SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS
Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : 1. Pengadilan Negri; 2.Pengadilan Agama; 3. Pengadilan Tata Usaha Negara; 4. Pengadilan Militer (Mahmil)
B.Peradilan lain : 1. PHI; 2. Mahkamah Konstitusi; 3. KPPU, banding di PN; 4. BPSK, banding di PN; 5. Pengadilan Pajak, kasasi di MA;
Ruang Lingkup Pengadilan Negri 1. Perkara Pidana: - Pidana Umum: perkosaan, penipuan, pembunuhan, - Pidana Umum: perkosaan, penipuan, pembunuhan, penggelapan, pncemaran nama baik, pencurian dll; penggelapan, pncemaran nama baik, pencurian dll; - Pidana Khusus: Tipikor, TPE, Penyelundupan, HAM; - Pidana Khusus: Tipikor, TPE, Penyelundupan, HAM; 2. Perkara Perdata: - Perdata Umum: gugatan ingkar janji, pmh, - Perdata Umum: gugatan ingkar janji, pmh, perceraian non muslim dll; perceraian non muslim dll; - Pengadilan Niaga: Kepailitan, Merk, Paten, Hak Cipta - Pengadilan Niaga: Kepailitan, Merk, Paten, Hak Cipta - sebagai pengadilan banding perkara putusan KPPU - sebagai pengadilan banding perkara putusan KPPU dan BPSK; dan BPSK;
C. Pengadilan Tingkat Banding: 1. Pengadilan Tinggi Umum: banding untuk Putusan PN baik perdata maupun pidana, kecuali UU menentukan lain; 2. Pengadilan Tinggi Agama: banding untuk putusan PA; 3. Pengadilan Tinggi TUN: banding untuk putusan PTUN atau P4P; 4. Mahmilti (Mahkamah Militer Tinggi): banding untuk putusan Mahmil;
D. Mahkamah Agung Kasasi : atas putusan 4 macam pengadilan, Pengadilan Pajak, KPPU, BPSK dan putusan PTTUN atas masalah perburuhan; Kasasi : atas putusan 4 macam pengadilan, Pengadilan Pajak, KPPU, BPSK dan putusan PTTUN atas masalah perburuhan; Peninjauan Kembali ; Peninjauan Kembali ;