a. Model-model SPP b. Tahap Kritis dalam SPP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Hak Dan Kewajiban.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PROSES PERADILAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Advokasi Litigasi.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

a. Model-model SPP b. Tahap Kritis dalam SPP Pertumbuhan dan Perkembangan SPP a. Model-model SPP b. Tahap Kritis dalam SPP

Sistem inkuisitur merupakan bentuk proses penyelesaian perkara pidana yang semula berkembang di daratan Eropa sejak abad ke- 13 sampai dengan awal pertengahan abad ke-19. Proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan sistem inkuisitur pada masa itu dimulai dengan adanya inisiatif penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan. Cara penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara rahasia. Tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik ialah meneliti apakah suatu kejahatan telah dilakukan, dan melakukan identifikasi para pelakunya. Apabila tersangka pelaku kejahatan telah diketahui dan ditangkap, maka tahap kedua, ialah memeriksa pelaku kejahatan tersebut. Dalam tahap ini tersangka ditempatkan terasing dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak lain atau keluarganya. Satu-satunya pemeriksaan waktu itu ialah memperoleh pengakuan (confession) dari tersangka.

Perbedaan fundamental dari sistem akusatur dengan sistem inkuisitur dimana dalam sistem terakhir, tidak terdapat sama sekali pembatasan bagi aktivitas ruang gerak penyelidikan atau pemeriksaan. Perbedaan lainnya antara kedua sistem tersebut di atas ialah dalam sistem akusatur, tertuduh berhak mengetahui dan mengikuti setiap tahap dari proses peradilan, dan juga berhak mengajukan sanggahan atau argumentasinya (tersangka diperlakukan sebagai subyek). Sedangkan dalam sistem inkuisitur, proses penyelesaian perkara dilakukan sepihak dan tertuduh dibatasi dalam mengajukan pembelaannya (tersangka diperlakukan sebagai obyek)

Dikotomi dalam sistem peradilan pidana yang telah berabad-abad yang lampau dijadikan studi perbandingan, dewasa ini telah kehilangan ketajaman perbedaannya. Hal mana lebih menonjol lagi dengan ditemukannya sistem campuran (the mixed type) dalam sistem peradilan pidana, sehingga batas pengertian antara sistem inkuisitur dan sistem akusatur sudah tidak dapat dilihat lagi secara tegas. Untuk menghindarkan kesimpangsiuran di atas tampaknya kini di daratan Eropa, terutama di negara-negara yang menganut Common Law System, sistem peradilan pidana mengenal dua model, yakni: “the adversary model” dan “the non-adversary model”

Adversary model dalam sistem peradilan pidana menganut prinsip sebagai berikut: 1. prosedur peradilan pidana harus merupakan suatu “sengketa” (dispute) antara kedua belah pihak (tertuduh dan penuntut umum) dalam kedudukan (secara teoritis) yang sama dimuka pengadilan. 2. tujuan utamanya (prosedur) adalah menyelesaikan sengke ta yang timbul disebabkan timbulnya kejahatan. 3. penggunaan cara pengajuan sanggahan atau pernyataan (pleadings) dan adanya lembaga jaminan dan perundingan. 4. para pihak atau kontestan memiliki fungsi yang otonom dan jelas; peranan penuntut umum ialah melakukan penuntutan; peranan tertuduh ialah menolak atau menyanggah tuduhan.

Sistem pembuktian berdasarkan adversary model sesungguhnya ditujukan untuk mengurangi dituntutnya seseorang yang nyata-nyata tidak bersalah, sekalipin resiko kemungkinan seseorang yang benar-benar bersalah dapat terhindar dari penjatuhan hukuman. Cita-cita tertinggi ialah melindungi seseorang yang benar-benar tidak bersalah. Begitu ketatnya sistem pembuktian dalam adversary system sehingga dirasakan tidak jarang menjadi kendala bagi tercapainya kebenaran suatu perkara pidana. Juri yang akan menetapkan kebenaran. Hakim Pasif.

Contoh : terdapat hak tersangka untuk tidak memberikan keterangan atau jawaban kepada polisi yan dapat merugikan kepentingan pembelaan nanti di muka sidang (miranda rule = the right to remain silent). Contoh : Pengadilan dapat menolak bukti yang diajukan polisi di muka persidangan yang diperoleh secara melawan hukum, misalnya melalui penyiksaan atau intimidasi (exclusionary rule). Aturan yang lebih membatasi ruang gerak penegak hukum (polisi tidak mudah memperoleh bukti yang relevan dengan suatu kasus pidana). Hakim dibatasi ketentuan yang diatur oleh konstitusi Amerika Serikat sepanjang masalah yang terkait dari penerapan hukum acara pidana yang berlaku.

Non-adversary model” menganut prinsip bahwa 1. Proses pemeriksaan harus bersifat lebih formal dan berkesinambungan serta dilaksanakan atas dasar praduga bahwa kejahatan telah dilakukan (presumption of guilt); 2. Tujuan utamanya adalah menetapkan apakah dalam kenyataannya perbuatan tersebut merupakan perkara pidana, dan apakah penjatuhan hukuman dapat dibenarkan karenanya; 3. Penelitan terhadap fakta yang diajukan oleh para pihak (penuntut umum dan tertuduh) oleh hakim dapat berlaku tidak terbatas dan tidak bergantung panda atau tidak perlu memperoleh izin para pihak. 4. Kedudukan masing-masing pihak-penuntut umum dan tertuduh-tidak lagi otonom dan sederajat; 5. Semua sumber informasi yang dapat dipercaya dapat dipergunakan guna kepentingan pemeriksaan pendahuluan ataupun di persidangan. Tertuduh merupakan obyek utama dalam pemeriksaan.

Sistem pembuktian lebih cenderung ditujukan untuk mencapai kebenaran (materiil) dari suatu perkara pidana. Tidak banyak aturan main yang membatasi pemeriksaan pendahuluan, keterbatasan tersangka dan tertuduh dalam mengajukan pembelaannya dan peranan hakim yang aktif dalam menilai kebenaran atas fakta yang diajukan di muka persidangan. Kebenaran suatu peristiwa harus ditemukan pada proses penyidikan.

Menurut Romli, cara kerja yang berbeda pada model SPP tersebut dapat dikatakan penemuan kebenaran dan kejujuran adalah dua kata kunci yang sangat khas dan merupakan tujuan dari SPP itu sendiri. Damaska berpendapat SPP modern harus bersifat implementasi kebijakan atau penyelesaian konflik. Dua tujuan SPP modern. Dan keduanya saling tergantung satu sama lain. Dalam sistem adversarial, solusi yang nyata dari konflik merupakan sarana bagi negara untuk melaksanakan kebijakan. Sistem inkusitor pelaksanaan kebijakan dapat digunakan sebagai sarana untuk penyelesaian konflik. Legitimasi dari kedua sistem tersebut tergantung dari kemampuan sistem sistem tersebut untuk melaksanakan dua tujuan SPP modern.

Merujuk pada pendapat Damaska, pendapat Nico Jorg Cs SPP di Indonesia menggunakan mixed type. Pada tahap investigasi merujuk pada sistem inkuisitor tetapi tahap persidangan menggunakan sistem akusator. SPP dalam konteks negara hukum RI harus ditempatkan sebagai makro level dalam penegakan hukum dan Hukum Acara Pidana sebagai mikro level. Sebagai makro level SPP meliputi 5 unsur : hukum (tertulis dan tidak tertulis); kelembagaan; keuangan;budaya; dan kondisi geografis. Hal ini akan mengurangi resiko ekonomi, sosial, politik dalam implementasi hukum acara pidana tersebut. KUHAP bukan merupakan SPP terpadu melainkan salah satu unsur dari SPP terpadu.

Pendekatan Normatif SPP Crime Control Model memiliki ciri-ciri : Represif Praduga bersalah Memperoleh fakta secara informal (kebenaran secara empiris) Bersalah dilihat dari fakta (keadilan substansi) Efisiensi

Due Proses Model memiliki ciri-ciri : Preventif Praduga tidak bersalah Penyelesaian perkara secara formal (kebenaran materiil) Bersalah dilihat dari prosedur hukum (keadilan prosedural) Efektivitas

Tahap Kritis SPP Pasal 31 KUHAP : Penangguhan penahanan Jaminan uang atau orang ? Diskriminasi ? Asas SPP : Asas persamaan di muka hukum ? Erosi ? Nilai keadilan masyarakat berbeda dengan nilai keadilan dalam Undang-undang ? Di Amerika Serikat namanya Bail System, tetap dikecam oleh masyarakat. Tp masih berlaku. Freedom for sale or freedom for the rich ! Pra peradilan 99% ditolak hakim, tanpa secara proaktif hakim memeriksa dan menguji kebenaran materiil prosedural upaya paksa yang dilakukan.

Keadilan Prosedural, keadilan substansi, keadilan restoratif? Sistem inkuisitor : tidak mengenal atau tidak ada celah hukum proses acara berhenti melainkan harus lanjut terus ke pengadilan. Di Belanda dengan sistem hukum civil law, telah melakukan kebijakan hukum pidana dan peradilan pidana adalah perlindungan bagi masyarakat dan menyeimbangkan kepentingan korban dan tersangka. Shg di Belanda sistem inkuisitor tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh karena ada diskresi untuk menyelesaikan di luar pengadilan (out of court settlement). Dengan syarat atau tanpa syarat. KUHP Belanda telah mengaturnya dengan nama “trasactie” antara penyidik, PU dan terdakwa.

Sistem akusator terdakwa, penyidik, penasihat hukum dan PU memiliki kedudukan sejajar. Para pihak memiliki hak yang sama secara optimal untuk mengajukan bantahan atau bukti yang menguntungkan masing-masing pihak. Sistem “plea bargaining”. KUHAP tidak mengenal plea bargaining karena ada SP3, SKPP tanpa imbalan apapun dan pengakuan bersalah terdakwa. Sp3 dan SKPP murni wewenang penyidik dan PU. Dalam praktek, transisi dari sistem civil law ke arah sistem common law?

Pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi tersangka pemohon pra peradilan tidak pernah dipenuhi pemerintah cq Kejaksaan. Contoh kasus Sengkon (12 tahun penjara) dan Karta (7 tahun). Sengkon sekarat di penjara baru pembunuh asli mengaku. Oemar seno adji tahun 1981 menghidupkan PK atas kasus tersebut. Kasus Ryan (salah tangkap di Jombang) Kasus Syamsul tanpa surat penahanan, dan kasus penyiksaan (mukanya ditutup plastik hitam dipukul agar mengaku mencuri TV 21 inchi tetangganya). Kasus di Surabaya. Kasus Ristianto : Penyiksaan di Semarang. Data PBHI sepanjang 2013 Polisi salah tangkap 31 kali.

Masih jelas dalam ingatan banyak orang bahwa pada 1974 pernah terjadi kasus yang menimpa Sengkon dan Karta, di mana masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara atas tuduhan merampok dan membunuh suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jabar. Ternyata, kebenaran dan nasib baik saat itu berpihak pada Sengkon dan Karta serta berbalik menjadi tombak yang `melukai` para penegak hukum yang menjebloskannya ke penjara, setelah pembunuh asli (sebenarnya) Sulaiman-Siti Haya terungkap. Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang menjalani hukuman di balik jeruji besi atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya. Pada tahun 2002, suami istri tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta atas pembunuhan terhadap anak gadisnya, Alta Lakoro. Tetapi, pada Rabu 26 Juni 2007, kebenaran terkuak. Alta yang menjadi korban dalam "pembunuhan palsu" tersebut datang ke kampung halamannya dan menggemparkan warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, yang menyakini Alta telah tewas.

Meskipun lega karena anaknya masih hidup, namun Risman-Rostin yang sudah terlanjur menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo hingga tuntas, menyatakan keberatan atas terenggutnya masa depan dan nama baik keduanya. Polisi memaksa mrk untuk mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kerangka Alta anaknya. Anehnya, saat kedua orang tua Alta itu ingin melihat kerangka yang dimaksud, polisi tidak pernah memperkenankannya. Yang lebih menyedihkan bahwa keduanya dipaksa untuk mengakui penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anaknya. Mrk disiksa bahkan meninggalkan cacat di tubuhnya dengan bukti jari-jarinya yang tampak tak normal lagi akibat penganiayaan dimaksud.

Seharusnya kasus `Sengkon-Karta` tak terulang lagi. Kasus serupa tapi tak sama itu seakan menguatkan anekdot bahwa di dunia ini yang ada hanya pengadilan, bukan keadilan.