DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA MACAM-MACAM HAK DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Macam-macam Hak : a.Hak Allah, b. Hak manusia, c. Hak Gabungan, d. Hak Kebendaan dan Hak Bukan Kebendaan, e. Hak Terbatas dan Hak Tak terbatas
Hak Allah : Perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Segala ketentuan Allah yang tidak dapat digugurkan oleh manusia, seperti : zina, larangan riba, perintah shalat. Hal-hal yang bertujuan untuk kemanfaatan umat manusia pada umumnya, tidak dikhususkan bagi orang-orang tertentu.
Macam-macam Hak Allah : Memberikan perintah, yang merupakan ibadah murni, yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia, seperti : iman, shalat, puasa, haji. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran larangan zina, pencurian, minum-minuman keras, menuduh zina tanpa bukti yang cukup, merampok dan memberontak (jarimah hudud)
Macam-macam Hak Allah : Memberikan hukuman berupa hilangnya hak tanpa menimpa diri maupun harta benda terhukum, seperti hilangnya hak waris bagi seseorang yang telah membunuh pewarisnya. Hal yang mempunyai sifat ibadah yang dalam waktu yang sama juga merupakan hukuman, kifarat melanggar sumpah, kifarat melanggar larangan hubungan antara suami istri pada siang bulan Ramadhan
Macam-macam Hak Allah : Perintah melaksanakan ibadah murni yang langsung dinikmati oleh orang lain, berupa mengeluarkan sebagian harta, seperti zakat fitrah dan zakat harta Perintah berjihad : pembelaan keselamatan agama islam. Membuat aturan-aturan yang menyangkut hubungan keluarga, seperti : nikah, talak, rujuk, hubungan nasab, pemberian hak waris.
Hak Manusia : Adalah segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang tidak secara langsung menyangkut kepentingan masyarakat, misal : hak penjual untuk memiliki harga barang yang dijual, hak istri atas nafkah yang dibebankan kepada suaminya, hak pembeli untuk menikmati barang yang dibelinya.
Hak Manusia : Dapat digugurkan oleh manusia sebagai suatu pelepasan hak untuk orang lain, misal : hak berpiutang untuk membebaskan hutang pihak yang berhutang.
Hak Gabungan : antara Hak Allah dan Hak Manusia : Hak Allah lebih menonjol daripada hak manusia, contoh : hukuman menuduh zina tanpa bukti yang cukup. Hak manusia lebih menonjol daripada hak Allah, contoh pidana kisas dalam pembunuhan atau penganiayaan dengan sengaja dihadapkan dengan hak korban untuk menerima pembayaran sejumlah harta oleh pihak pelakunya dengan membayar diyat.
HAK KEBENDAAN: Hak Kebendaan : adalah hak yang langsung menyangkut benda, contoh : hak pembeli untuk memperoleh benda yang telah dibelinya, hak penjual untuk menerima harga pembelian barang, hak penyewa untuk menikmati rumah yang disewa, hak ahli waris atas harta peninggalan si pewaris
Hak Bukan Kebendaan : Adalah hak-hak yang tidak menyangkut benda, contoh : hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua, hak mengasuh anak (hadlonah), hak perwalian dalam akad nikah.
Hak Terbatas : Hak terbatas adalah hak-hak yang tetap menjadi beban dan merupakan utang atas orang mukalaf, yang baru dipandang bebas setelah dibayarkan, contoh: harga sewa rumah, kadar zakat mal da zakat fitrah, harga beli atas barang.
Hak tak terbatas : Adalah hak-hak yang menjadi kewajiban mukalaf, tetapi tidak merupakan beban utang, contoh : hak untuk berinfaq dan bershodaqah, hak untuk melaksanakan sholat sunat, puasa sunat dll Catatan : ada hak yang berada diantara hak terbatas dan hak tak terbatas : hak nafkah istri atas suami