FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama 20100720044.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Indah Puspa Kartika Wijaya ( ).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Fiqih Kelas VIII Semester 2
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI KHIYAR QIRADH
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
AKUNTANSI MURABAHAH.
HOME.
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Mendalami Hukum Islam tentang Kepemilikan (مِلْكِيَّة)
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
AKAD.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
Perkara yang akan dipelajari:
SYARI’AH MU’AMALAH A. Arti dan Pengertiannya.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Akad Bisnis dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
PERNIKAHAN Lanjutan.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
MATEMATIKA SEDEKAH Akhwat Cyber
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Tugas ke-3 Produk Qord.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
ETIKA PENYELESAIAN UTANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
Akad Bisnis dalam Islam
TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
HERNANDA DAMANTARA (E )
Sri Nurhayati / Wasilah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
PEGADAIAN SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
PINJAMAN (‘ARIYYAH) Istilah ‘ariyyah menurut bahasa:
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
القراض إكمال مولان أكبر.
القراض إكمال مولان أكبر.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
Transcript presentasi:

FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama 20100720044

Pengertian ‘Ariyah Menurut bahasa ‘ariyah artinya pergi dan datang dengan cepat Secara istilah ‘ariyah (Pinjam Meminjam) adalah nama barang pinjaman atau nama suatu akad yang berupa memberikan wewenang untuk mengambil manfaatnya dalam keadaan masih tetap barangnya untuk di kembalikan lagi.”

Hukum-hukum ‘Ariyah Sesuatu yang dipinjam adalah harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan). Jika mu’ir ( pihak yang meminjamkan), mensyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Musta’ir (peminjam) harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir, jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut, atau dengan yang lainnya.

Rukun dan Syarat ‘Ariyah Mu’ir (orang yang meminjamkan), disyaratka: 1. Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa ada yang memaksa. 2. Barang yang dipinjamkan itu adalah milik mu’ir (orang yang meminjamkan) Musta’ir ( orang yang meminjam), disyaratkan: 1. Orang yang berhak menerima kebaikan dengan sekehendaknya sendiri. 2. Musta’ir berhak mengambil manfaat ats pinjaman itu dan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya itu kepada orang lain.

Lanjutan.. Mu’ar (barang yang dipinjamkan), disyaratkan: 1. Barang yang dipinjamkan itu bermanfaat 2. Barang tersebut harus kekal sif atnya (tidak rusak) atau tidak habis setelah diambil manfaatnya. 3. Pemanfaatan barang diperbolehkan oleh syariat Islam  Ijab dan kabul

QORD (UTANG PIUTANG)

Pengertian dan Hukum Qard Menurut bahasa qard berarti potongan Menurut istilah ilmu fiqih adalah harta yang dipinjamkan seorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan. Hukum qard adalah sunah bagi yang meminjamkan (muqrid) karena merupakan bentuk tolong menolong dan kemudahan bagi orang yang dalam kesusahan.

Syarat-syarat Qard Besarnya qard harus diketahui takaran, timbangan tau jumlahnya Sifat qard dan jatuh temponya harus diketahui, jika hewan diketahui usianya. Orang yang meminjamkan (muqrid) adalah orang yang berakal sehat dan mampu atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman

Manfaat dan Hikmah Qard Meringankan beban orang lain yang sangat membutuhkan uang. Saling menolong antar sesama Melonggarkan kesempitan pada hari kiamat Allah akan menolongnya dalam kesulitan , selama hamba itu menolong saudaranya. Dilipat gandakan pahala atas perbuatannya memberikan pinjaman pada orang muslim.