IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
SISTIM TANGGAP BENCANA
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN BENCANA
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
Program Desa/Kelurahan Tangguh
JAKARTA, 15 OKTOBER 2009 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Analisis Mengenai Undang-Undang Penanggulangan Bencana No
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
Keperawatan Bencana.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
Hasil Diskusi KELOMPOK SIAGA
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Proses Manajemen Bencana
PERUNDANGAN BENCANA di INDONESIA
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO.24/2007 BAGI PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP Dr. Erwan Agus Purwanto MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK UGM e-mail: sekret@map.ugm.ac.id www.map.ugm.ac.id

TANTANGAN DAN KESEMPATAN BAGI PEMDA Daerah harus segera membentuk badan yg berkoordinasi dg BNPB; ps. 18(2) UU No.24/2007; Sistem penanganan bencana berdasarkan Perpres No.83/2005 (Bakornas, Satkorlak, Satlak) terbukti kurang efektif. Paradigma penanggulangan bencana harus diubah; Fatalistik-Reaktif  Terencana-Proaktif Tanggap darurat  Pengurangan risiko Sentralistik  Otonomi Daerah Pemerintah-sentris  Partisipatif Rencana Aksi Daerah (RAD) dapat segera disusun; PB dari fungsi ketika tidak ada bencana, kesiapsiagaan, tanggap-darurat, hingga rehabilitasi-rekonstruksi Penyatuan fungsi BPBD dg SKPD yg sudah ada Daerah punya peluang untuk mewujudkan sistem perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif; Pembagian kewenangan provinsi-kabupaten/kota kini lebih jelas (PP No.38/2007) SOT dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah (self-assessment), sesuai PP No.41/2007

BENCANA - Longsor dsb 1. BENCANA ALAM: - Gempabumi - Gunung api - Tsunami - Cyclon - Banjir - Forest fire - Kekeringan dsb BENCANA 2. BENCANA Human Error/” MAN MADE” - Polusi/Pencemaran/Kecelakaan - Ledakan Nuklir - Kerusuhan dsb 3. KOMBINASI ALAM DAN HUMAN ERROR - Banjir - Longsor dsb

PENANGGULANGAN BENCANA Fungsi Koordinasi Tidak ada Bencana perencanaan PB; pengurangan risiko bencana; pencegahan; pemaduan dalam Renbang; pensyaratan analisis risiko bencana; penegakan rencana tata ruang; pendidikan dan pelatihan; dan persyaratan standar teknis PB Kesiapsiagaan Mitigasi Kesiapan Peringayan Dini Pada Saat Darurat Kajian kilat Penetapan status Bencana SAR Pemenuhan kebutuhan dasar Perlindungan klp rentan Pemulihan sarana kunci Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Fungsi Komando

Sistem Penanggulangan Bencana Terdiri atas komponen: Hukum, Peraturan dan Perundangan Kelembagaan Perencanaan Penyelenggaraan PB Pengelolaan Sumberdaya Pendanaan

Sistem Peraturan dan Perundangan Nasional: Undang-undang No. 24/2007 Peraturan Pemerintah Peran Lembaga Usaha dan Internasional Rehabilitasi Rekonstruksi Kemudahan akses Pendanaan Bantuan Peraturan Presiden Penentuan Status dan Tingkatan Bencana Pembentukan BNPB Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (NDM Plan) Prosedur Tetap Kedaruratan (National Response Plan) Daerah Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana di Daerah Pembentukan BPBD Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Rencana Daerah Penanggulangan Bencana (LDM Plan) Prosedur Tetap Kedaruratan Daerah (Disaster Response Plan)

Wewenang Pemda Menetapkan kebijakan PB di wilayahnya selaras dg kebijakan pembangunan daerah Memasukkan unsur PB dlm rencana pembangunan Kerjasama PB dg provinsi dan/atau kabupaten/kota lain Mengatur penggunaan teknologi yg berpotensi sebagai sumber ancaman & bahaya bencana di wilayahnya Mencegah penguasaan & eksploitasi SDA yg melebihi kemampuan alam di wilayahnya Menertibkan pengumpulan & penyaluran dana dan barang bantuan di wilayahnya.

Matriks Penyelenggaraan Kegiatan BNPB BMG Sos PU SAR PMI TNI LSM dst Perencanaan PB X Pencegahan Peringatan Dini Pelatihan Penyelamatan Perlindungan dst nya

Kelembagaan

SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA Dana darurat APBN untuk Pemda [UU No.32/2004 ps.164(3)] Bantuan pemerintah [UU No.32/2004 ps.65-68] Dana siap pakai untuk BNPB [UU No.24/2007 ps.62(2)] APBD [UU No.24/2007 ps.8(d)]

RAD Penanggulangan Bencana HYOGO FRAMEWORK UU Penanggulangan Bencana Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana Formalisasi Kebijakan (SK Bupati/Walikota) Acuan bagi Program dan Kegiatan oleh Masyarakat RPJPD RPJMD RENSTRA SKPD KUA dan PPAS RKPD Musrembang APBD APBD-P

Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Menetapkan pedoman & pengarahan PB sesuai kebijakan Pemda dan BNPB Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta PB Menyusun & menetapkan Protap PB Melaksanakan penyelenggaraan PB Melaporkan penyelenggaraan PB sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi bencana Menertibkan pengumpulan dan penyaluran bantuan uang dan barang Mempertanggungjawabkan penggunaan APBD Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan.

Peta Sebaran Kerusakan Rumah/Bangunan Pasca Gempa di DIY Gempa DIY-Jateng, 27 Mei 2006 Peta Sebaran Kerusakan Rumah/Bangunan Pasca Gempa di DIY 16