Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Real Estat.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 24
SUNSET POLICY.
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PPh PASAL 26.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Materi 7.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
ix TATA CARA PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Copyright-Tunas Hariyulianto
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KEDATON”.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan.
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Direktorat Jenderal Pajak 2013

APA YANG DIMAKSUD KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI?

Kegiatan Membangun Sendiri ” Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Pasal 2 ayat (3) PMK No.163/PMK.03/2012

Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012 Bangunan ”Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan”. Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012

Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012 Kriteria bangunan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012

Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri Dalam hal kegiatan dilakukan secara bertahap, maka dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012

Yang termasuk kriteria Kegiatan Membangun Sendiri kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012

Tempat dan saat terutang PPN

Tempat dan saat mulai terutang Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012

Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012 Tempat terutang Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012

Tarif dan pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Tarif PPN: 10% x 20% dari Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangunan bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah Pasal 3 PMK-163/PMK.03/2012

SUBJEK PAJAK Orang Pribadi Subyek Pajak Badan Bentuk Usaha Tetap

OBJEK Pajak Kegiatan Membangun Sendiri Bangunan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Wajib Pajak: Badan dan Orang Pribadi WP Non PKP SSP Lbr 3 pada KPP Pratama tempat bangunan dibangun WP PKP SSP Lbr 3 (asli) pada KPP Pratama tempat bangunan dibangun WP PKP SPM + SSP Lb 3 (kopi) Dalam hal KPP Pratama tempat terdaftar berbeda dengan tempat bangunan dibangun

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Dalam hal PKP terdaftar pada KPP MADYA, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP Jakarta Khusus SSP lb.3 kopi + SPT Masa PPN SSP lb.3 asli KJP : 411211 MAP: 103 KPP Pratama tempat bangunan didirikan KPP Madya, WP Besar atau Jakarta Khusus tempat PKP terdaftar

Terima Kasih Bangga bayar pajak

PERHATIAN UNTUK KEPERLUAN PENYULUHAN, BAHAN PRESENTASI INI (SLIDE) DAPAT DIMODIFIKASI ATAU DIKONDISIKAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN SEPERTI DENGAN MENAMBAH ATAU MENGURANGI SLIDE YANG ADA.