Peran Wakil Rakyat dalam Pengembangan Museum di Indonesia Tb. Dedy Suwandi Gumelar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Museum Nasional Museum Louvre, Paris Museum Van Gogh, Amsterdam Museum Topkapi, Turki
Dasar hukum UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 18 ayat (2) : Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat Pasal 91: Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk sebesar-besarnya pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata
Definisi Menurut International Council of Museum (ICOM): Museum adalah lembaga non-profit, yang bentuknya permanen, untuk melayani kepentingan masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, mengumpulkan, memelihara, meneliti, memamerkan, dan mengkomunikasikan benda-benda pembuktian material manusia dan lingkungannya, untuk tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi.
Fungsi museum Menurut ICOM: Mengumpulkan dan mengamankan warisan alam dan budaya; Dokumentasi dan penelitian ilmiah; Konservasi dan preservasi; Penyebaran dan pemerataan ilmu untuk umum; Pengenalan dan penghayatan kesenian; Pengenalan kebudayaan antar daerah dan bangsa; Visualisasi warisan alam dan budaya; Cermin pertumbuhan peradaban umat manusia dan; Membangkitkan rasa bertaqwa dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
Perkembangan museum di tanah air Pra Kemerdekaan Pasca Kemerdekaan MERDEKA 1945 Museum didirikan oleh pemerintah kolonial. Misinya lebih kepada upaya untuk mengenal kebudayaan rakyat jajahan. Yang selanjutnya bisa digunakan untuk kepentingan eksploitasi (Museum Nasional, Museum Geologi) Museum didirikan untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya nenek moyang. Sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antar generasi (Dibentuk Jawatan Kebudayaan tahun 1948, selanjutnya tahun 1957 dibentuk bagian yang membidangi masalah museum)
Potret museum kita Minim pengunjung Museum Nasional: 200 ribu org/thn (2010) Museum Negeri Provinsi Maluku: 7.450 org/thn (2008) Museum Nasional Singapura: 850 ribu org/thn Museum Louvre, Paris: 10 jt org/thn (2012) Museum Inggris (British Museum), Inggris: 5,6 jt org/thn (2012) Padahal harga tiket masuk museum di Indonesia (Rp.1ooo – Rp.10.000) sedangkan di Singapura saja harganya sekitar Rp.97.000 Penataan koleksi kurang menarik dan jumlahnya masih minim Museum nasional Museum Louvre British Museum Museum Nasional Singapura
Bangunan kurang terawat, terkesan kumuh dan menyeramkan Kerap kehilangan koleksi 75 Koleksi milik Museum Sonobudoyo, Yogya dicuri pada Agustus 2010 Dari hasil inventarisasi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng th 2007, diketahui 50% koleksi museum Radya Pustaka palsu Januari 2013, ratusan koleksi Museum H. Widayat di Magelang dicuri
Belum menjadi tujuan wisata favorit YES NO Pengunjung museum mayoritas siswa/i yang diwajibkan oleh pihak sekolah (terpaksa), jadi bukan karena kesadaran.
Mengapa demikian Pengelolaan museum kurang profesional karena tidak dikelola oleh orang yang ahli dibidangnya (kurator). Meski ada pelatihan, namun pegawai yang sudah dilatih kerap dipindah tugaskan dan diganti dengan pegawai baru yang minim pengalaman dalam mengelola museum Oleh birokrat, museum dianggap sebagai lahan kering, tempat buangan (lack of awareness).
Mengapa demikian? (lanjutan…) Banyak pihak mengatakan anggaran untuk museum kurang. Meski mengalami kenaikan, alokasi anggaran untuk pengelolaan museum dalam APBN, yakni RP.217 miliar (sekitar 11% dari total anggaran ditjen kebudayaan) juga dinilai kurang. Otonomi daerah belum maksimal dalam membangun permuseuman di masing-masing daerah (anggaran yang kurang dan kadang menjadi celah untuk korupsi, seperti yang terjadi di Riau, di mana anggaran untuk museum perempuan tiba-tiba muncul sebesar Rp.30 miliar (Riauonline.com,) padahal tidak pernah dibahas dalam rapat DPRD. Di Yogyakarta, tenaga teknis hanya dibayar Rp300 ribu-Rp.400 ribu/bln) Berapa Anggaran Ideal untuk mengelola museum? Drs. Hari Untoro Drajad (mantanDirjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar, 2010) mengatakan anggaran museum idealnya Rp. 5 triliun/tahun Bagaimana rinciannya? Rp.5 T, Rp.8 T, Rp.10 T atau cukup Rp.2 T ??....
Anggaran Museum Pemerintah Pusat
Anggaran Menjadi Penting untuk Merealisasikan Program Solusinya Museum butuh kurator yang kreatif dan inovatif, untuk itu pendidikan diperlukan bagi tenaga-tenaga pengelola museum Museum harus aktif memasarkan dirinya, bukan pasif menunggu pengunjung. Informasi mengenai museum mesti diperluas Koleksi museum mesti diperbanyak serta sarana dan prasarana mesti diperbaiki dan ditambah Penunjukan pejabat museum harus didasarkan pada kompetensinya di bidang permuseuman Anggaran Menjadi Penting untuk Merealisasikan Program
Solusi museum Anggaran museum kurang diperhatikan (lack of awareness) Daerah kaya Pemerintah pusat Otonomi daerah Kondisi museum semakin parah karena terbatasnya anggaran Daerah miskin Kemampuan keuangan negara terbatas, anggaran permuseuman kalah prioritas Pemerintah Pusat (APBN) museum Pemerintah daerah (APBD) Donasi masyarakat dan badan usaha, kerjasama
Museum Idaman Museum harus menyenangkan dan lepas dari image tempat bersemayamnya benda mati (inanimate object) Museum harus bisa menjadi penghubung peradaban antar generasi. Tak hanya menampilkan apa yang tersurat (tangible) tapi juga yang tersirat (intangible) Museum bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi para pengunjungnya
Peragaan busana di museum Louvre, Paris Kafe di Museum seni dan desain Norwegia Seminar di Museum Maritim, Malta Pameran senjata tradisonal Indonesia di Museum Asia Pasifik Warsawa
Peran DPR Budgeting Legislation Controlling DPR bersama-sama dengan pemerintah merancang APBN. Masalahnya, pola penganggaran saat ini berbasis pada kinerja (performance-based budget) bukan berdasar pada kebutuhan (need-based budget) Pemerintah dan DPR membuat aturan perundangan (UU). Terkait dengan museum telah dibuat UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kendalanya adalah aturan turunan, seperti PP dan Permen belum dibuat DPR selanjutnya melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan UU yang dibuat
Museum bukan semata-mata alat untuk mencegah bahaya kemiskinan kebudayaan suatu bangsa, tetapi suatu lembaga untuk menunjukkan peradaban bangsa – Moh. Amir Sutaarga Terimakasih