PENGUATAN SISTEM KOORDINASI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN Oleh Maman Taufiqurohman Sekretaris Inspektorat Jenderal DISAMPAIKAN PADA RAPA T KORSUP PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT Bandung, 7 November 2014 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
LATAR BELAKANG Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah 20% dari APBN sesuai amanat UUD Tahun 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Besarnya anggaran Pendidikan menyimpan potensi penyimpangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
MEKANISME PENYALURAN ANGGARAN PENDIDIKAN KOORDINASI KEMENDIKBUD Melalui Belanja Pemerintah Pusat Melalui Tranfer ke Daerah Melalui Pengeluaran Pembiayaan Dana pengembangan Pendidikan Nasional Bagian anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam DBH Kemendiknas Bagian anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam DAU Transparansi Pengelolaan Bagian anggaran yang dialokasikan dalam Otsus Dana Insentif Daerah Kemenag Bantuan Operasional Sekolah Dana tambahan guru PNSD KOORDINASI KEMENDIKBUD K/L lainnya Tunjangan Profesi Guru DAK Pendidikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
TUJUAN KORSUP PADA KEMENAG 1. Mengidentifikasi kelemahan sistem pada pengelolaan dan pengawasan dana sektor pendidikan yang berpotensi menimbulkan korupsi . 2. Menyusun dan merencanakan rencana aksi pencegahan korupsi bersama lintas instansi pengelola dan pengawas dana pendidikan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
RUANG LINGKUP DANA PENDIDIKAN DI KEMENTERIAN AGAMA Dana pendidikan di Kementerian Agama tersebar pada 5 Unit Eselon I Pusat yang sebagian besar pada Ditjen Pendis. Ditjen Pendis Ditjen Bimas Kristen Ditjen Bimas Katholik Ditjen Bimas Hindu Ditjen Bimas Buddha Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pemetaan Resiko Dana Pendidikan di Kemenag BSM Bidik Misi Rehab Sarpras Tunjangan Profesi Guru Tunjangan Profesi Dosen BOS Bantuan Laboratorium Bantuan buku pelajaran Bantuan penelitian Dll.
Peta Risiko: Kemenag (1) BSM & BIDIK MISI Penerima tidak sesuai kriteria Jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Dana bantuan tidak tepat waktu. Pemanfaatan tidak terkontrol. Kurang tersosialisasikannya kegiatan BSM/Bidik Misi Target jumlah penerima tidak tercapai Intervensi terhadap penentuan kuota/penerima bantuan TUNJANGAN PROFESI GURU/DOSEN Tunjangan terlambat diterima Potensi manipulasi jam mengajar Terlambatnya SK Tunjangan Profesi diterima/diterbitkan BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN BANTUAN REHAB Target sasaran tidak tercapai Lembaga penerima bantuan fiktif Pemanfaatan tidak terkontrol. Intervensi terhadap penentuan kuota/penerima bantuan Pungutan tetap dilakukan penerima bantuan Juknis belum sepenuhnya dipahami dan ditaati, terlambat Penentuan priorititas lokasi sekolah yang di rehap belum sesuai dengan kriteria Bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya Laporan dan kegiatan fiktif
Peta Risiko: Kemenag (2) TAMBAHAN SARANA PEMBELAJARAN (LABORATORIUM, ALAT PERAGA ,DLL.) BOS Penetapan penerima bantuan diskriminatif Bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasi dalam kontrak Barang terlambat dikirimkan Adanya permintaan biaya tambahan dengan berbagai alasan Penentuan pemenang penyedia tidak sesuai ketentuan Bantuan fiktif Pengusulan dana BOS tidak didasarkan pada data yang akurat RAPBM/RAKM tidak dibuat Pemahaman Tim Manajemen BOS tingkat madrasah tidak memadai Dana BOS tidak mencukupi dikarenakan adanya penambahan jumlah siswa dipertengahan tahun namun tidak diikuti dengan revisi penambahan jumlah dana BOS yang diterima Keterlambatan pencairan dana dari pusat, utamanya pada triwulan 1 dan 2 Kelebihan pencairan dana pada madrasah negeri kesalahan dalam alokasi dan penggunaan Dana BOS Komite sekolah tidak berperan aktif. Duplikasi penerima bantuan Kegiatan dan pelaporan fiktif Laporan pertanggungjawaban yang terlambat/tidak dibuat/tidak disampaikan BANSOS UANG (UMUM) Penentuan penerima bantuan tidak didasarkan pada analisis kebutuhan calon penerima bantuan Adanya intervensi oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan fiktif
Lemahnya pengendalian internal Lemahnya sistem administrasi HASIL PEMETAAN RISIKO Lemahnya pengendalian internal Lemahnya sistem administrasi Lemahnya kontrol publik Adanya kekosongan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Upaya Pengendalian Penyimpangan dana Pendidikan yang Sudah Dilakukan Itjen Kemenag Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Monev penyaluran dana BOS pada madrasah; Monev bantuan Blockgrant 2011-2012; Monev bantuan Laboratorium madrasah (ongoing); Audit calon penerima tunjangan sertifikasi guru (ongoing); Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pemantauan dana pendidikan yang dilaksanakan pada tahun 2014 Monev BSM; Monev Bidik Misi; Monev BOS TA 2013; Korsup daerah melalui pemberdayaan pengawas pendidikan pada 4 wilayah, yaitu Unit Eselon I Pusat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara; Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
JENIS DANA BANTUAN PENDIDIKAN PADA KANWIL KEMENAG PROVINSI DAN KANKEMENAG KAB/KOTA Bantuan Siswa Miskin Bantuan Operasional Sekolah Tunjangan Profesi Guru Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
BANTUAN SISWA MISKIN SASARAN SISWA MADRASAH TINGKAT MIN/MIS, MTsN/MTsS, MAN/MAS TUJUAN BANSOS MEMBANTU SISWA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SEKOLAH SELAMA DUDUK DI BANGKU MADRASAH Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
PETA RISIKO BSM Verifikasi data penerima bantuan yang tidak akurat Manipulasi data siswa miskin Keterlambatan penyaluran dana Kesalahan nomor rekening penerima bantuan Penerima bantuan tidak sesuai dengan SK Penetapan calon penerima Penyalahgunaan dana oleh lembaga penyalur Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SASARAN SISWA MADRASAH TINGKAT MIN/MIS, MTsN/MTsS, MAN/MAS TUJUAN BANSOS MEMBERIKAN BANTUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA MADRASAH Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
PETA RISIKO BOS Mark up data siswa Kelebihan pencairan anggaran Keterlambatan pencairan dana Penyimpangan/kesalahan alokasi penggunaan dana Laporan pertanggung jawaban belum dibuat secara optimal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
TUNJANGAN PROFESI GURU SASARAN - GURU MADRASAH/SEKOLAH TUJUAN TPG meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan meningkatkan profesionalitas guru meningkatkan kesejahteraan guru Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
PETA RISIKO TPG Potensi penyimpangan data calon peserta sertifikasi; Realisasi jam mengajar tidak sesuai ketentuan 24 jam Pemotongan tunjangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Penguatan Sistem Koordinasi dalam Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pendidikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pendataan Madrasah/Sekolah Pendataan Kebutuhan Bantuan Verifikasi Data Perencanaan dan Penganggaran Koordinasi dengan Kanwil Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota Penyaluran Bantuan Pelaporan Secara Berjenjang Pemantauan dan Evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pendataan Madrasah/Sekolah Mengisi dan mengupdate data madrasah pada data E-MIS dan SIM-BOS secara berkala Memberikan data dan profil madrasah kepada kankemenag kab/kota Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pendataan Kebutuhan Bantuan Membuat analisis kebutuhan madrasah berdasarkan data profil madrasah yang disampaikan Menentukan prioritas kebutahan madrasah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Mengcross cek data jumlah siswa (BOS/BSM) Verifikasi Data Mengcross cek data jumlah siswa (BOS/BSM) Memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan pengajuan TPG Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Perencanaan dan Penganggaran Merencanakan dan mengganggarkan sesuai data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Koordinasi dengan Kanwil Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota Madrasah melaporkan data dan profil Madrasah memedomani juklak/juknis bantuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Menyalurkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Penyaluran Bantuan Menyalurkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Menyalurkan bantuan sesuai jumlah yang diusulkan dan ditetapkan Menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pelaporan Secara Berjenjang Madrasah menyampaikan LPJ bantuan kepada kankemenag kab/kota sesuai waktu yang telah ditetapkan Kankemenag kab/kota merekeapitulasi laporan untuk dilaporkan ke kanwil kemenag Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Pemantauan dan Evaluasi Memantau dan mengawasi pelaksanaan bantuan Mengevaluasi hasil pemantauan Memberikan supervisi atas hasil evaluasi Memembuat laporan hasil pematauan dan evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
TERIMA KASIH Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI