RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Inpres No 1 Tahun 2013 ttg Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 Surat Edaran Deputi Monev & PSI No. 5/SE/D.II/12/2012 Tentang Pemberian Akun Aplikasi RUP
SIAPA YANG MEMBUAT RUP ?
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 22 (1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing masing
PENGGUNA ANGGARAN (PA) Admin RUP Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 PA/KPA menunjuk personel masing-masing untuk menjadi petugas admin dalam aplikasi RUP Surat Edaran Deputi Monev & PSI No. 5/SE/D.II/12/2012 Tentang Pemberian Akun Aplikasi RUP
Peran dalam penggunaan Aplikasi: Admin RUP SKPD Bertanggung jawab atas pengisian RUP untuk wilayah kerja mereka masing-masing Peran dalam penggunaan Aplikasi: – Melakukan Input data RUP yang akan diumumkan – Dapat mengunduh/export ( PDF ) data RUP satker – Dapat melihat dan mengunduh pengumuman
KAPAN RUP DIBUAT/DITAYANGKAN ?
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 23 (1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 25 (2) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya APA YANG DIUMUMKAN ? Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 22 (2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
DIMANA DIUMUMKAN ?
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 25 (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 1 4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 42. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dan Perubahannya Pasal 112 (2) K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (3) Website masing-masing Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 DASAR HUKUM PENGUMUMAN RUP Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 2 Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP dilingkungan K/L/D/I di dalam tata cara pengumuman RUP Mewujudkan Kesamaan pemahaman terhadap RUP dan keseragaman format pengumuman RUP. Mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP. Pasal 6 Format RUP wajib diunggah dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website : www.inaproc.lkpp.go.id
LKPP sebagai lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, membuat dan mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Website SiRUP • Production http://inaproc.lkpp.go.id/sirup • Versi Latihan http://inaproc.lkpp.go.id/sirup-lat – Akun latihan • Username/login : dipertads • Password : diperta
SUPPORT LPSE Kab. Deli Serdang Website : http://lpse.deliserdangkab.go.id Email : lpse_kabds@yahoo.co.id Tel : 061-7954253