HAK ASASI MANUSIA SEJARAH HAM adalah perjuangan sepanjang sejarah umat manusia berhadapan dengan kecenderungan kekuasaan yang menindas. Perjuangan pengakuan hak asasi manusia dapat dilihat tidak hanya dari konteks politik kenegaraan, tetapi juga dapat dilihat sebagai bagian dari perkembangan peradaban manusia. Agama-agama besar dunia dapat ditempatkan sebagai bagian dari tonggak perjuangan HAM yang membebaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan dan tirani yang membelenggu dan menindas hak asasi manusia.
John Locke, pemikir politik dari Inggris menyatakan bahwa semua orang yang lahir ke dunia pada dasarnya diciptakan dengan tidak ada perbedaan dan memiliki berbagai hak yang bersifat alamiah, dalam arti tidak dapat dilepaskan atau melekat pada diri setiap manusia. Hak alamiah tersebut meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Dalam perkembangannya, ternyata apa yang jadi pemikiran John Locke ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di dunia.
DOKUMEN Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad s.a.w dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah pada 622 Masehi Piagam Madinah tersebut berisi 47 pasal. Pasal 1 menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan “Innahum ummatan wahidatan min duuni al –naas”. (Sesungguhnya mereka adalah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain). Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota Yatsrib (Madinah)”. Dalam pasal 24 dinyatakan “Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum Mukminin selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu ummat dengan kaum Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan yang jahat). Magna Charta di Inggris pada 1215. Magna Charta kemudian diikuti dengan konsepsi HAM yang lebih kongkrit dalam Bill of Rights pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium itu memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
LANJUTAN Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir pada 1776. Tahun 1789 di Perancis lahirlah Declaration des Droits de l’hommes et du Citoyen, yang melahirkan dasar The Rule of Law Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948
prinsip-prinsip pelaksanaan Hak Asasi Manusia QODRAT artinya HAM itu adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. HAKIKI artinya HAM itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya. UNIVERSAL artinya HAM itu berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. TIDAK DAPAT DICABUT artinya dalam keadaan bagaimanapun, Hak asasi setiap orang itu tetap ada. TIDAK DAPAT DIBAGI artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.
Nilai utama yang terkandung dalam HAM Kebebasan/kemerdekaan Kemanusiaan/perdamaian Keadilan/kesederajatan/persamaan