, pihak yang menang tinggal mohon eksekusi ke Pengadilan Negeri ybs. Mohon eksekusi lebih efisien daripada berperkara (dengan gugatan) melalui Pengadilan Negeri yang terhadap putusannya tidak final dan mengikat 5.Bagi orang-orang beriman berarti telah konsisten menjadi muslim yang kaafah : = Bisnisnya sesuai dengan tuntunan syariat = Akad-akadnya menurut ketentuan akad-syariat = Jika terjadi sengketa diselesaikan secara syariat Wassalam…