Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar - 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bismillahirrohmaanirrohiem
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
100.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
© Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint template library
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
© Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint template library
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
ISU STRATEGIS PENGEMBANGAN PROFESI DI BIDANG PERBENDAHARAAN
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar

LATAR BELAKANG 1.Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yg profesional, transparan, dan akuntabel. 2.Tugas Ditjen Perbendaharaan sebagai ‘Guru’ bagi satker di bidang perbendaharaan. 3.Implementasi ‘Guru’ bagi satker paling applicable yaitu Penyuluh Perbendaharaan 4.Potensi Pegawai Ditjen Perbendaharaan sebagai penyuluh perbendaharaan terhadap satker. 2

Profil Satker PA/KPA PPK PPSPM Bendahara Petugas Akuntansi PPABP Kekurang pahaman terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan/ Perbendaharaan negara Ketidaktepatan Penyerapan DIPA Keterlambatan Penyusunan LKPP Kualitas LKPP rendah Ketidaktepatan penyediaan dana Pengelola Perbendaharaan Penyebab Kondisi Satker Akurasi perencanaan kas sangat rendah Menumpuknya SPM di akhir thn Kesalahan dalam penerbitan SPM Keterlambatan/ kesalahan LPJ Kesalahan Pembukuan, Keterlambatan Rekon dan Laporan Keu Dampak

POLA PENGEMBANGAN PENYULUH PERBENDAHARAAN REWARD PENGAKUAN KOMPETENSI FLEKSIBILITAS LINTAS BIDANG PERTIMBANGAN GRADE SESUAI KOMPETENSI PENDIDIKAN BERKESINAMBUNGAN FAKTOR PENENTU LEVEL PENDIDIKAN SERTIFIKASI SESUAI KOMPETENSI/ SPESIALISASI DI BID. PERBENDAHARAAN REWARD & PUNISHMENT GOOD GOVERNANCE, CLEAN GOVERNMENT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN KEUANGAN REDUKSI/ELIMINASI KERUGIAN NEGARA Motivator Standard of Excellence Standard of Excellence PENYULUH PROFESIONAL

PENYULUHPERBENDAHARAAN Seluruh Pelaksana Bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan: 1. Pelaksanaan Anggaran 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pejabat Struktural yang ditugaskan

Tugas Pokok dan Objek Penyuluh Perbendaharaan Pengguna Anggaran/KPA Pejabat Pembuat Komitmen PP-SPM Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bend. Pengeluaran Pembantu Petugas Akuntansi Petugas Pengelolaan Adm. Belanja Pegawai Memberikan Informasi/ sosialisasi Bimbingan teknis Diseminasi Melayani Konsultasi Tugas Pokok dan Objek Penyuluh Perbendaharaan Penyuluh Perbendaharaan

Diklat Syarat mengikuti Diklat Penyuluh: Pangkat & gol paling rendah Pengatur Muda Tk. I/ II b Pendidikan/ijazah SMA atau sederajat Usia saat mengikuti diklat tidak lebih dari 53 tahun Diklat Tingkat Lanjutan Diklat Tingkat Dasar Ujian Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi ● Diklat Penugasan kembali Penugasan Lulus Evaluasi Diklat Tk. Dasar

Sertifikasi 1Guna standardisasi keterampilan dan keahlian Penyuluh 2Diselenggarakan Kantor Pusat Ditjen PBN 3Sertifikat PP diberikan kepada pegawai lulus ujian sertifikasi 4Memiliki 3 x kesempatan ujian sertifikasi Sertifikat berlaku 4 Tahun Sertifikat Penyuluh Pelaksanaan Anggaran Sertifikat Penyuluh Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Penugasan kembali Penugasan

Penugasan dan Pemberhentian Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Penugasan kembali Penugasan 1Pangkat/gol minimal II/b 2Ijazah minimal SMA/ sederajat 3Memiliki sertifikat Penyuluh Perbendaharaan Ditetapkan dengan SK Kakanwil tentang Tim Penyuluh Perbendaharaan Diberhentikan sebagai Penyuluh Perbendaharaan: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan sebagai PNS sesuai aturan perundangan Diberhentikan sebagai Anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan Tidak berstatus pegawai di lingkup Kanwil Ditjen PBN ybs karena mutasi ke Kanwil ditjen PBN lainnya atau Kantor Pusat Ditjen PBN

Pembebasan Sementara & Penugasan Kembali Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Pengangkatan kembali Penugasan 1 Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat 2Diberhentikan sementara sebagai PNS 3Dipekerjakan dan/atau diperbantukan secara penuh di luar Ditjen Perbendaharaan 4 Cuti diluar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dst 5Tugas belajar lebih dari 6 bulan Selesai menjalani pembebasan sementara (1,4,dan 5) Dinyatakan tidak bersalah pihak yang berwajib (2) Kembali bertugas di Ditjen PBN (3) Sertifikat Penyuluh dinyatakan masih berlaku (1-5) Penugasan kembali Pembebasan sementara

Bila belum ada Pedoman khusus, menggunakan yang sudah ada Ketentuan sertifikasi 2 tahun sejak perdirjen ditetapkan Tahap Pembentukan masa transisi Manajemen Transisi

12 Rekruitmen (seleksi internal Kanwil) Diklat Dasar Diklat Lanjutan Ujian Sertifikasi Penyuluh Perbendaharaan Rekruitmen (screening tes) Ujian Sertifikasi Pembekalan Penyuluh Perbendaharaan