HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013 Focus Group Discussion: “ Implementasi Regulasi Perencanaan Pembangunan dalam Mewujudkan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah” HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
LANDASAN KONSTITUSIONAL Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan Diperlukan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan Pasal 33 Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menguasai hajat hidup orang banyak Penting bagi negara dan Pasal 33 Ayat 2: didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Pasal 33 Ayat 3: Pasal 33 Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, ber-wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN RPJMD RPJPD RKP RPJMN RPJPN (UU No. 17/2007) RKPD Renstra- KL Renja- KL Renstra- SKPD Renja- SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA- SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Acuan Pedoman Dijabarkan Diperhatikan DIISINERGIKAN MELALUI MUSRENBANG UU SPPN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU KN Visi, Misi, Program Presiden Kepala Daerah Pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan sinkronisasi antara kebijakan perencanaan dan kebijakan penganggaran. UU no. 25/2004 (SPPN) dan UU 17/2003 (Keuangan Negara) masih perlu penyempurnaan untuk mendukung keterpaduan perencanaan dan penganggaran.
LATAR BELAKANG KEGIATAN Perubahan lingkungan strategis GLOBAL Perubahan lingkungan strategis NASIONAL Implikasi thdp Perencanaan dan Penganggaran Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran belum efektif untuk mencapai tujuan ill-structured problem (keterkaitan perencanaan, penganggaran,pengendalian dan monev lemah) Proses Kajian*) UU No. 17/2003 UU No. 1/2004; UU No. 25/2004 UU No. 32/2004 UU No. 33/2004 UU No. 39/2008 UU No. 27/2009 UU terkait lainnya Peraturan Perundang-undangan terpengaruh Goal: Perencanaan Pembangunan Efektif dalam mencapai Tujuan Negara Reviuw UU 25/2004 Inisistif Strategis Rekomendasi Inisiatif Strategis Reviuw & Penyelarasan UU Terkait lainnya Inisistif Lanjutan Inisiatif Penyelarasan
Tujuan FGD Mengidentifikasi penerapan regulasi bidang perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah; Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan sinerginya dengan perencanaan pembangunan nasional; Mencari solusi untuk mengatasi permasalahan dalam mensinergikan perencanaan pembangunan daerah dan pembangunan nasional; Pengisian kuesioner.
KELUARAN Daftar permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah; Saran dan rekomendasi dalam mengatasi masalah perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah guna mencapai tujuan bernegara; Isian kuesioner.
AGENDA FGD Paparan arti penting sinergi perencanaan dan penganggaran oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas; Paparan mengenai arti penting sinergi pusat dan daerah : perencanaan dan penganggaran oleh Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas; Paparan mengenai kendala dan permasalahan pelaksanaan regulasi perencanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara; Diskusi; Pengisian kuesioner.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Bahan paparan Narasumber dapat diunduh : Masukan, Saran dan Kuisioner dapat disampaikan Setelah acara atau melalui email : biro.hukum@bappenas.go.id Bahan paparan Narasumber dapat diunduh : http://birohukum.bappenas.go.id