PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
PPh PASAL 4 ayat (2).
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Karakteristik PPh Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan Final
PPH PASAL 23.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 1.Pelayaran Dalam Negeri 2.Penerbangan Dalam Negeri 3.Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri 4.WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia 5.Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Pelayaran Dalam Negeri Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun diluar negeri atau dengan kapal pihak lain

Perhitungan Norma Berapa norma penghasilan neto yang diterima Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Dengan menggunakan norma perhitungan khusus penghasilan neto yaitu 4% x Peredaran Bruto;      

Kriteria Penghasilan Pelay DN Apa yang termasuk penghasilan bagi perusahaan pelayaran dalam negeri? Penghasilan yang diterima/diperoleh dari pengangkutan orang dan atau barang termasuk persewaan kapal yang dilakukan dari : 1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; 2.Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia; 3.Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; 4. Antar Pelabuhan di luar Indonesia;

Siapa Pemotong Siapa pemotong PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri ? Pemberi penghasilan/penyewa  

Siapa Pemotong Apa kewajiban pemotong (penyewa) atas pembayaran sewa kepada Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, sebesar 1,2% dari biaya sewa (charter); Memberikan bukti potong PPh Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan; Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan SSP;

Peredaran Bruto? Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto bagi WP perusahaan pelayaran dalam negeri? Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan atau barang termasuk persewaan kapal yang dilakukan dari :

Pengertian WP Pelayaran/ Penerbangan LN Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri? Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

Pemotong Siapakah yang memotong PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri? Penyewa atau pengguna jasa, kecuali penyewanya WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak

Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri apabila penghasilan diterima berdasarkan perjanjian persewaan (charter)? Pihak yang membayar atau mencharter wajib :

1. Memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, sebesar 2,64% dari biaya charter; 2. Memberikan bukti potong PPh Penghasilan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan; 3. Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan SSP; 4. Melapor ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran/terutangnya imbalan dengan lampiran: lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 bukti potong final.

Tarif Perush LN Berapa tarif PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri?   2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.  

Pengertian pengolahan data Bagaimana cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri apabila penyewa atau pengguna jasa adalah WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak? Menyetor sendiri PPh terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan Melapor selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

Bagaimana cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri apabila penyewa atau pengguna jasa adalah WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak? 1. Menyetor sendiri PPh terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan 2. Melapor selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;  

Bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri apabila penghasilan diterima selain dari perjanjian persewaan (charter)? 1.Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan   2.Melapor ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer) Bangun Guna Serah ("Built Operate and Transfer") adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.

Bangunan yang didirikan investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko, hotel, dan/atau bangunan lainnya

Penghasilan Investor Penghasilan Investor adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikannya, antara lain : 1.      Sewa / Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta 2.       Penghasilan sehubungan dengan pengusahaan bangunan, seperti ; pengusahaan hotel, sport center, tempat hiburan, dsb.

3.       Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah, dalam hal masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah ditentukan.   Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor (SE-38/PJ.4/1995) Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor adalah biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan pengusahaan bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun guna serah tersebut

Ketentuan Amortisasi Biaya Pendirian Bangunan oleh Investor (SE-38/PJ Amortisasi biaya pendirian bangunan dengan menggunakan metode garis lurus (diamortisasi dalam jumlah sama besar ) selama masa perjanjian bangun guna serah.

Amortisasi biaya pendirian bangunan dimulai pada tahun mulai digunakannya atau diusahakannya bangunan tersebut. Biaya pendirian bangunan dikapitalisir terlebih dahulu sampai bangunan dapat digunakan atau diusahakan

Penghasilan Bagi Pemegang Hak atas Tanah - Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah, seperti :

Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah selama masa perjanjian. Bagian dari uang sewa bangunan  Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan yang diberikan oleh invistor  Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah

PPh yang terutang sebesar = 5% x Nilai tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bagian bangunan yang diserahkan tersebut. PPh tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa bangun guna serah berakhir

Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tersebut di atas apabila pemegang hak atas tanah adalah badan pemerintah

Dalam hal pemegang hak atas tanah merupakan wajib pajak orang pribadi atau yayasan atau organisasi yang sejenis, pembayaran PPh 5% tersebut di atas bersifat final.

Dalam hal pemegang hak atas tanah merupakan wajib pajak badan atau BUT, pembayaran PPh 5% tersebut merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) yang dapat dikreditkan.

Daftar Maskapai Penerbangan DN NO NAMA ALAMAT NO TELPON 1 Awair Graha Aktiva 2 Batavia Air 3 Bayu Indonesia 4 Delta Airlines 5 Garuda Indonesia Airways 6 Indonesia Airlines 7 Jatayu Airlines 8 Lion Air 9 Mandala Airlines 10 Merpati Nusantara Airlines 11 Pelita Air Servis