WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S HUKUM TATA NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S PENGANTAR
SUMBER HUKUM ( SH ) : A>SUMBER HUKUM MATERIIL “ SEGALA SESUATU YANG MENIMBULKAN ATURAN-ATURAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN YANG BERSIFAT MEMAKSA, YAITU APABILA DILANGGAR AKAN MENGAKIBATKAN TIMBULNYA SENGKETA YANG TEGAS DAN NYATA “ A>SUMBER HUKUM MATERIIL “FAKTOR-FAKTOR YANG IKUT MEMPENGARUHI ISI DARI ATURAN-ATURAN HUKUM “ +>DARI MASYARAKAT – SH SOSIOLOGIS +>DARI SEJARAH - SH HISTORIS +>DARI FILSAFAT - SH FILOSOFI
SUMBER HUKUM FORMIL SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS “SUMBER HUKUM YANG BERASAL DARI ATURAN-ATURAN HUKUM YANG SUDAH MEMPUNYAI BENTUK SEBAGAI PERNYATAAN BERLAKUNYA HUKUM SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS SH HISTORIS SH FILOSOFIS FORMIL TERTULIS TIDAK TERTULIS
SH TERTULIS Menjelma Dalam bentuk PerUU an a> Zaman Hindia Belanda : WET ; STAATBLAD ; ORDONANSI DSB . b> UUD 1945 UU ; PERPU ; PP c> KETETAPAN MPR ( S ) 1. NO.XX/MPRS/1966 2.KETETAPAN MPR NO.III / MPR / 2000 3. UU NO. 10 THN.2004
YURISPRUDENSI TRAKTAT DOKTRIN DAN SEBAGAINYA TIDAK TERTULIS HUKUM ADAT CONVENSI YURISPRUDENSI : “ AJARAN HUKUM YANG TERSUSUN DARI DAN DALAM PERADILAN YANG KEMUDIAN DIPAKAI SEBAGAI LANDASAN HUKUM . “
TRAKTAT : “ PERJANJIAN ANTAR 2 NEGARA ATAU LEBIH “. + BILATERAL +MULTILATERAL DOKTRIN :” PENDAPAT-PENDAPAT DARI PARA PAKAR DALAM BIDANGNYA “ KETETAPAN MPRS NO.XX / MPRS / 1966 UUD KETETAPAN UU / PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA
UU NO.10 TAHUN 2004 KETETAPAN MPR NO : III / MPR / 2000 UUD UNDANG UNDANG PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH UU NO.10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU / Perpu PP Peraturan Presiden Peraturan Daerah
UUD 1945 Merupakan Peraturan Dasar yang paling tinggi tingkatannya ; Yang diatur adalah masalah-masalah yang POKOK saja ; Diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG Terdiri dari : + Pembukaan Batang Tubuh Penutup Mengalami 4 Amandemen
KETETAPAN MPR ( S ) : UNDANG – UNDANG : ADA 2 : KEPUTUSAN MPR “ SUATU PERATURAN NEGARA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, DIADAKAN DAN DIPELIHARA OLEH PENGUASA “ PRODUK DARI PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DPR PASAL 5 (1) + PASAL 20 ( 1 ) UUD 1945 CONTOH : UU NO. 1 TAHUN 1974 . 1.MERUPAKAN PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI UUD CONTOH : UU NO.12 TAHUN 2006 – PASAL 26 UUD 1945 2.MERUPAKAN PENINGKATAN DARI PERPU CONTOH : UU NO.23 Prp Thn l959 ( Perpu No.23 Thn l959 )
1.MERUPAKAN PERATURAN PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI KETETAPAN MPR ; CONTOH : 2. UU YANG TIDAK MERUPAKAN PELAKSANAAN UUD MAUPUN KETETAPAN MPR 3. UU YANG NAMA DEPANNYA DI AWALI DENGAN NAMA POKOK
UU MEMPUNYAI 2 ARTI : DALAM ARTI FORMIL : “ SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MERUPAKAN UU KARENA CARA PEMBUATANNYA “ 2. DALAM ARTI MATERIIL : “SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MENURUT ISINYA MENGIKAT LANGSUNG SETIAP PENDUDUK “ LEMBARAN NEGARA : / STAATBLAAD / Stb / S “ TEMPAT MENGUNDANGKAN / MENGUMUMKAN SEMUA PERATURAN NEGARA & PEMERINTAH AGAR SAH BERLAKU “ CONTOH : LN THN.1974 NO.01 TLN NO.3019
ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG : BERITA NEGARA : “ PENERBITAN RESMI SEKERTARIAT NEGARA YANG MENYANGKUT TENTANG HAL-HAL YANG DIANGGAP PENTING OLEH NEGARA “ CONTOH : ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG : 1.TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT PASAL 1 ( 1 ) KUHP “ Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenale “ 2. Lex posterior derogat lex priori 3. Lex Specialie derogat lex generali 4. UU yang dibuat oleh Penguas yang tinggi mempu nyai kedudukan yang lebih tinggi
Contoh : UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG : KEWARGANEGARAAN RI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a> b> Konsiderans Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN DICTUM Menetapkan : UU Ttg : KEWARGANEGARAAN RI BAB I – KETENTUAN UMUM Pasal 1 ISI Disahkan di Jakarta Tgl 22 Juni 2004 Presiden RI Ttd MEGAWATI SOEKARNOWATI LEMBARAN NEGARA THN 2006 NOMOR …….
PERPU : PERATURAN PEMERINTAH / PP : Merupakan Produk yang dibuat oleh Presiden berdasarkan wewenangnya ( pasal 22 UUD 1945 ) ; Dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa ; *Contoh: UU No.23 / Prp / l959 Tentang :Keadaan Bahaya PERATURAN PEMERINTAH / PP : Suatu bentuk peraturan yang memuat aturan umum untuk melaksanakan UU & dikeluarkan oleh Presiden “ ( Pasal 5 ( 2 ) UUD 1945
PERATURAN DAERAH : KEPUTUSAN PRESIDEN “ Suatu bentuk peraturan yang berisi keputusan yang bersifat khusus ( Einmalig ) yang dikeluarkan oleh Presiden “ Ada 2 : 1.Umum ------ Regeling 2.Khusus ….Beschikking * Contoh : PERATURAN DAERAH : “ Suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya “
PERATURAN PRESIDEN Ada 2 : 1.Perda Propinsi 2.Perda Kabupaten / KOta “ PERATURAN YANG DIBUAT OLEH PRESIDEN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINAHAN NEGARA SEBAGAI ATRIBUSI DARI PASAL 4 ( 1 ) UUD 1945 “
DI DALAM HUKUM TATA NEGARA : 1.LAW OF THE CONSTITUTION ( H T N ) 2.CONVENTION OF THE CONSTITUTION ( KEBIASAAN KETATANEGARAAN ) CONVENTION LAW OF THE CONSTITUTION : “ Suatu Kebiasaan yang berlaku dan dihormati di dalam kehidupan ketatanegaraan ,walaupun tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan bila terjadi pelanggaran terhadapnya “ Contoh : Apa Bedanya Law Of The Constitution & Convention of the constitution ?
STUFEN THEORI HANS KELSEN : Grund Norm Grund Gesetzel Formelle Gesetze Hans Nawiasky Verordenungen/ Antonome Satzungen * Bagaimana dengan Tata Urutan PerUndang-Undangan negara kita menurut Stufen Theori ?