Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Direktorat Jenderal Pajak 2013
APA YANG DIMAKSUD KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI?
Kegiatan Membangun Sendiri ” Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Pasal 2 ayat (3) PMK No.163/PMK.03/2012
Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012 Bangunan ”Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan”. Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012
Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012 Kriteria bangunan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012
Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri Dalam hal kegiatan dilakukan secara bertahap, maka dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pasal 2 ayat (4) PMK No.163/PMK.03/2012
Yang termasuk kriteria Kegiatan Membangun Sendiri kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012
Tempat dan saat terutang PPN
Tempat dan saat mulai terutang Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012
Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012 Tempat terutang Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012
Tarif dan pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Tarif PPN: 10% x 20% dari Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangunan bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah Pasal 3 PMK-163/PMK.03/2012
SUBJEK PAJAK Orang Pribadi Subyek Pajak Badan Bentuk Usaha Tetap
OBJEK Pajak Kegiatan Membangun Sendiri Bangunan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Wajib Pajak: Badan dan Orang Pribadi WP Non PKP SSP Lbr 3 pada KPP Pratama tempat bangunan dibangun WP PKP SSP Lbr 3 (asli) pada KPP Pratama tempat bangunan dibangun WP PKP SPM + SSP Lb 3 (kopi) Dalam hal KPP Pratama tempat terdaftar berbeda dengan tempat bangunan dibangun
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Dalam hal PKP terdaftar pada KPP MADYA, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP Jakarta Khusus SSP lb.3 kopi + SPT Masa PPN SSP lb.3 asli KJP : 411211 MAP: 103 KPP Pratama tempat bangunan didirikan KPP Madya, WP Besar atau Jakarta Khusus tempat PKP terdaftar
Terima Kasih Bangga bayar pajak
PERHATIAN UNTUK KEPERLUAN PENYULUHAN, BAHAN PRESENTASI INI (SLIDE) DAPAT DIMODIFIKASI ATAU DIKONDISIKAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN SEPERTI DENGAN MENAMBAH ATAU MENGURANGI SLIDE YANG ADA.