Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
perkembanggan ekonomi islam dalam prakteknya selalu didahului oleh adanya perjanjian-perjanjian yang akan mengikat pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan ekonomi.
1. Adanya wanprestasi (defalut). Bentuk-bentUk wanprestasi dapat dikelompokan menjadi 5 kategori : a. debitur sama sekali tidak memenuhi prestasinya. b. debitur memenuhi sebagian prestasinya. c. debitur terlambat dalam memenuhi prestainya. d. Debitur keliru dalam melaksanakan prestasinya. e. Debitur melaksanakan sesuatu yang dilarang di dalam akad.
Dalam oermasalahan akad pada praktek perbankan syariah,permasalahan yang sering muncul antara lain : a. komplai tidak sesuai dengan penawaran b. komplain tidak sesuai dengan spesifikasinya c. komplain tidak sesuai dengan waktunya d. komplain tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan e. Komplain dengan layanan dan alur birokrasinya yang tidak masuk dalam draft akad f. komplain dengan lambatnya proses kerja
2. Keadaan memaksa ( force majeur ) adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi atau melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan diluar kemampuan manusia 3. Perbuatan melawan hukum, adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan undang-undang ketertiban umum dan kesauilaan
Di dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitse dan Alternatif penyelesaian sengketa, disebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau badan pendapat melalui prosedur yang disepakart para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara : Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi dan Penilaian ahli.
Pengertian Medioasi menurut angka 5 dalam peraturan Bank indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketa.
1. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp ,-. 2. Sebelum melakukan proses mediasi, nasabah dan bank harus menadatangani perjanjian Mediasi yang memuat : a. kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa. b. Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi
3. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut mediator akan : a. bersikap Netral b. Memotifasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa c. Tidak memberikan rekomendasi atau keputusan, hasil penyelesaian terhadap sengketa antara nasabah dengan bank.
4. Apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan meandatangani akta kesepakatan. 5. Apabila tidak dicapai kesepakatan, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitase atau pengadilan. Pengajuan permohonan mediasi Perbankan disampaikan disertai dokumen pendukung kepada Direktur investugasi dan Mediasi Perbankan di Menara Redius Prawiro Lt. 20, Jl. MH.Thamrin No.2 Jakarta
Pada dasarnya sengketa antara bank dan nasabah harus diselesaikan oleh unit penyelesaian sengketa yang di miliki oleh tiap bank, Namun bila belum dicapai kesepakatan dan penyelesaian, maka penyelesaian sengketa dapat diteruskan dengan pengajuan permohonan Mediasi Perbankan terhadap bank indonesia.
Hermayulis, Dr.,S.H.,M.S. Perkembangan Ekonomi Syariah dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di indonesia. Diakses dari Di akses pada : 6 juni 2012 Musjtari.Dewi Nurul,S.H.,M.Hum.dan Fadila Fitryanti,S.H.,Hum.M.Kn.Hukum Perbankan syariah dan tafakul ( dalam teori dan praktek ). Lab. Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta en/Mediasi+Perbankan/ en/Mediasi+Perbankan/. Di akses pada : 6 juni 2012