KEWAJIBAN PERPAJAKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
NPWP dan NPPKP.
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK DATI I PAJAK DAERAH PAJAK DATI II Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio

..???.. PPh 21 PPh 22 PPh 22 PPh 23 PAJAK PENGHASILAN PPh 24 PPh 25 PPh Final

AGAR KEWAJIBAN PAJAK BISA DILAKUKAN … PPh PPN N P W P P K P NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUSAHA KENA PAJAK

NPWP / PKP FUNGSI tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)

(melaksanakan kewajiban perpajakan) SIAPA YANG WAJIB BER - NPWP ??? (melaksanakan kewajiban perpajakan)

sejak berdiri atau usaha/kegiatan dilakukan KEWAJIBAN NPWP BADAN Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak: Badan Hukum (ada pengesahan notaris) PT, CV, Koperasi, Yayasan, Kongsi, Parpol, Ormas, dll. Badan lainnya (tanpa ada pengesahan) bentuk kerjasama 2 atau lebih orang untuk membuat usaha/kegiatan sejak berdiri atau usaha/kegiatan dilakukan

Kewajiban NPWP Orang Pribadi ??? Lihat sumber penghasilannya

SUMBER PENGHASILAN USAHA : sablon, salon, ternak, kontraktor, dll. PEKERJAAN BEBAS (penghasilan dari keahlian khusus yang tidak terikat hub. kerja): dokter, akuntan, notaris, pengacara, arsitek, dll. PEKERJAAN : karyawan, buruh LAINNYA (BARANG MODAL DAN KEGIATAN): sewa, bunga, deviden, hadiah, royalti

KEWAJIBAN NPWP ORANG PRIBADI MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI TIDAK MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS TIDAK MELIHAT UNTUNG / RUGI PENGHASILAN MELEBIHI PTKP PENGHASILAN TAK MELEBIHI PTKP WAJIB TIDAK WAJIB

P T K P (penghasilan tidak kena pajak) Uraian setahun sebulan WP sendiri Status Kawin Istri penghasilan digabung (istri bekerja) Tanggungan (max. 3 orang), @ 15.840.000 1.320.000 12.000.000 1.200.000 100.000 1.000.000 mulai berlaku 1 Jan 2009

DIMANA MENDAFTAR ??? BADAN ORANG PRIBADI KPP yang mewilayahi: TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI sesuai KTP TEMPAT KEDUDUKAN/ PENDIRIAN TEMPAT USAHA TEMPAT USAHA/ CABANG

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK BADAN PT Matahari Putra Prima, sebuah usaha retail kebutuhan sehari-hari, didirikan dan berkedudukan di Jln. Petai 12, Menteng. Ia memiliki cabang di 100 kota di seluruh Indonesia. Di Yogyakarta, ia memiliki cabang di Jl. Gejayan 100, Sleman, Jl. Wonosari KM 2 Gunungkidul, dan di Jl. Malioboro 10, Yogyakarta. NPWP PUSAT : 01.234.567.8-025.000 NPWP SLEMAN : 01.234.567.8-542.001 NPWP G.KIDUL : 01.234.567.8-542.002 NPWP YOGYA : 01.234.567.8-541.001

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Tn. Hendro Kartiko memiliki usaha pembuatan bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Selain di rumahnya, produksi bola juga dilakukan di Banguntirto, Bantul. Untuk pemasaran ia memiliki outlet di Mall Pondok Cabe Jakarta.. NPWP PUSAT : 08.123.456.7-542.000 NPWP BANTUL : 08.123.456.7-541.001 NPWP P.CABE : 08.123.456.7-035.001

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Tn. Kurniawan memiliki usaha pembuatan kaos bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Produksi hanya dilakukan di rumahnya. Istrinya, Ny. Eni bekerja sebagai karyawan BCA di Jl. Mangkubumi, Ngayogjokarto… NPWP SUAMI : 08.123.456.7-542.000 NPWP ISTRI : 08.123.456.7-542.001

Konsekuensi Kepemilikan NPWP 1 Januari 2009 NPWP terdaftar Kewajiban kepada diri sendiri: menghitung menyetor melaporkan Seluruh kewajiban Pajak harus dipenuhi Kewajiban kepada pihak lain: menghitung memotong menyetor melaporkan

KEWAJIBAN KEPADA DIRI SENDIRI PPh Pasal 25 : Pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh – dibayar setiap bulan PPh Pasal 29 : idem – dibayar pada akhir tahun jika ada kekurangan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) : Pembayaran pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri sesuai UU, seperti Pengalihan Tanah/Bangunan Pembayaran Fiskal Luar Negeri setiap bertolak ke LN

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN PPh Pasal 21 : pajak atas penghasilan yang diperoleh pihak lain (OP) atas pekerjaan, jasa, jabatan, kegiatan yang dilakukan – setiap bulan PPh Pasal 22 : pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu sesuai UU atas transaksi yang dilakukan PPh Pasal 23: pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, sewa, jasa & imbalan tertentu yang diterima Subyek Pajak Dlm Negeri PPh Pasal 4 ayat (2) : pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri sesuai UU PPh Pasal 26 : pajak atas penghasilan spt obyek PPh 23 dan penghasilan lain sesuai UU yang diterima oleh Subyek Pajak LN.

KEWAJIBAN APALAGI SELAIN NPWP ??? WP OP Usaha/Pek.Bebas BADAN Melakukan penyerahan BARANG / JASA KENA PAJAK melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun buku Pengusaha Kena Pajak

KONSEKUENSI PKP Menghitung PPN yang terutang dari setiap penyerahan barang/jasa kena pajak Memperhitungkan PPN yang telah dibayar waktu pembelian dengan PPN yang dipungut dari penyerahan/penjualan. Membayar kekurangan PPN Melaporkan dalam SPT Masa PPN

PENGHAPUSAN NPWP WP OP meninggal tanpa warisan WANITA KAWIN tidak dengan perjanjian pisah harta & penghasilan (setelah kawin NPWP: x.001) WARISAN yg belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai terbagi secara hukum WP BADAN dibubarkan secara resmi BUT karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap WP OP lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

P A J A K KISAH PAK ALI ini PABRIK TAHU pak ALI namaku ALI ... biar ompong aku masih aktif bayar pajak... PENGHASILAN P A J A K NPWP: 08.111.222.3-541.000 OBYEK PAJAK SUBYEK PAJAK

P A J A K WARISAN BELUM TERBAGI ini PABRIK TAHU pak ALI ini kursi kesayangan pak ALI PENGHASILAN ALI R.I.P P A J A K OBYEK PAJAK SUBYEK PAJAK PENGGANTI NPWP: 08.111.222.3-541.000

WARISAN RESMI TERBAGI ini PABRIK TAHU Alm. ALI BARU BISA DIHAPUS Kewajiban beralih ke ahli waris tercinta NPWP: 08.111.222.3-541.000

MEMOTONG/MENYETOR/MELAPOR ... KAPAN YAA.... JENIS PAJAK MEMOTONG MENYETOR MELAPOR PPh 21/26 Saat pembayaran atau akhir bulan terutang Tgl 10 bln berikut Tgl 20 bln berikut PPh 22 Bendahara- wan Pemerintah Saat pembayaran Tgl pembayaran Tgl 14 bln berikut PPh 23/26 PPh pasal 4 ayat (2) PPh 25 -- Tgl 15 bln berikut PPN

TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA