SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SESI 4 MENGHITUNG TARGET SUARA DI DAERAH PEMILIHAN
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
PENYELENGGARAAN P E M I L U 2014 Perludem. AKTORSISTEMHUKUMMANAJEMEN.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen

SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008 -Peraturan Bupati Sragen No. 39 Tahun 2008 Kampanye : Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program peserta pemilu termasuk mengajak memilih seseorang atau partai tertentu. Unsur-Unsur Kampanye: a.Meyakinkan para pemilih b.Menyampaikan visi, misi c.Menyampaikan program

Pelaksana Kampanye DPR/DPRD (1) Terdiri dari : =pengurus parpol, =calon legislatif, =juru kampanye, =orang-seorang (WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih (psl 2 Per ) =organisasi yg ditunjuk (sayap parpol dan EO) EO merupakan badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh WNI serta tunduk kepada hukum Negara RI (psl 4-6 Per )

KAMPANYE ( BAGIAN DR PENDIDIKAN POLITIK MASYA) MATERIVisi, Misi dan Program Kerja METODEPertemuan terbatas/tatap muka, media cetak/elektro, penyebaran bahan, alat peraga ( dilak 3 hr sejak penetapan sbg peserta pemilu s/d H-3) Rapat umum ( 3 mg sblm H-3) Waktu & lokasiDitetapkan oleh KPU/KPUD berkoordinasi dg Pemda

Metode Kampanye Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye pada pemilu 2009 mencakup 7 metode. Adapun ke 7 metode yakni : 1. Pertemuan terbatas; 1 2. Pertemuan tatap muka; 3. Media massa cetak dan media massa elektronik; 4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; 5. Pemasangan alat peraga di tempat umum; 6. Rapat umum, mulai pukul hingga waktu setempat; dan 7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan

Larangan Kampanye PELAKSAN A /TIM 1.Pelaksana, Peserta dan petugas : a –j ( menggk fasilitas pemerintah, tempat ibadah & pendidikan, menjanjikan atau memberi uang/barang kpd pst kampanye. 2.Pelaksana dilarang melibatkan : Hakim MA, MK, BPK,BI, BUMN/D, PNS,TNI/POLRI, Kades/perangkat/BPD, WNI tak mempy hak pilih. 3.PNS dlm kampanye dilarang dg atribut partai/PNS. 4.Kampanye dpt mengikutkan : Pres/wakil, Gub/wkl, Bpt/wkl, Walkot/Wkl dgn ketentuan : Tdk menggunakan fasl sesuai dgn jabatan Cuti diluar tangungan negara. DANA dilarang dr Asing, Pemt/Pemda, BUMN/BUMD, Pemdes /BUMDes, tdk jelas identitas SANKSI 1.Jadual,metode, Gangguan : pemberhentian kampanye (PPS,PPK,KPUKab, KPU Prop, KPU ) 2.Terbukti menjanjiakn atau memberikan uang/barang (non atribut) utk memilih/tdk memilih SANKSI : PEMBATALAN DCT atau PEMBTL PENETAPAN CALON TERPILIH oleh KPUKab, KPU Prop, KPU.

KAMPANYE Waktu lebih panjang karena dimulai 3 hari semenjak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu ( 12 Juli – 5 April ) kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum ( hanya 21 hari : 16 Maret S.d 5 April 2009 ) Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2009 Sosialisasi Kampanye Damai ke 20 Kecamatan dengan Jarak Tempuh KM dimulai jam Hari Tenang : 6.7,8. Alat Peraga Max H - 1 harus sudah Bersih. Kamis, 9 April 2009 Pemungutan Suara di TPS ( Hari yang di liburkan )

Denah Tata Cara Pemungutan Suara

PENGHITUNGAN SUARA LAMA : - TPS -> PPS -> PPK -> KPU Kab/Kota -> KPU Prop -> KPU Pusat Setelah Selesai dan/atau setelah Jam WIB BARU: - TPS -> PPK-> KPU Kab/Kota -> KPU Prop -> KPU Pusat Selesai jam WIB baru dilakukan Penghitungan Suara 1. DPR 2. DPD 3. DPRD Provinsi 4. DPRD Kabupaten

PEMUNGUTAN & HITUNG SUARA di TPS

PENETAPAN CALON TERPILIH Penetapan calon terpilih -> 100% BPP, SUARA TERBANYAK Di Internal Partai Politik berdasarkan Suara sah terbanyak Pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap-tiap calon dari partai politik yang bersangkutan di satu daerah pemilihan. Apabila Terdapat dua atau lebih calon dengan perolehan suara yang sama di suatu dapil,maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki sebaran suara sah yang merata didapil yang bersangkutan. Apabila calon tersebut memiliki sebaran suara sah yang sama, penetapan calon terpilih diusulkan berdasarkan keputusan partai politik yang bersangkutan. Apabila partai politik memperoleh kursi yang melebihi jumlah nama calon, maka kursi tersebut dialokasikan kepada nama calon yang dinyatakan sebagai calon terpilih dari partai yang sama pada dapil yang dekat secara geografis.