Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP Oleh: Dr. Gushevinalti
Pengertian Public Relations activity is management of communications between an organization and its publics. Aktivitas PR adalah mengelola komunikasi antar organisasi dan publiknya Praktik PR adalah memikirkan, merencanakan dan mencurahkan daya untuk membangun dan menjaga saling pengertian antara organisasi dan publiknya Public Relations practice is delibrate, planed and sustain effort to establish and maintain mutual understanding between an organization and its public.
Pengertian IPRA (International Public Relations Associaton) humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka. Humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu atau organisasi
Revitalisasi Humas Pemerintah Humas kelembagaan pemerintah saat ini menghadapi tantangan berat dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sehingga dituntut untuk selalu melakukan pembenahan baik menyangkut hal-hal yang sifatnya profesionalisme diri ataupun terus menyempurnakan konstelasi/kedudukan kelembagaannya. Jadi peranan humas pemerintahan harus diperbaiki dan di bentuk kembali atau direvitalisasi sehingga fungsi humas di pemerintah menjadi efektif kembali dan maksimal. Maka di butuhkan upaya-upaya untuk memaksimalkan fungsi humper
PENTINGNYA HUMAS DI INSTANSI & LEMBAGA PEMERINTAH: memberi penerangan (informasi) kepada masyarakat ttg tujuan2, aktivitas, maksud peraturan pemerintah menanamkan kepercayaan/meyakinkan masyarakat akan kecakapan, kejujuran & pengabdian aparatur dinas pemerintahan sbg pelaksana public service memberikan inf ttg keinginan, aspirasi dari masyarakat agar pemerintah dpt mengambil keputusan yg tepat & berguna menyampaikan SOP agar peraturan yg dibuat berdasarkan kenyataan & dpt diterima masyarakat Mengajak masyarakat agar mau berOPINI / mengajukan pendapat kpd pemerintah
Memahami Publik Humas internal eksternal Sangat dinamis
Era keberlimpahan informasi Hubungan dengan media Informasi sebagai komoditas Profesional humas
HUMAS PEMERINTAH DAN UU KIP OLEH BADAN PUBLIK APLIKASI HAK & KEWAJIBAN SOSIALISASI PEMAHAMAN PRINSIP
Apa Undang-Undangnya? UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sering disebut UU KIP Mulai dilaksanakan 30 April 2010
Apa Prinsipnya? Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.
Perubahan kondisi yang ingin dicapai Rezim Ketertutupan Rezim Keterbukaan Informasi Tertutup Informasi Terbuka MALE Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Proaktif Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Terbuka Pengecualian Informasi/rahasia Pengecualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak
Prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi MALE: Maximum Access, Limited Exemption; Informasi terbuka seluas-luasnya. Pengecualian informasi bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak melalui uji konsekuensi dan kepentingan publik, masa retensi, penghitaman dan pengaburan. Informasi harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen; Sanksi bagi penghambat keterbukaan informasi publik.
KATEGORI INFORMASI Informasi yang Dapat Diakses oleh Publik: Wajib Disediakan dan Diumumkan: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat Disediakan atas dasar permintaan. 2. Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan
Ruang Lingkup Badan Publik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif; Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD; Organisasi non pemerintah yang menerima dana dari APBN/APBD, Sumbangan Masyarakat, atau Luar Negeri; Partai Politik; BUMN dan/atau BUMD.
Apa Kewajiban Badan Publik? Menyediakan Informasi Berkala Menyediakan Informasi Serta Merta Menyediakan Informasi Setiap Saat Menyediakan Informasi Bila Diminta
Hak dan Kewajiban Badan Publik Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (penolakan atas dasar substansi) Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (penolakan atas dasar prosedural) Mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip consequential harm test, balancing public interest test dan non-permanence. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya; Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik; Menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pelayanan informasi publik; Melaporkan pelaksanaan UU KIP setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12). Hak Badan Publik Kewajiban Badan Publik
Siapa Yang berhak Memperoleh Informasi? Orang Kelompok Orang Badan Hukum Badan Publik Lainnya Wartawan LSM
Hak Dan Kewajiban Masyarakat Memperoleh informasi: Melihat & mengetahui informasi; Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka; Mendapat salinan informasi; Menyebarluaskan informasi. Mengajukan permintaan informasi . Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi. Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik. Hak Publik Kewajiban Publik
Bagaimana Prosedurnya? S.O.P Permintaan tertulis, kecuali bagi yang buta huruf, Badan Publik menerima secara lisan, dan membantu menulisnya. Beri Nomor Pendaftaran. Beri Tanda Bukti Terima. Dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan diterima, jawab/tindaklanjuti beserta berapa besar biayanya jika perlu, dapat diperpanjang 7 hari dengan menyebut alasan perpanjangannya. Lebih Lanjut Tunggu Juknis dari Komisi Informasi.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.
Prinsip Pengecualian Informasi Pengecualian informasi bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak: Bersifat ketat artinya, pengecualian informasi dilakukan dengan pengujian secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek legal, kepatutan, dan kepentingan umum. Bersifat terbatas artinya, alasan pengecualian hanya didasarkan pada ketentuan pasal 17 UU KIP, dan dengan memperhatikan jangka waktu pengecualian informasi. Informasi yang telah dikecualikan dapat dinyatakan terbuka untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar. Metode uji dalam pengecualian informasi: Uji konsekuensi bahaya (consequential harm test ) Uji kepentingan publik (balancing public interest test)
APAKAH INFORMASI RAHASIA? Pada Prinsipnya: Bersifat Ketat dan Terbatas Tidak Bersifat Permanen
Bagaimana dengan Informasi yang tidak dapat diberikan/rahasia? Disebut dalam UU KIP dengan istilah “Informasi Yang Dikecualikan” atau ID Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses penegakan hukum, HAKI, Persaingan usaha sehat, pertahanan dan keamanan negara, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 UU KIP PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan
Apa Batasan Informasi yang Dikecualikan? Undang-Undang Kepatutan Kepentingan Umum Uji Konsekuensi
Informasi yang dikecualikan (Pasal 17) Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan: Penegakan hukum; Hak Atas Kekayaan Intelektual & persaingan usaha sehat; Pertahanan & keamanan; Kekayaan alam; Ketahanan ekonomi nasional; Kepentingan hubungan luar negeri; Informasi perlindungan privasi, wasiat; Memo atau surat intra dan antar badan publik yang menurut sifat dikecualikan; Tidak boleh diungkap berdasar undang-undang.
Apa yang Harus disiapkan Badan Publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KIP ? Mengangkat PPID ( 1 tahun setelah Peraturan Pelaksana berlaku) Membuat SOP pengelolaan dan pelayanan informasi Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi pengelolaan dan pelayanan informasi publik Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Juknis mewajibkan adanya PPID pada setiap badan publik, namun tidak mengatur secara tegas siapa yang akan menjabat sebagai PPID. Keputusan penunjukkan PPID sepenuhnya diberikan kepada badan publik untuk melakukannya. Juknis mengatur mengenai tugas, kewajiban, dan kewenangan PPID dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tugas, kewajiban, dan kewenangan PPID tersebut dapat dijadikan sebagai acuan penilaian tentang siapa yang akan menjabat sebagai PPID dalam badan publik. Juknis juga mengatur mengenai kewenangan pelimpahan wewenang PPID kepada pejabat/petugas yang dapat menjalankan kewenangan yang dimiliki PPID dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Dalam hal badan publik merupakan badan publik yang kecil, maka PPID dapat sekalian bertindak sebagai Petugas Informasi.
Apa Sanksinya Bila Tidak Dilakukan? Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 5 Juta Rupiah Proses Peradilan Pidana Ini Dapat Berjalan Berdasarkan Aduan/Laporan Pihak Yang Merasa Dirugikan, dan Oleh Karenanya Harus Ada Kerugian Yang Dapat Dibuktikan
TERIMA KASIH