TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI TEORI / AJARAN TTG HUBUNGAN H.I. DGN. H.N.: TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI I TEORI DUALISME MENEMPATKAN H.I. SBG. SISTEM HUKUM DARI H.I TERPISAH AS, INGGRIS, AUSTRALIA II TEORI MONISME MENEMPATKAN H.I. DAN HUKUM NASIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI : SATU KESATUAN SISTEM HUKUM BLD, JERMAN, PERANCIS - 1 -
III TEORI PRIMAT H.I. INDONESIA ? MENEMPATKAN H.I. LEBIH TINGGI DARI HUKUM NASIONAL: KAEDAH H.I. LANGSUNG MENGIKAT NEGARA TANPA PERLU LEMBAGA TRANSFORMASI INDONESIA ? - 2 -
LEMBAGA HUKUM TRANSFORMASI AD I TERPISAH, BERARTI: TIDAK ADA HUBUNGAN HIRARKI ANTARA H.I. DENGAN HUKUM NASIONAL SEHINGGA DIPERLUKAN EKSISTENSI UNTUK KONVERSI H.I. KEDLM. H.N. DGN UNDANG-UNDANG H.I. BERUBAH KARAKTER KRN MELALUI LEM. HUKUM TRANSFORMASI DIKONVERSI KE DLM. H. NASIONAL LEMBAGA HUKUM TRANSFORMASI - 3 -
SATU KESATUAN SISTEM HUKUM AD II SATU KESATUAN SISTEM HUKUM H.I. DAN H.N. SBG BAGIAN DARI SATU KESATUAN SISTEM HUKUM. ARTINYA: H.I. EKSIS DLM RUANG-LINGKUP H. NASIONAL TANPA PERLU LEMBAGA HUKUM TRANSFORMASI. JIKA ADA LEGISLASI NASIONAL YG MENGATUR HAL2 YG SAMA SEPERTI DIATUR DLM H.I., MAKA LEGISLASI NASIONAL YG MENGATUR HAL YG DIATUR DLM H.I. HANYALAH MERUPAKAN IMPLEMENTASI DARI KAIDAH2 H.I. DGN DEMIKIAN: H.I. YG BERLAKU DLM SISTEM H. NAS. TETAP PADA KARAKTERNYA SBG H.I. - 4 -
PRAKTEK IND. TTG HUBUNGAN DAN TEMPAT P.I. DLM H. NASIONAL AD III PRAKTEK IND. TTG HUBUNGAN DAN TEMPAT P.I. DLM H. NASIONAL INDONESIA TIDAK JELAS APAKAH MENGANUT PADA TEORI MONISME, DUALISME ATAU PRIMAT H.I. KETIDAKJELASAN STATUS P.I. DALAM H.N. INDONESIA MENIMBULKAN INKONSISTENSI APLIKASI P.I. DI INDONESIA - 5 -
MK dlm bukunya menyarankan : Mochtar Kusumaatmadja dlm perteorian aliran monisme dgn dualisme cenderung pada aliran: Monisme dgn Primat H.I. Baca: M.K. Pengantar H.I. hlm: 55 s.d. 94 MK dlm bukunya menyarankan : Dalam mengimplementasikan Hubungan H.N. dgn H.I. Melalui P.I. Menggunakan teori Monisme dgn Primat H.I. - 6 -
Contoh Indonesia menganut Monisme dengan Primat H.I. Konvensi Wina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik/Konsuler yang diratifikasi dengan UU No. 1/1982 telah dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak serta fasilitas diplomatik lainnya kepada para korps diplomatik di Indonesia. Dalam hal ini tidak dilakukan transformasi kaidah Konvensi kedalam hukum nasional dan bahkan sampai saat ini tidak ada legislasi nasional yang memuat kaidah konvensi ini. Jurisprudensi MA juga telah melakukan rujukan langsung terhadap Konvensi ini tanpa harus bergantung kepada perundang-undangan nasional. Contoh Indonesia menganut Monisme dengan Primat H.I. - 7 -
Terobosan MK sangat menarik dalam diskusi monisme-dualisme karena (3) Mahkamah Konstitusi dalam judicial review tentang UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah melakukan rujukan langsung pada “Praktek dan kebiasaan inter-nasional secara universal”. Terobosan MK sangat menarik dalam diskusi monisme-dualisme karena menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hakim dapat terikat pada kaidah hukum internasional. Beberapa pakar menyebutkan bahwa yang menjadi dasar sehingga hakim terikat pada praktek dan kebiasaan internasional secara universal adalah melalui konstruksi yang dikenal dalam hukum internasional yaitu keterikatan setiap negara terhadap hukum kebiasaan internasional dengan atau tanpa persetujuan negara tersebut (monisme-primat H.I.) - 8 -
Hal ini tercermin dari Pasal 13 Para perumus UU No. 24 / 2000 ttg. P.I. Menganut teori Monisme Bukan menganut Monisme dengan Primat H.I. Yang dianut: Teori Monisme Primat H.N. Menjadi pedoman dasar dalam Penyusunan UU No. 24 / 2000 Hal ini tercermin dari Pasal 13 Setiap undang-undang atau kepu- tusan presiden tentang pengesahan Perjanjian internasional ditempat- kan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. - 9 -
PRAKTEK INDONESIA TTG – P.I. HUKUM KONSTITUSI INDONESIA PASAL 11 UUD : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Ketentuan konstitusional yang sangat sumir ini menimbulkan banyak permasalahan / kekisruhan tentang praktek P.I. Menurut Pasal 11 UUD Presiden untuk membuat P.I. perlu mendapat persetujuan DPR. - 10 -
Apa arti kata MEMBUAT perjanjian dengan negara lain; apakah berarti seluruh proses pembuatan P.I. ? Akan timbul permasalahan dalam praktek pembuatan P.I. jika semua P.I. harus mendapat persetujuan DPR. Apa pula yang dimaksud dengan persetujuan DPR dan apakah persetujuan dilakukan sebelum atau sesudah signature oleh wakil2 negara. Persetujuan DPR atas suatu P.I. yang dibuat Presiden bentuknya undang2 atau bentuk lain seperti Keppres ? Apakah kontrak2 antara Swasta dengan Pemerintah RI termasuk Dalam artian Perjanjian menurut Pasal 11 ? 1 2 3 4 5 - 11 -
Untuk memecahkan teka-teki Pasal 11 UUD Diterbitkan: Surat Presiden No. 2826/HK/60 tanggal 22-8-1960 kepada DPR untuk dipakai sebagai dasar hukum pelaksanaan Pasal 11 UUD 1945. Menjadi: Konvensi tertulis bidang ketatanegaraan sampai berlakunya UU No. 24 / 2000 tentang P.I. - 12 -
I II ISI SURAT PRESIDEN: P.I. TRAKTAT / TREATIES P.I. PENTING: Isu2 Politik TRAKTAT / TREATIES Untuk pengesahan perlu persetujuan DPR dengan Undang-undang sebelum disahkan Presiden. II P.I. KURANG PENTING: Bersifat Teknis PERSETUJUAN / AGREEMENT untuk pengesahan tidak diperlukan persetujuan DPR, cukup dengan Keppres dan DPR hanya perlu diberitahu oleh Sekretariat Kabinet. - 13 -
TERGOLONG TREATY: Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti halnya dengan perjanjian-perjanjian persaha-batan, perjanjian persekutuan (aliansi), perjanjian tentang perubahan wilayah atau penetapan tapal batas. Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negeri dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan di dalam perjanjian kerja sama ekonomi dan teknis atau pinjaman keuangan. Soal-soal yang menurut Undang-Undang Dasar atau menurut per-undang-undangan kita harus diatur dengan Undang-undang seperti soal-soal kehakiman. - 14 -
WALAUPUN ADA SURAT PRESIDEN MASIH TETAP ADA TEKA - TEKI Kriteria apa yang dapat dipakai untuk menentukan suatu P.I. dapat/tidak dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri. Lembaga mana berwenang menentukan ada / tidak adanya pengaruh terhadap haluan politik luar negeri 15 -