BUKU II tentang Van Zaken Sifat—tertutup/ dwingendrecht Karena orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan selain yang sudah diatur dalam Buku II—para pihak tidak dapat mengadakan hak kebendaan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU (limitatif)
Ciri-ciri hak kebendaan Adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dipertahankan terhadap siapapun juga Merupakan hak mutlak Sifat zaak gevolg droit de suite ( mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada) Keadaan bersistem—hak yang terjadi lebih dahulu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi) Droit de preference ( hak diutamakan/didahulukan dalam pelunasan) Gugat kebendaan Kemungkinan memindahkan dapat dilakukan sepenuhnya
Asas-asas hukum benda Merupakan hukum pemaksa Dapat dipindahtangankan Asas individualitas (obyeknya dapat ditentukan) Asas totalitas ( melekat pada seluruh obyeknya) Asas tidak dapat dipisahkan Asas prioritas Asas vermenging—percampuran Perlakuan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak berlainan Asas publisitas Sifat perjanjian—perjanjian kebendaan
Pengertian dari benda/ zaak Benda lazimnya berhadapan dengan subyek Pasal 499—benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik Pasal 580 dan 581—benda melipui bunga, perutangan, penagihan, hak pakai atas benda bergerak Pasal 1792—(last geving)—benda adalah pemberian kuasa kepada seseorang, dan diterima oleh orang lain untuk melakukan suatu zaak ( perbuatan hukum) Pasal 1354—benda—seseorang dengan sukarela untuk melakukn suatu zaak ( kepentingan hukum) Pasal 1263—perutangan dengan syarat menunda zaak (kenyataan hukum)
Zaak dalam sistem KUHPerdata Benda yang berwujud Bagian dari harta kekayaan
Pembedaan macam-macam benda Benda bergerak dan tidak bergerak Benda berwujud dan tidak berwujud Benda yang dipakai habis dan tidak habis Benda yang sudah ada dan baru akan ada Benda absolut dan relatif Benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Pembagian terpenting kedalam benda bergerak dan tidak bergerak Bezit (pasal 529) 1. benda bergerak—pasal 1977 2. benda tidak bergerak—pasal 1963 Penyerahan/levering 1.Benda bergerak—penyerahan nyata/ feitelejk levering 2. benda tidak bergerak—feitelejk levering dan yuridis levering Daluarsa/ verjaring 1. tidak berlaku terhadap benda bergerak 2. berlaku pasa 1963 Pembebanan/ bezwaring 1. bendan bergerak—gadai/pand dan jaminan fidusia 2. bendan tidak bergerak—Hak tanggungan dan hipotik
Benda tak bergerak dibedakan: 1. menurut sifatnya—tanah dan segala sesuatu yang mekekat di atasnya: 2. karena tujuannya– mesin atau alat yang dipakai dalam pabrik yang ditanama dalam tanah 3. menurut ketentuan UU—hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai dsb atas benda tak bergerak
Benda bergerak: 1. sifatnya—pasal 509 KUHperdata—benda yang dapat dipindahkan 2. ketentuan UU– pasal 511—hak-ahak atas benda yang berherak—hak memungut hasil (vruchtgebruik) ataa benda bergerak, hak pemakaian (gebruik) atas benda bergerak
Hak kebendaan (zakenrecht) Hak mutlak (absolut) Hak perdata dibagi : 1. hak mutlak terdiri atas: a. hak kepribadian (HAM) b. hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yang timbul karena adanya hubungan kekeluargaan (orang tua dan anak, hak suami istri dalam perkawinan) c. hak mutlak atas suatu benda—hak kebendaan 2. hak nisbi (relatif)—semua yang timbul karena adanya hubungan perutangan yang timbul dari perjanjian, UU
Hak kebendaan/ zakelijke recht Hak mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun Mempunyai zaakgevolg/ droit de suite (hak mengikuti bendanya) Bersistem Dorit de preferen (hak yang didahulukan) Gugatan kebendaan Kemungkinan memindahkan dilakukan sepenuhnya
Hak perorangan/persoonlijk recht Hak perseorangan dapat dipertahankan, dilakukan oleh seseorang—dengan berpindahnya hak atas benda maka lenyap hak perorangan Yang terjadi lebih dahulu dan kemudian, kedudukannya sama. Pembagian hak dibadi menurut besar kecilnya piutang Gugatan diajukan kepada pihak lawannya/orang Kemungkinan memindahkan terbatas
Hak perorangan yang mempunyai sifat-sifat hak kebendaan: 1. mempunyai sifat absolut (mutlak) dapat dipertahankan/ dilindungi terhadap setiap gangguan, hak penyewa 2.mempunyai sifat droit de suite 3. sifat prioritas—yang terjadi lebih dahulu didahulukan, penyewa pertama punyai hak didahulukan
Hak-hak kebendaan Diatur dalam KUHPerdata: A. hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kepuasan/kesenangan dapat atas bendanya sendiri atau benda milik orang lain, mis. Hak milik, hak pakai dsb. B. hak-hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan mis, gadai, jaminan fidusia, dan Hak Tanggungan
Hukum benda Adalah keseluruhan peraturan yang mengatur mengenai hubungan hukum antar seseorang dan benda Berkaitan dengan isi diktum UU No. 5 tahun 1960—telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam, kecuali ketentuan tentang hipotik
Pengaruh terhadap ketentuan Buku II Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh (pasal 505,509-518 dst Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi Ada pasal yang berlaku tetapi tidak penuh
Asas-asas umum hukum benda Merupakan hukum pemaksa Dapat dipindahkan Individualitas—obyek hak kebendaan selalu barang yang individuell bepaald—barang yang dapat ditentukan—obyek dari hak milik adalah barang yang berwujud yang merupakan kesatuan. Totalitas—hak kebendaan selalu meletak atas keseluruh obyeknya Tidak dapat dipisahkan—hak sewa dengan hak milik Asas prioritas—hak kebendaan mempunyai sifat didahulukan
Asas percampuran—vermenging Publisitas—benda-benda yang tidak bergerak. Sifat perjanjiannya—hak kebendaan didahului dengan perjanjian—berakhirnya perjanjian pokok maka zakelijk recht hapus—beda dengan perjanjian obliagotoir—belum berakhir jika belum ada penyerahan. Perlakuan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak berlainan.
privilegie Memberikan jaminan terhadap piutang—merupakan hak yang memberi jaminan tetapi bukan merupakan hak kebendaan. Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 dan 1132 1131 dan 1132 KUHPerdata 1133—hak yang didahulukan dari privilegie, gadai dan hipotik. 1134—privilegie—suatu hak yang diberikan oleh UU, kepada kreditur yang satu di atas kreditur lainnya semata-mata berdasarkan sifat dari piutangnya. Mana yang lebih didahulukan dari pada gadai, jaminan kebendaan lain—pasal 1134 ayat 2 KUHPerdata
Gadai dan sejenisnya—lebih didahulukan dari pada privilegie, kecuali ditentukan lain oleh UU (pasal 1139 ayat 1 dan 1149 ayat 1) Pasal 1139—privilegie khusus yaitu hak didahulukan terhadap benda-benda tertentu milik debitur (ada 9 macam) Pasal 1149—privilegie umum—privilegie terhadap semua harta benda dari debitur (ada 7 macam) Privilegie khusus lebih didahulukan pembayarannya dari pada privilegie umum.
Privilegie khusus—pembayaran tidak menentukan urutan Biaya perkara yang semata-mata karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak/tak bergerak—lebih didahulukan dari piutang lain, gadai dan sejenisnya Uang sewa dari benda tak bergerak, biaya perbaikan yang menjadi wajibnya si penyewa Harga pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda Biaya untuk pekerjaan yang masih haru sdibayar kepada tukang, dsb
Privilegie umum—menentukan urutan pembayarannya Biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya ini didahulukan dari gadai dan sejenisnya Biaya penguburan Semua biaya perawatan dan pengobatan dari sakit Upah buruh selama satu tahun… Pasal 1138—privilegie khusus dibayar lebih dahulu dari pada privilegie umum Dalam privilegie ada matigingsrecht—kewenangan hakim untuk menentukan jumlah yang sepatutnya.
Privilegie bevoorechte schuld) Titel 19 Buku II—pasal 1139 dan 1149 Pengaturan dalam Buku II kurang tepat—karena bukan merupakan hak kebendaan, tetapi hanya merupakan hak untuk lebih didahulukan dalam pelunasan piutang Dapat diatur diluar BUKU II—hukum acara/ executie recht-sebab adanya hak didahulukan setelah ada executie (lelang dari harta benda debitur Karena dalam beberapa hal mempunyai sifat hak kebendaan/droit de suite Memberikan sifat jaminan—karena pengaturannya sejajar dengan gadai dan hipotik.
Pasal 1139—privilegie khusus Terhadap benda-benda tertentu milik debitur (ada 9 macam)—ayat 1 Biaya perkara yg semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda—harus dibayar lebih dahulu dari pada gadaia dan hipotik Pasal 1149—privilegie umum—ada 7—ayat 1 Biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan—didahulukan dari gadai dan hipotik
Hak retentie Ada suatu bentuk hak yang bukan merupakan hak kebendaan, tetapi masuk dalam hukum benda Karena hak ini ada persamaan dengan hak gadai, memberi jaminan, bersifat accesoir—ada tidaknya tergantung pada adanya perjanjian pokok Utang piutang harus bertalian dengan perjanjian pokok. Hak untuk menahan suatu benda sampai utang piutang yang bertalian benda tersebut dilunasi. Timbul dari adanya kebebasan berkontrak, melekat pada perjanjian sewa, dll.
Sifat hak retentie Tak dapat dibagi-bagi—utang lunas maka benda dapat diminta kembali tidak ada hak memakai, hanya menahan saja.
Hak-hak dalam hukum perdata Hak mutlak; hak kepribadian, hak dalam hukum keluarga, hak mutlak atas suatu benda Hak relatif: hak yang timbul dalam hubungan perutangan Hak kebendaan (zakelijke recht)—hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga
Hak milik (pasal 570 KUHPerdata) Hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya, Dipergunakan tidak bertentangan dengan UU, peraturan umum dan ketertiban sosial, Diadakan oleh kekuasaan yang berwewenang, Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain, Kemungkinan adanya pencabutan
Batasan terhadap hak milik Adanya campur tangan pemerintah, Pembatasan ketentuan-ketentuan hukum tetangga, Penggunaanny atidak boleh menimbulkan gangguan, Penggunaannya tidak boleh menyalahgunakan hak Ketentuan pasal 6 UUPA
Ciri-ciri hak milik Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya, Menurut kualitasnya merupakan hak yang paling lengkap, Sifatnya tetap Merupakan inti (benih) dari hak kebendaan yang lain. Sifat hak milik--elastis
Cara memperoleh hak milik (pasal 584) Toeegening /pendakuan Natreking/ ikutan Levering/penyerahan syarat-syarat: 1. harus ada perjanjian yang zakelijke 2. harus ada titel yang sah 3. dilakukan oleh orang yang berwenang terhadap bendanya, 4.ada penyerahan nyata Verjaring/daluarsa Erfvolping/ pewarisan
Verjaring (Pasal 1946) Hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak Syarat-syarat sesuai ketentuan pasal 1963 KUHPerdata: 1. harus ada beziter sebagai pemilik, 2. bezitnya to goeder trouw 3. membezitnya secara terus menerus 4. membezitnya tidak terganggu 5. membezitnya selama 20 tahun (ada alas hak) dan 30 tahun tanpa ada alas hak
verjaring Acquisitieve verjaring—verjaring sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan Extinctieve verjaring—verjaring sebagai alat untuk dibebaskan dari perutangan
Cara memperoleh hak milik diluar KUHPerdata Penjadian/pembentukan benda Penarikan buahnya Persatuan atau penyatuan benda Pencabutan hak Perampasan Percampuran harta Pembubaran dari suatu badan hukum
Hapusnya hak milik Hak milik beralih kepada orang lain Musnahnya benda Dilepaskan oleh pemiliknya Pencabutan oleh negara
Bezit (pasal 529 KUHPerdata) Keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya, baik sendiri atau dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri Syarat-syarat: 1. corpus—harus ada hubungan antara orang ybs dengan bendanya 2. animus—hubungan orang dengan bendanya harus dikehendaki oleh ybs(kehendak bersifat sempurna/ cakap hukum
Fungsi bezit Fungsi polisionil----bezit mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan hak milik benda tsb, siapa membezit suatu benda mendapat perlindungan hukum sampai terbukti di pengadilan siapa yg sebenarnya berhak.barang siapa merasa haknya dilanggar, harus diselesaikan melalui pengadilan. Fungsi zakenrecht—setelah beberapa waktu bezit berjalan tanpa ada protes dari pemilik, maka keadaan tsb baru berubah menjadi hak.—melalui lembaga verjaring.
Pembedaan bezit Burgerlijk bezit—disingkat bezit saja—orang yg membezit—bezitter—suatu bezit yag bezitternya berkehendak untuk mempunyai benda tsb Detentie—yang membezit—detentor—beitternya tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai benda tsb bagi dirinya sendiri.
Bezit berdasarkan cara memperoleh Bezit to goeder trouw—jika bezitter memperoleh benda itu dengan salah satu cara memperoleh hak milik Bezit to kwader trouw—tidak jujur/ itikad tidak baik—jika si beziternya mengetahui benda yg ada padanya itu bukan miliknya
Cara memperoleh bezit Jalan occupatio—(mendaku /menduduki bendanya)—cara originair—memperoleh benda secara mandiri tanpa bantuan orang yg membezit terlebih dahulu ( benda res nulius) Traditio—(penyerahan bendanya)—atau dengan cara derivarif—memperoleh benda dengan bantuan orang lain yg membezit terlebih dahulu—bezitter lama ke bezitter yang baru.
Hapusnya bezit (psl. 543) Binasanya benda Hilangnya benda Orang membuang benda tsb. Orang lain memperoleh bezit dengan jalan traditio atau ocupatio
Hak kebendaan yg memberi jaminan Benda bergerak: hak gadai/pand– dan jaminan fidusia Benda tidak bergerak—Hak tanggungan dan Hipotik
Hak gadai Pasal 1150—suatu hak yg diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yg diberikan debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tsb. Terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tsb dan biaya lain harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai Accecoir—tambahan—melekat pada perjanjian pokok—gadai bertujuan sebagai jaminan agar debitur memenuhi kewajibannya Memberi jaminan—menjamin pembayaran kembali dari utangnya Hak menguasai hanya memegang saja, tidak meliputi hak memakai, dll.
Cara mengadakan gadai Ada perjanjian utang piutang—yang diikat dengan perjanjian pemberian gadai—tertulis/ lisan Barang yang dijadikan obyek gadai—harus lepas atau berada di luar kekuasaan si pemberi gadai/ debitur. Barang gadai berada di bawah kekuasaan di sipemegang gadai/kreditur
Obyek gadai Benda bergerak– berwujud/ tidak berwujud (piutang)
Hak dan kewajiban pemegang gadai Jika debitur wanprestasi—pemegang gadai berhak menjual benda gadai atas kekuasaan sendiri—penjualan dilakukan di muka umum—berdasarkan kebiasaan setempat Pemegang gadai berhak atas pengembalian ongkos-ongkos untuk pemeliharaan benda gadai Pemegang gadai berhak menahan benda, bila kemudian terjadi utang yang kedua.
Kewajiban pemegang gadai Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika terjadi atas kelalaiannya Pemegang gadai tidak boleh memakai benda gadai.
Hapusnya benda gadai Jika utang piutang sudah lunas Jika benda gadai lepas/ keluar dari tangan pemegang gadai
Jaminan fidusia( UU No. 42/ 1999) Timbulnya lembaga jaminan fidusia: Melihat kebutuhan masyarakat Kesulitan-kesulitan yang muncul dalam hak gadai Pengakuan lembaga fidusia oleh yurisprudensi
Fidusia pasal 1 (1) Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang dialihkan tersebut tetap berada dalam tangan pemberi fidusia (debitur) Jaminan fidusia (pasal 1 ayat 2)—hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud /benda tidak berwujud, benda tidak bergerak khususnya bangunan yg tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Tujuan UUF Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yg berkepentingan Asas-asas UUF: 1. asas kepastian hukum 2. asas perlindungan yang seimbang 3. asas menampung kebutuhan praktek 4. asas tertulis otentik 5. asas pemberian kedudukan yg diutamakan kepada kreditur
Langkah-langkah pembebanan jaminan fidusia Perjanjian pokok Perjanjanjian pemberian jaminan fidusia (akta) Pasal 11 ayat 1--Pendaftaran di KPF—Keppres No. 139/2000—dibentuk di setiap Ibukota Provinsi di Kantor Dep Hukum dan HAM Sertfikat jaminan fidusia/ kekuatan eksekutorial
Pasal 5 (1) akta notaris Isi akta jaminan fidusia: 1. identitas para pihak 2. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia 3. uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia 4. nilai penjaminan 5. nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
Obyek jaminan fidusia Benda bergerak Benda tak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan ( hak sewa atas hak atas tanah
Unsur –unsur jaminan fidusia Hak jaminan Terhadap benda bergerak Benda tak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan Sebagai agunan/jaminan Untuk pelunasan utang Memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur
Hak tanggungan UU No. 4 tahun 1996 Pasal 1 ayat 1—hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang ttt terhadap kreditur.
Ciri-ciri pokok Memberikan kedudukan diutamakan (preferen) kepada kreditur Selalu mengikuti obyeknya (droit de suite) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya Tidak dapat dibagi-bagi Bersifat assesoir pada perjanjian pokok
Pembebanan HT ada 2 tahap Tahap pemberian HT dengan dibuatnya APHT oleh PPAT yang didahului dengan perjanjian pokok Tahap pendaftaran HT—KPT (lahirnya HT)---dikeluarkan sertifikat HT—kekuatan eksekutorial APHT---berupa akta PPAT yang berisi pemberian HT kepada kreditur ttt sebagai jaminan pelunasan piutangnya.
PPAT Pasal 1 ayat 4—PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat: A. akta pemindahan hak atas tanah B. akta pembebanan hak atas tanah C. akta pemberian SKMHT
Pasal 11 ayat 1—APHT harus memuat: Identitas para pihak Domisili para pihak Penunjukan secara jelas utang yang dijamin dengan HT Nilai tanggungan
Cara mengadakan HT Tahap pemberian HT—dengan APHTdidahului dengan perjanjian pokok Tahap pendaftaran HT—di KPT—HT sudah ada/lahir sejak hari, tanggal pencatatan APHT dalam Buku tanah. KPT—menerbitkan sertifikat HT (irah-irah) Sertifikat HT diserahkan kepada kreditur pemegang HT.
Obyek HT (pasal 4 ayat 1) Hak milik HGB HGU Hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftarkan dan dapat dipindahtangankan.
APHT (pasal 1 ayat 5) Harus dituangkan dalam bentuk akta notaris/PPAT Memuat nama, identitas pemegang dan pemberi HT Domisili para pihak Penunjukan secara jelas utang-utang yang dijamin Nilai tanggungan Uraian yang jelas tentang obyek HT Dapat dicantunkan janji-janji untuk membatasi kewenangan pemberi HT (debitur) untuk melakukan perbuatan ttt terhadap obyek HT tanpa ijin pemegang HT
Asas-asas HT Asas spesialitas Asas publisitas Tujuan UUHT— merupakan pelaksanaan lebih lanjut yang diamanatkan pasal 51 UUPA 1. membutuhkan lembaga jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hukum 2. lembaga jaminan hipotik tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan 3. menampung hak atas tanah yaitu hak pakai atas negara 4. memberikan kedudukan yang lebih kuat kepada para pihak
SKMHT Pasal 15 Dalam prakteknya jarang sekali para pihak memasang langsung HT dengan alasan: 1. proses penandatangan akta HT sampai keluarnya sertifikat HT waktunya lama dan biaya mahal. 2. para pihak sudah merasa terjamin dengan SKMHT.
Pasal 15 ayat 1—SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau PPAT dengan syarat-syarat: 1. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan HT 2. tidak memuat kuasa substitusi 3. mencantumkan secara jelas obyek HT, jumlah utang dan nama serta identitas krditurnya, debitur.
SKMHT Pasal 15 ayat 2—tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tsb telah dilaksanakan atau habis jangka waktunya. Ayat 3—SKMHT dengan hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 bulan sesudah diberikan. Ayat 4—SKMHT– hak atas tanah yang belum terdaftar—wajib diikuti dengan pembuatan APHT—paling lambat 3 bulan sesudah diberikan Ayat 6—bila ketentuan tsb, tidak diikuti– maka SKMHT batal demi hukum.
Pasal 18—HT hapus Hapusnya utang yang dijamin dengan HT Dilepaskannya HT oleh pemegang HT Pembersihan HT karena keputusan PN Hapusnya hak atas tanah yang dibebani HT
Pasal 20 eksekusi HT Hak pemegang HT pertama—untuk menjual HT Menggunakan titel eksekutorial Obyek HT dijual dimuka umum Ayat 2—atas kesepakatan para pihak obyek HT dapat dilakukan dg penjualan di bawah tangan jika dapat diperoleh harga tinggi Ayat 3—penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak pemberitahuan Pasal 29—ketentuan mengenai pembebanan hak atas tanah berdasarkan Buku II KUHPerdata,dinyatakan tidak berlaku lagi.
Macam-macam jaminan Jaminan umum (pasal 1131, 1132) Jaminan khusus (pasal 1133 ada 2 macam: 1. jaminan yang berkaitan dengan benda (jaminan kebendaan) 2. jaminan perorangan—jaminan yang berupa kemungkinan adanya orang lain yang dapat ditagih selain debitur itu sendiri. 3. borgtocht (borg)—orang lain yang dapat ditagih 4. hofdelijkheid—serupa tanggung renteng
Jaminan perorangan Perjanjian penanggungan—terjemahan dari borgtocht—pasal 1820 KUHperdata—suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si debitur, manakal debitur sendiri tidak memenuhinya.
Unsur-unsur Penanggungan sebagai suatu persetujuan Borg adalah pihak ketiga Penanggungan diberikan guna kepentingan kreditur Borg—mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian kalau debitur wanprestasi
Perjanjian penanggungan sebagai jaminan perorangan—adanya asas persamaan—tidak membedakan antara piutang yang lebih dulu terjadi dengan piutang yg terjadi kemudian. Tanggung jawab borg—sebagai cadangan jik aharta benda debitur tidak cakup untuk melunasi utang debitur atau sama sekali tidak punya harta
Perjanjian penanggungan sebagai tindakan menjamin, debitur akan memenuhi kewajiban, kalau debitur wanprestasi maka borg bersedia memberikan ganti rugi yg sebenarnya kewajiban debitur. Borg baru melunasi utangnya jika: 1. debitur wanprestasi 2. jika borg menuntut haknya, agar harta benda debitur disita dan dijual lebih dahulu