Prosedur dan Kebijakan Umum Impor

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pajak Penghasilan PASAL 22
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
ajustment/opinion/deal
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
EKSPOR IMPOR.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PEMBANGUNAN PERTANIAN
EKSPOR IMPOR 2.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Prosedur dan Kebijakan Umum Impor Sari Yuniarti,SE.,MM – jurkubank@yahoo.com

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia

Tujuan Kebijakan Impor Menunjang terciptanya iklim usaha yang mendorong peningkatan efisiensi dalam perdagangan nasional. Mengendalikan impor yang berkaitan dengan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendorong investasi dan produksi untuk tujuan ekspor dan impor. Penghematan devisa dan pengendalian inflasi. Meningkatkan efisiensi impor melalui Harmonisasi Tarif dan Tata Niaga Impor. Menertibkan dan meningkatkan peranan sarana serta lembaga penunjang impor. Memenuhi ketentuan WTO.

Pengertian Dasar Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan dgn memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sbg importir yg harus dimiliki setiap perusahaan yg melakukan perdagangan impor barang

Pengertian Dasar Importir terdaftar adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan tertentu yang mendapatkan penunjukan utk mengimpor barang tertentu guna didistribusikan ke produsen Importer produsen adalah perusahaan yg melakukan kegiatan usaha industri yg disetujui utk mengimpor sendiri yg diperlukan, semata-mata hanya untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindatangankan kpd pihak lain

Pengertian Dasar Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor adalah pemeriksaan atas impor barang oleh surveyor yg menyangkut kelengkapan dan kebenaran dokumen perizinan dan persyaratan administrasif serta keterangan teknis brg yg diimpor. Bea Masuk adalah pungutan-pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk memberi barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor, dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.

API-U (API Umum) API-P (API Produsen) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. API-P (API Produsen) Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor. Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.

API-K (API Kontraktor) API-T (API Terbatas) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor. API-K (API Kontraktor) Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS. Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Barang yg Diimpor Tanpa API Barang pindahan, barang promosi, dan Barang Impor Sementara Barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu penelitian. Barang kiriman, hadiah utk keperluan ilmu pengetahuan, ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau penanggulangan bencana alam. Barang ekspor yg ditolak pembali di LN kemudian diimpor kembali dlm kuantitas yg sama dgn pd saat diekspor. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yg bertugas di Indonesia atau sebaliknya. Barang contoh yg tidak utk diperdagangkan.

Barang dapat diimpor tanpa API, apabila: impor tidak dilakukan terus menerus dan tdk dimaksudkan utk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Barang utk keperluan lainnya yg berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Penjaluran Merah Kuning Hijau MITA

Jalur hijau (dilakukan penelitian dokumen saja), jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk), pemeriksaan fisik barang setelah SPPB tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.

Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu sebelum SPPB, misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.

Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.

Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. MITA Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.

Komoditas Impor Contoh Garam Gula Beras Kedelai Cengkeh