BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD HOME SK/KD PETA KONSEP MATERI EVALUASI
SK/KD Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar : apa Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah Kompetensi Dasar : Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an, Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam . Menjelaskan pengertian, kedudukan, dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam. Menerapkan ibadah sesuai petunjuk agama dalam kehidupan sehari-hari Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari apa
HUKUM ISLAM AL QUR’AN SUMBER HUKUM ISLAM HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Hukum artinya seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat, yang disusun oleh orang yang diberi wewenang dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Hukum Islam berarti seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah SWT; dan sunnah Rasulullah saw; yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang dibebankan kepada setiap mukallaf dan mengikat semua orang yang beragama Islam. HUKUM ISLAM HUKUM ISLAM AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Al Qur’an, Hadits, Ijma’ Qiyas. Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah : Al Qur’an, Hadits, Ijma’ Qiyas. HUKUM ISLAM AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Menurut bahasa Al-Qur'an berarti "bacaan" (dari asal kata " قرأ ). Menurut istilah Al-Qur'an ialah "kumpulan wahyu Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dengan perantaraan malaikat Jibril yang dihimpun dalam sebuah kitab suci untuk menjadi pedoman hidup bagi manusia dan membacanya termasuk ibadah". Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagaimana firman Allah SWT Q.S. An Nisa: 59 AL QUR’AN HUKUM ISLAM AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulNya serta ulil amri diantaramu ". ( An-Nisa:59 ) Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur'an mengandung 3 pokok pengetahuan hukum yang mengatur tentang kehidupan umat manusia yaitu : Hukum yang berkaitan dengan aqidah, yakni ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab-Nya, para Rasul, hari akhir dan takdir. 2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlaq (budi pekerti), yaitu ajaran agar seorang muslim memiliki sifat mulia dan menjauhi sifat tercela. 3. Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian dan lain-lain.
Hadits menurut bahasa artinya "perkataan" Hadits menurut bahasa artinya "perkataan". Menurut istilah hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan (taqrir) Nabi. Kualitas Hadis : Hadits maqbul (dapat diterima sebagai pedoman) yangmencakup hadits shoheh dan hadits hasan. b. Hadits mardud (tidak dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dhaif (lemah) dan hadits maudlu' (palsu). AL HADIS HUKUM ISLAM AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Kedudukan dan Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam. a. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an. b. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum. c. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur'an.
Landasannya berdasarkan hadits : Ijtihad ialah berusaha keras atau bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan Landasannya berdasarkan hadits : “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”. (HR.Tirmidzi HUKUM ISLAM AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Bentuk-bentuk Ijtihad. Ijma’, yaitu kesepakatan pendapat para ahli mujtahid dalam segala zaman mengenai hukum syari'ah. Qias, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang ada hukumnya karena keduanya terdapat persamaan illat (sebab-sebabnya). Istikhsan, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip kebaikan. Masholihul Mursalah, yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah ijtihadiyah atas dasar kepentingan umum.
HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI Hukum taklifi ialah khitab (titah) Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad SAW yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan. Hukum taqlifi ada lima bagian yaitu : Ijab, artinya mewajibkan atau khitab (firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti. Nadab (anjuran), artinya menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti. Karohah (memakruhkan) yaitu titah/ khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus dijauhi. Ibahah (membolehkan), yaitu titah/khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan. AL QUR’AN HADIS IJTIHAD HUKUM TAKLIFI
Dari kelima hukum tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Wajib, ialah suatu yang harus dikerjakan dan pelakunya mendapat pahala, bila ditinggalkan maka pelakunya mendapat dosa. Adapun macam-macam wajib adalah : Wajib Syar’I, Wajib Aqli, Wajib ‘Aini, Wajib kifayah, Wajib Mu’ayyanah, Wajib Aqli Nadzari 2. Haram, ialah sesuatu yang apabila dilakukan pelakunya mendapat dosa dan bila ditinggalkan pelakunya mendapat pahala. Macam haram : Haram li-dzatihi, dan Haram li-ghairi/aridhi 3. Mubah, ialah sesuatu yang apabila dilakukan dan ditinggalkan tidak berdosa. Sunat atau Mandub, ialah sesuatu yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan tak berdosa. Macam sunat : Sunat Muakkad , Sunat Ghoiru Muakkad , Sunat Ab’at Makruh, ialah sesuatu yang apabila dikerjakan pelakunya tidak berdosa tetapi bila ditinggalkan pelakunya mendapat pahala
EVALUASI A. Kelompok soal pilihan no 1 s/d 8 Pilihlah jawaban yang paling tepat diantara jawaban-jawaban berikut dengan cara menyilang huruf di depannya B. Soal Uraian no 9 s/d 16 Kerjakan soal sesuai dengan perintah
Hukum yang mengatur perbuatan manusia dalam hubungannya dengan khaliqnya disebut dengan : Betul A. Ibadah Salah B. Muamalah C. Hudud Salah Salah D. Taklifi E. Syar’i Salah
2. Ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah swt., Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Rasul- Nya, hari kiamat dan qoda’ qodar-Nya adalah merupakan pokok pengetahuan hukum yang berkaitan dengan… A. Jinayat Salah B. Syari’ah Salah C. Akhlak Salah D. Muamalah Salah Benar E. Aqidah
3. Menurut kualitasnya Hadis dibagi menjadi dua bagian yaitu : A. Hadis shohih dan hasan Salah B. Hadis maqbul dan mardud Benar C. Hadis qudsi dan dhaif Salah D. Hadis mauquf dan maudhu’ Salah E. Hadis mutawatir dan shohih Salah
Salah A. Ijtihad Benar B. Ijma’ Salah C. Qiyas Salah D. Istihsan Kesepakatan para mujtahid untuk memutuskan suatu perkara baru yang tidak dijumpai hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits dinamakan ..... Salah A. Ijtihad Benar B. Ijma’ Salah C. Qiyas Salah D. Istihsan E. Mashalihul Mursalah Salah
Menurut ilmu fiqih hukum-hukum dalam Islam disebut dengan “Al-Ahkamul Khom-sah”, yaitu …. Salah A. wajib, haram, mubah, halal, boleh Benar B. wajib, haram, mubah, sunat , makruh Salah C. Fardhu, halal, haram, najis dan suci Salah D. Halal, haram, sunat, batal dan syah E. Fardhu kifayah, jaiz, sunat muakad, haram dan makruh Salah
6. Kitab Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengandung tuntutan , baik berupa perintah melakukan atau larangan, disebut dengan ..... A. Hukum Islam Salah B. Hukum Taqriri Salah Salah C. Hukum wadh’i Benar D. Hukum Taklifi E. Hukum qishas Salah
7. Khitab Allah SWT yang mengandung tuntutan mengerjakan dengan tun- tutan yang pasti, disebut dengan .... A. Ijab Benar B. Nadab Salah C. Karahah Salah D. Tahrim Benar E. Ibahah Salah
setiap orang muslim yang sudah terkena taklif disebut .... 8. Suatu ketetapan yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim yang sudah terkena taklif disebut .... A. Wajib syar’i Benar B. Wajib aqli Salah C. Wajib ‘aini Benar D. Wajib kifayah Benar E. Wajib Muayanah Salah
B. Soal Uraian 9. Jelaskan kedudukan Al Qur’an dalam Islam! 10. Jelaskan kedudukan Hadis dalam menetapkan hukum Islam! 11. Apa yang menjadi dasar diperbolehkannya Ijtihad? 12. Apa yang dimaksud dengan Qiyas itu? Berilah contohnya! 13. Apa yang dimaksud dengan Maslahah Mursalah! 14. Dalam hukum Islam ada yang disebut Mandub, apa maksudnya ! 15. Apa yang dimaksud hukum Taklifi Itu! 16. Sebutkan pembagian hukum taklifi!
REFERENSI 2. Fiqh Islam oleh Sulaiman Rasyid 3. Internet 1. Al Qur’an dan terjemahannya oleh Depag RI 2. Fiqh Islam oleh Sulaiman Rasyid 3. Internet