SOSIALISASI PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 22
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
DASAR HUKUM BEA METERAI :
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
SUBJEK PAJAK.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 21
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS 2014

Penggunaan dana BOS dikelompokkan menjadi dua : Belanja barang / jasa Honorarium

Kewajiban Perpajakan Dana BOS Pemotongan PPh Pemungutan PPN Pengenaan BEA MATERAI

Unit Penerima BOS SEKOLAH NEGERI Penanggung jawab / bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN SEKOLAH SWASTA Penanggung jawab / bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPN Harus terdaftar sebagai WP

Pembelian ATK/bahan/penggandaan/komputer/lain-lain : Bendaharawan tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % (PMK No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010)

Bagi Sekolah Negeri: Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1 juta atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1 juta dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah. Bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan PKP (berapapun harga barang atau jasa yang dibeli)

Bagi Sekolah bukan Negeri Tidak mempunyai kewajiban memungut PPN tetapi kalau membeli di Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka membayar PPN kepada pihak penjual bersangkutan (yang melakukan penyetoran PPN tersebut adalah PKP tersebut).

Pengadaan buku teks pelajaran Bagi Sekolah Negeri Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % (PMK No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

Pemberian honor pada kegiatan di sekolah (bukan honor bulanan) Pemberian honor pada kegiatan di sekolah (bukan honor bulanan). Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri : Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor Golongan I dan II dengan tarif 0 % (nol persen). Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

Membayar honorarium Guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibayarkan bulanan untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 2.025.000,- tidak dipungut PPh Pasal 21. Untuk honorariumnya lebih dari Rp 2.025.000 maka diperhitungkan terlebih dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013, adalah: Status sendiri Rp 24,30 juta Tambahan status kawin Rp 2,025 juta Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ Rp 2,025 juta

Pedoman Pembayaran Honorarium Tenaga Lepas Sekolah Negeri/Swasta Besarnya Upah Harian Besarnya Upah Bulan Berjalan %PPh Tidak lebih dari Lebih dari 1 Rp.200.000 Rp.1.320.000 Tdk dikenakan 2 5% 3 4

Dokumen yang dikenakan Bea Materai Bea Materai tarif Rp.6.000,00 Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dokumen yang dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp.3.000,00 Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

TERIMA KASIH… SEMOGA BERMANFAAT…