DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KHUTBAH TERAKHIR (Khutbah ini disampaikan oleh Rasulullah SAW pada 9 Dzulhijjah 10 H di lembah Uranah, Arafah) Ya, saudara-saudaraku, perhatikan apa yang.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT
Perkawinan antara orang berbeda agama.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
MAWARIS.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kompetensi Peradilan Agama
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIQIH & IBADAH Untuk Madrasah Iptidaiyah kelas satu
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
-hukum syara’ terbagi dua : Hukum syara’ dari aspek khitab (seruan)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBATALAN PERKAWINAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERNIKAHAN Lanjutan.
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
Created By: Erni Wijayanti
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Zakat By. Sinergi Foundation.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Sessi 2 Qawaid Fiqhiyyah
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Penjelasan Singkat tentang Tata Cara Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Kajian fiqih Ust. Lalu Abdul Mukmin, M.Pdi Jum’at, 25 April 2019 Ba’da Shubuh Masjid Al Falah Taman Bona Indah.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA MACAM-MACAM HAK DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Macam-macam Hak : a.Hak Allah, b. Hak manusia, c. Hak Gabungan, d. Hak Kebendaan dan Hak Bukan Kebendaan, e. Hak Terbatas dan Hak Tak terbatas

Hak Allah : Perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Segala ketentuan Allah yang tidak dapat digugurkan oleh manusia, seperti : zina, larangan riba, perintah shalat. Hal-hal yang bertujuan untuk kemanfaatan umat manusia pada umumnya, tidak dikhususkan bagi orang-orang tertentu.

Macam-macam Hak Allah : Memberikan perintah, yang merupakan ibadah murni, yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia, seperti : iman, shalat, puasa, haji. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran larangan zina, pencurian, minum-minuman keras, menuduh zina tanpa bukti yang cukup, merampok dan memberontak (jarimah hudud)

Macam-macam Hak Allah : Memberikan hukuman berupa hilangnya hak tanpa menimpa diri maupun harta benda terhukum, seperti hilangnya hak waris bagi seseorang yang telah membunuh pewarisnya. Hal yang mempunyai sifat ibadah yang dalam waktu yang sama juga merupakan hukuman, kifarat melanggar sumpah, kifarat melanggar larangan hubungan antara suami istri pada siang bulan Ramadhan

Macam-macam Hak Allah : Perintah melaksanakan ibadah murni yang langsung dinikmati oleh orang lain, berupa mengeluarkan sebagian harta, seperti zakat fitrah dan zakat harta Perintah berjihad : pembelaan keselamatan agama islam. Membuat aturan-aturan yang menyangkut hubungan keluarga, seperti : nikah, talak, rujuk, hubungan nasab, pemberian hak waris.

Hak Manusia : Adalah segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang tidak secara langsung menyangkut kepentingan masyarakat, misal : hak penjual untuk memiliki harga barang yang dijual, hak istri atas nafkah yang dibebankan kepada suaminya, hak pembeli untuk menikmati barang yang dibelinya.

Hak Manusia : Dapat digugurkan oleh manusia sebagai suatu pelepasan hak untuk orang lain, misal : hak berpiutang untuk membebaskan hutang pihak yang berhutang.

Hak Gabungan : antara Hak Allah dan Hak Manusia : Hak Allah lebih menonjol daripada hak manusia, contoh : hukuman menuduh zina tanpa bukti yang cukup. Hak manusia lebih menonjol daripada hak Allah, contoh pidana kisas dalam pembunuhan atau penganiayaan dengan sengaja dihadapkan dengan hak korban untuk menerima pembayaran sejumlah harta oleh pihak pelakunya dengan membayar diyat.

HAK KEBENDAAN: Hak Kebendaan : adalah hak yang langsung menyangkut benda, contoh : hak pembeli untuk memperoleh benda yang telah dibelinya, hak penjual untuk menerima harga pembelian barang, hak penyewa untuk menikmati rumah yang disewa, hak ahli waris atas harta peninggalan si pewaris

Hak Bukan Kebendaan : Adalah hak-hak yang tidak menyangkut benda, contoh : hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua, hak mengasuh anak (hadlonah), hak perwalian dalam akad nikah.

Hak Terbatas : Hak terbatas adalah hak-hak yang tetap menjadi beban dan merupakan utang atas orang mukalaf, yang baru dipandang bebas setelah dibayarkan, contoh: harga sewa rumah, kadar zakat mal da zakat fitrah, harga beli atas barang.

Hak tak terbatas : Adalah hak-hak yang menjadi kewajiban mukalaf, tetapi tidak merupakan beban utang, contoh : hak untuk berinfaq dan bershodaqah, hak untuk melaksanakan sholat sunat, puasa sunat dll Catatan : ada hak yang berada diantara hak terbatas dan hak tak terbatas : hak nafkah istri atas suami