IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI DAN PENERAPAN E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN MERCURE CONVENTION CENTRE, 13 DESEMBER 2008
LATAR BELAKANG Implementasi ASEAN Single Window pada tahun 2009 mewajibkan Indonesia sebagai negara anggota ASEAN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan harus menyiapkan National Single Window) pada akhir 2008. Kegiatan Single Window di level nasional harus sudah terlaksana secara menyeluruh mencakup semua Departemen dan Kementerian/Lembaga Negara sebagai GA (Government Agencies) yang mempunyai aktivitas perizinan terkait dengan Ekspor dan Impor pada akhir tahun 2008
PERIZINAN YANG TERKAIT DALAM INSW DI DEPARTEMEN KESEHATAN Surat Persetujuan Impor Prekursor. Surat Persetujuan Impor Psikotropika. Surat Persetujuan Impor Narkotika. Registrasi Alat Kesehatan Luar (AKL). Registrasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Luar (PKL). Surat Keterangan Impor (SKI).
PAYUNG HUKUM 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka National Single Window 2. Cetak Biru (Blue Print) Penerapan Sistem National Single Window (NSW) di Indonesia 3. Di Departemen Kesehatan adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008
Keputusan Menteri Kesehatan RI Lingkungan Departemen Kesehatan No. 825/MENKES/SK/IX/2008 Tanggal 3 September 2008 Tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Lingkungan Departemen Kesehatan
MENETAPKAN : Kesatu : Memberlakukan Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW) di lingkungan Departemen Kesehatan dalam dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor Narkotika, Psikotropika, prekursor, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kedua : Pelaksanaan Sistem elektronik Indonesia National Single Wndow (INSW) di lingkungan Departemen Kesehatan dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Ketiga : Ketentuan teknis pelaksanaan prosedur operasional standar Indonesia National Single Window (INSW) dan Service Level Arrangement ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Keempat : Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penanganan secara manual dapat dilaksanakan sesuai prosedur keadaan darurat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 3 September 2008
E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN Ditjen Binfar dan Alkes sudah membangun Elektronik-Licensing (E-Licensing) untuk perizinan terkait dengan Eksport dan Import serta sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan Portal NSW di Bea Cukai dengan memanfaatkan jaringan online yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Depkes RI.
Pengiriman Perijinan ke Portal NSW http://www.insw.go.id Web-Service Database GA Portal NSW Intermediary Application Web Service adalah program aplikasi yang dapat diakses oleh aplikasi lain sehingga memungkinkan terjadinya inter-operabilitas dan interkoneksi antar sistem aplikasi. Departemen Kesehatan telah memiliki in-house system yang berfungsi sebagai web-service untuk proses transfer data perijinan ke portal NSW 9
TUJUAN PELATIHAN PESERTA MAMPU MENGAKSES SISTEM YANG ADA UNTUK PELAKSANAAN IMPORT PRODUK ALKES, PKRT, NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK
PERIZINAN SPI/IP/IT ELEKTRONIK Importir/kuasanya Petugas Administrasi BPOM Petugas Teknis Pejabat Penindak lanjut I & II Pejabat Perekomendasi Pejabat Penandatangan 1 2 3 4 5 6 7 Setuju Registrasi Dokumen pendukung Verifikasi administrasi Username/ password Permohonan SPI/IP/IT Aplikasi Online IP/IT SPI Dokumen Pendukung Verifikasi administrasi Analisa Print out Hasil analisa Rekomendasi Tanda Tangan Verifikasi teknis Tindak lanjut 1 SPI Tidak Ya Setuju Konfirmasi ke Pengguna Jasa Tindak lanjut 2 Revisi jumlah Transfer data ke NSW Portal Selesai
ALAMAT E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN www.e-pharm.depkes.go.id http://www.depkes.go.id http://www.binfar.depkes.go.id http://www.e-pharm.depkes.go.id
Terima Kasih Ditjen Binfar dan Alkes Untuk Informasi : Gedung Departemen Kesehatan Jalan HR Rasuna Said Kav X-5 No 04-09 Kuningan Jakarta Selatan Perizinan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Telp/Fax : 5201590 Ext. 8176 Perizinan Alat Kesehatan dan PKRT Telp/Fax : 5201590 Ext. 7201 http://www.depkes.go.id http://www.binfar.depkes.go.id http://www.e-pharm.depkes.go.id