PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI DEP KEU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Tentang Keuangan Negara
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Pajak Pertambahan Nilai
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Utang dalam Kepailitan
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Mukti Fajar ND ANATOMI KONTRAK Mukti Fajar ND
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Pajak Penghasilan Final
Tati A1A Adirta Risandi A1A Zainab A1A310047
Tentang Keuangan Negara
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Uang dan Lembaga Keuangan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
LALU LINTAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL Ekonomi Internasional Anggota : Abdul Azis, Achmad Yani, Alda Shara, Aldi Hendrawan, Annisa Nurhasinta, dan Arif.
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Transcript presentasi:

PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI DEP KEU Studi Kasus Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781

PENGANTAR Bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri UU No 1 Tahun 2004

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu

Pemberi Pinjaman Luar Negeri, (PPLN) adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada. Pemerintah.

PPLN 1. Negara asing; 2. Lembaga Multilateral; 3. Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan 4. Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Jenis Pinjaman Luar Negeri 1. Pinjaman Lunak; 2. Fasilitas Kredit Ekspor; 3. Pinjaman Komersial; dan 4. Pinjaman Campuran.

Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance Loan atau Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau lembaga. multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).

Fasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.

Pinjaman Komersial pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.

Pinjaman Campuran kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial

PERUNTUKAN PINJAMAN Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN. Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu

Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN) adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri

ISI PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. NPPLN sekurang-kurangnya memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. persyaratan pinjaman

Perlu diperhatikan Aspek keuangan mencakup persyaratan pinjaman, antara lain: pengefektifan pinjaman, tingkat suku bunga, periode pembayaran bunga, cara penghitungan bunga, denda bunga, biaya-biaya lain, pembayaran sebelum jatuh tempo, metode penarikan pinjaman, lama pinjaman, tenggang waktu, dan periode pembayaran pokok pinjaman. Aspek hukum mencakup antara lain: kesepakatan, janji dan jaminan, kepatuhan terhadap hukum, penyampaian dokumen peradilan, pelepasan hak kekebalan, hukum yang mengatur. Pasal 14 ayat 3 PP no 2 Tahun 2006

PEMBAYARAN PINJAMAN Pembayaran oleh Menteri sesuai dengan Perjanjian . dilaksanakan oleh Bank Indonesia berdasarkan permintaan Menteri. Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga, dan biaya lainnya disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN. Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN Departemen Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan perubahan APBN tahun yang bersangkutan.

STUDI KASUS PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI Apakah asas-asas hukum kontrak dapat diterapkan dalam perjanjian kredit internasional ? Apakah Perjanjian tersebut tidak menyimpang dari perjanjian pinjam meminjam dalam hukum perdata ? Apakah perbedaaan sistem hukum antar negara menjadi kendala dalam pembuatan kontrak internasional ?

(Sebagai Pemberi Pinjaman JUDUL Perjanjian Kredit Antara Republic of Indonesia Bertindak dan Melalui Menteri Keuangan (Sebagai Peminjam) Dan fortis bank S.A./N.V., Cabang Singapura) (Sebagai Pemberi Pinjaman

BEBERAPA CATATAN Apakah perjanjian ini perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian pembiayaan ? ... Perhatikan premise perjanjian

PREMISE Pada Tanggal 30 Januari 2006, Rabal International Pte Ltd (selanjutnya disebut “Penyedia”) dan Dephankam RI (selanjutnya disebut “Pembeli”) telah menandatangani perjanjian pengadaan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pengadaan”), dengan mana Penyedia telah bersedia untuk menyediakan peralatan pendukung komunikasi elektronik. Harga Perjanjian Pengadaan adalah sebesar USD 2,999,693.22 (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh tiga dollar Amerika dan dua puluh dua sen) Untuk Membiayai 85% (delapan puluh lima perseratus) dari harga perjanjian pengadaan tersebut, Lender telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Borrower, yang besaran kreditnya dalam perjanjian ini (selanjutnya disebut "Buyer Credit") adalah maksimal sebesar USD 2,549,739.24 (dua juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan dollar Amerika dan dua puluh empat sen) Para Pihak menginginkan dalam perjanjian ini ketentuan dan syarat-syarat yang seharusnya mengatur pembiayaan tersebut, didasarkan pada pengesahan oleh dan antara pembeli dan penyedia yang disebut dalam perjanjian pengadaan yang mengatur penjualan dan pengiriman dari oi the subject goodsimd services.

Comment to discuss Perjanjian ini adalah perjanjian hutang piutang Perjanjian ini adalah perjanjian turunan (assecoir) dari perjanjian jual beli

Skema Perjanjian Kredit Dep Keu RI dengan Fortis Bank Rabal International Pte Ltd Dephankam RI Dep Keu RI PERJANJIAN PENGADAAN Perjanjian Kredit adalah turunan dari perjanjian pengadaan (jual beli) Secara hukum, klausula Perjanjian Kredit mengacu pada ketentuan perjanjian pengadaan (jual beli) Catt: Dep Keu. Harus memperhatikan Perjanjian pengadaan (jual beli) sebelum membuat kontrak Kredit dengan Fortis Bank S.A./N.V., PERJANJIAN KREDIT Fortis Bank S.A./N.V., Singapore Branch

ISI PERJANJIAN Definitions (Definisi) Subject (Pokok Perjanjian) Conditions Precedent (Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi) Supply Contract (Kontrak Pengadaan) Interest (Bunga) Repayment (Pembayaran Kembali) Payments (Pembayaran) Credit Risk Premium (Premi Risiko Kredit) Representations and Warranties (Perwakilan dan Jaminan) Undertakings (Pengambilalihan) Change in Circumstances (Keadaan-keadaan yang berubah) Events of Default (Wanprestasi) Fees (Biaya-biaya) Communication (Komunikasi) Miscellaneous (Lain-lain) Waiver of Immunity (Pelepasan Kekebalan) Applicable Law and Jurisdiction (Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi)

MARI KITA DISKUSIKAN