WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Advertisements

JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
HUKUM TERTULIS/ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
PERATURAN PERUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
SUMBER-SUMBER HUKUM MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Source of Law Menurut Utrecht
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S HUKUM TATA NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S PENGANTAR

SUMBER HUKUM ( SH ) : A>SUMBER HUKUM MATERIIL “ SEGALA SESUATU YANG MENIMBULKAN ATURAN-ATURAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN YANG BERSIFAT MEMAKSA, YAITU APABILA DILANGGAR AKAN MENGAKIBATKAN TIMBULNYA SENGKETA YANG TEGAS DAN NYATA “ A>SUMBER HUKUM MATERIIL “FAKTOR-FAKTOR YANG IKUT MEMPENGARUHI ISI DARI ATURAN-ATURAN HUKUM “ +>DARI MASYARAKAT – SH SOSIOLOGIS +>DARI SEJARAH - SH HISTORIS +>DARI FILSAFAT - SH FILOSOFI

SUMBER HUKUM FORMIL SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS “SUMBER HUKUM YANG BERASAL DARI ATURAN-ATURAN HUKUM YANG SUDAH MEMPUNYAI BENTUK SEBAGAI PERNYATAAN BERLAKUNYA HUKUM SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS SH HISTORIS SH FILOSOFIS FORMIL TERTULIS TIDAK TERTULIS

SH TERTULIS Menjelma Dalam bentuk PerUU an a> Zaman Hindia Belanda : WET ; STAATBLAD ; ORDONANSI DSB . b> UUD 1945 UU ; PERPU ; PP c> KETETAPAN MPR ( S ) 1. NO.XX/MPRS/1966 2.KETETAPAN MPR NO.III / MPR / 2000 3. UU NO. 10 THN.2004

YURISPRUDENSI TRAKTAT DOKTRIN DAN SEBAGAINYA TIDAK TERTULIS HUKUM ADAT CONVENSI YURISPRUDENSI : “ AJARAN HUKUM YANG TERSUSUN DARI DAN DALAM PERADILAN YANG KEMUDIAN DIPAKAI SEBAGAI LANDASAN HUKUM . “

TRAKTAT : “ PERJANJIAN ANTAR 2 NEGARA ATAU LEBIH “. + BILATERAL +MULTILATERAL DOKTRIN :” PENDAPAT-PENDAPAT DARI PARA PAKAR DALAM BIDANGNYA “ KETETAPAN MPRS NO.XX / MPRS / 1966 UUD KETETAPAN UU / PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA

UU NO.10 TAHUN 2004 KETETAPAN MPR NO : III / MPR / 2000 UUD UNDANG UNDANG PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH UU NO.10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU / Perpu PP Peraturan Presiden Peraturan Daerah

UUD 1945 Merupakan Peraturan Dasar yang paling tinggi tingkatannya ; Yang diatur adalah masalah-masalah yang POKOK saja ; Diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG Terdiri dari : + Pembukaan Batang Tubuh Penutup Mengalami 4 Amandemen

KETETAPAN MPR ( S ) : UNDANG – UNDANG : ADA 2 : KEPUTUSAN MPR “ SUATU PERATURAN NEGARA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, DIADAKAN DAN DIPELIHARA OLEH PENGUASA “ PRODUK DARI PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DPR PASAL 5 (1) + PASAL 20 ( 1 ) UUD 1945 CONTOH : UU NO. 1 TAHUN 1974 . 1.MERUPAKAN PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI UUD CONTOH : UU NO.12 TAHUN 2006 – PASAL 26 UUD 1945 2.MERUPAKAN PENINGKATAN DARI PERPU CONTOH : UU NO.23 Prp Thn l959 ( Perpu No.23 Thn l959 )

1.MERUPAKAN PERATURAN PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI KETETAPAN MPR ; CONTOH : 2. UU YANG TIDAK MERUPAKAN PELAKSANAAN UUD MAUPUN KETETAPAN MPR 3. UU YANG NAMA DEPANNYA DI AWALI DENGAN NAMA POKOK

UU MEMPUNYAI 2 ARTI : DALAM ARTI FORMIL : “ SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MERUPAKAN UU KARENA CARA PEMBUATANNYA “ 2. DALAM ARTI MATERIIL : “SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MENURUT ISINYA MENGIKAT LANGSUNG SETIAP PENDUDUK “ LEMBARAN NEGARA : / STAATBLAAD / Stb / S “ TEMPAT MENGUNDANGKAN / MENGUMUMKAN SEMUA PERATURAN NEGARA & PEMERINTAH AGAR SAH BERLAKU “ CONTOH : LN THN.1974 NO.01 TLN NO.3019

ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG : BERITA NEGARA : “ PENERBITAN RESMI SEKERTARIAT NEGARA YANG MENYANGKUT TENTANG HAL-HAL YANG DIANGGAP PENTING OLEH NEGARA “ CONTOH : ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG : 1.TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT PASAL 1 ( 1 ) KUHP “ Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenale “ 2. Lex posterior derogat lex priori 3. Lex Specialie derogat lex generali 4. UU yang dibuat oleh Penguas yang tinggi mempu nyai kedudukan yang lebih tinggi

Contoh : UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG : KEWARGANEGARAAN RI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a> b> Konsiderans Mengingat :

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN DICTUM Menetapkan : UU Ttg : KEWARGANEGARAAN RI BAB I – KETENTUAN UMUM Pasal 1 ISI Disahkan di Jakarta Tgl 22 Juni 2004 Presiden RI Ttd MEGAWATI SOEKARNOWATI LEMBARAN NEGARA THN 2006 NOMOR …….

PERPU : PERATURAN PEMERINTAH / PP : Merupakan Produk yang dibuat oleh Presiden berdasarkan wewenangnya ( pasal 22 UUD 1945 ) ; Dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa ; *Contoh: UU No.23 / Prp / l959 Tentang :Keadaan Bahaya PERATURAN PEMERINTAH / PP : Suatu bentuk peraturan yang memuat aturan umum untuk melaksanakan UU & dikeluarkan oleh Presiden “ ( Pasal 5 ( 2 ) UUD 1945

PERATURAN DAERAH : KEPUTUSAN PRESIDEN “ Suatu bentuk peraturan yang berisi keputusan yang bersifat khusus ( Einmalig ) yang dikeluarkan oleh Presiden “ Ada 2 : 1.Umum ------ Regeling 2.Khusus ….Beschikking * Contoh : PERATURAN DAERAH : “ Suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya “

PERATURAN PRESIDEN Ada 2 : 1.Perda Propinsi 2.Perda Kabupaten / KOta “ PERATURAN YANG DIBUAT OLEH PRESIDEN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINAHAN NEGARA SEBAGAI ATRIBUSI DARI PASAL 4 ( 1 ) UUD 1945 “

DI DALAM HUKUM TATA NEGARA : 1.LAW OF THE CONSTITUTION ( H T N ) 2.CONVENTION OF THE CONSTITUTION ( KEBIASAAN KETATANEGARAAN ) CONVENTION LAW OF THE CONSTITUTION : “ Suatu Kebiasaan yang berlaku dan dihormati di dalam kehidupan ketatanegaraan ,walaupun tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan bila terjadi pelanggaran terhadapnya “ Contoh : Apa Bedanya Law Of The Constitution & Convention of the constitution ?

STUFEN THEORI HANS KELSEN : Grund Norm Grund Gesetzel Formelle Gesetze Hans Nawiasky Verordenungen/ Antonome Satzungen * Bagaimana dengan Tata Urutan PerUndang-Undangan negara kita menurut Stufen Theori ?