SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Jalur-jalur Pengadilan
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Surat Kuasa.
PETA BISNIS PROSES DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Advokasi Litigasi.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
PENYELESIAN SENGKETA.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Duplik Oleh YAS.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
PENYELESIAN SENGKETA.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS

Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : 1. Pengadilan Negri; 2.Pengadilan Agama; 3. Pengadilan Tata Usaha Negara; 4. Pengadilan Militer (Mahmil)

B.Peradilan lain : 1. PHI; 2. Mahkamah Konstitusi; 3. KPPU, banding di PN; 4. BPSK, banding di PN; 5. Pengadilan Pajak, kasasi di MA;

Ruang Lingkup Pengadilan Negri 1. Perkara Pidana: - Pidana Umum: perkosaan, penipuan, pembunuhan, - Pidana Umum: perkosaan, penipuan, pembunuhan, penggelapan, pncemaran nama baik, pencurian dll; penggelapan, pncemaran nama baik, pencurian dll; - Pidana Khusus: Tipikor, TPE, Penyelundupan, HAM; - Pidana Khusus: Tipikor, TPE, Penyelundupan, HAM; 2. Perkara Perdata: - Perdata Umum: gugatan ingkar janji, pmh, - Perdata Umum: gugatan ingkar janji, pmh, perceraian non muslim dll; perceraian non muslim dll; - Pengadilan Niaga: Kepailitan, Merk, Paten, Hak Cipta - Pengadilan Niaga: Kepailitan, Merk, Paten, Hak Cipta - sebagai pengadilan banding perkara putusan KPPU - sebagai pengadilan banding perkara putusan KPPU dan BPSK; dan BPSK;

C. Pengadilan Tingkat Banding: 1. Pengadilan Tinggi Umum: banding untuk Putusan PN baik perdata maupun pidana, kecuali UU menentukan lain; 2. Pengadilan Tinggi Agama: banding untuk putusan PA; 3. Pengadilan Tinggi TUN: banding untuk putusan PTUN atau P4P; 4. Mahmilti (Mahkamah Militer Tinggi): banding untuk putusan Mahmil;

D. Mahkamah Agung Kasasi : atas putusan 4 macam pengadilan, Pengadilan Pajak, KPPU, BPSK dan putusan PTTUN atas masalah perburuhan; Kasasi : atas putusan 4 macam pengadilan, Pengadilan Pajak, KPPU, BPSK dan putusan PTTUN atas masalah perburuhan; Peninjauan Kembali ; Peninjauan Kembali ;