Di Susun oleh : Febrianti Hasan (20090730066) Intan Ayu Laksmi (20100730038) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Prodi :Ekonomi Perbankan Islam
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
Murabahah Ilmu hukum perbankan
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Permasalahan mediasi dalam perbankan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Oleh: Irdanuraprida Idris
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
BANK SYARIAH.
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Irdanuraprida Idris
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Oleh Binov Handitya,SH.MH
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012

perkembanggan ekonomi islam dalam prakteknya selalu didahului oleh adanya perjanjian-perjanjian yang akan mengikat pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan ekonomi.

1. Adanya wanprestasi (defalut). Bentuk-bentUk wanprestasi dapat dikelompokan menjadi 5 kategori : a. debitur sama sekali tidak memenuhi prestasinya. b. debitur memenuhi sebagian prestasinya. c. debitur terlambat dalam memenuhi prestainya. d. Debitur keliru dalam melaksanakan prestasinya. e. Debitur melaksanakan sesuatu yang dilarang di dalam akad.

Dalam oermasalahan akad pada praktek perbankan syariah,permasalahan yang sering muncul antara lain : a. komplai tidak sesuai dengan penawaran b. komplain tidak sesuai dengan spesifikasinya c. komplain tidak sesuai dengan waktunya d. komplain tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan e. Komplain dengan layanan dan alur birokrasinya yang tidak masuk dalam draft akad f. komplain dengan lambatnya proses kerja

2. Keadaan memaksa ( force majeur ) adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi atau melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan diluar kemampuan manusia 3. Perbuatan melawan hukum, adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan undang-undang ketertiban umum dan kesauilaan

Di dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitse dan Alternatif penyelesaian sengketa, disebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau badan pendapat melalui prosedur yang disepakart para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara : Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi dan Penilaian ahli.

Pengertian Medioasi menurut angka 5 dalam peraturan Bank indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketa.

1. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp ,-. 2. Sebelum melakukan proses mediasi, nasabah dan bank harus menadatangani perjanjian Mediasi yang memuat : a. kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa. b. Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi

3. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut mediator akan : a. bersikap Netral b. Memotifasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa c. Tidak memberikan rekomendasi atau keputusan, hasil penyelesaian terhadap sengketa antara nasabah dengan bank.

4. Apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan meandatangani akta kesepakatan. 5. Apabila tidak dicapai kesepakatan, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitase atau pengadilan. Pengajuan permohonan mediasi Perbankan disampaikan disertai dokumen pendukung kepada Direktur investugasi dan Mediasi Perbankan di Menara Redius Prawiro Lt. 20, Jl. MH.Thamrin No.2 Jakarta

Pada dasarnya sengketa antara bank dan nasabah harus diselesaikan oleh unit penyelesaian sengketa yang di miliki oleh tiap bank, Namun bila belum dicapai kesepakatan dan penyelesaian, maka penyelesaian sengketa dapat diteruskan dengan pengajuan permohonan Mediasi Perbankan terhadap bank indonesia.

Hermayulis, Dr.,S.H.,M.S. Perkembangan Ekonomi Syariah dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di indonesia. Diakses dari Di akses pada : 6 juni 2012 Musjtari.Dewi Nurul,S.H.,M.Hum.dan Fadila Fitryanti,S.H.,Hum.M.Kn.Hukum Perbankan syariah dan tafakul ( dalam teori dan praktek ). Lab. Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta en/Mediasi+Perbankan/ en/Mediasi+Perbankan/. Di akses pada : 6 juni 2012