TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sengketa Pajak.
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
BEA MATERAI Bea Materai.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
ajustment/opinion/deal
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PERDIRJEN NOMOR 32/BC/2014 Referensi : PMK 145/PMK.04/2007 jo PMK 148/PMK.04/2011 jo PMK 145/PMK.04/2014; PMK 214/PMK.04/2008 jo PMK 146/PMK.04/2014 DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN DJBC

“Kegiatan Mengeluarkan barang dari Daerah Pabean” KONSEP EKSPOR DEFINISI EKSPOR “Kegiatan Mengeluarkan barang dari Daerah Pabean” SECARA YURIDIS : Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan Dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Pasal 1 ayat (14) UU Pab. Pasal 2 ayat (2) UU Pab. Penjelasan Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

PENYAMPAIAN PEB TIDAK WAJIB PEB barang pribadi penumpang Pemberitahuan Ekspor Barang wajib disampaikan dengan menggunakan Berlaku juga terhadap ekspor: Barang Impor Sementara; Barang Ekspor Sementara; Barang dikenakan BK melebihi batas pengecualian. Bentuk : Data Elektronik Tulisan Di atas Formulir TIDAK WAJIB PEB barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR Kecuali barang pribadi penumpang barang awak sarana pengangkut barang pelintas batas barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram LDP Kecuali Wajib PEB kawasan pabean BC BC 3.2 (Barang berupa Uang)

Kapan PEB harus diajukan ? PALING CEPAT : 7 HARI SEBELUM TGL PERKIRAAN EKSPOR PALING LAMBAT PEB BARANG UMUM : Sebelum Masuk KW. PABEAN BARANG CURAH : Sebelum Keberangkatan Sarana pengangkut

Brg Ekspor Kategori Kepabeanan UMUM KHUSUS FASILITAS Terkena Bea Keluar Barang Kiriman Barang Pindahan Barang Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional Barang untuk keperluan Ibadah, bencana alam Barang Cinderamata Barang Contoh Barang Keperluan Penelitian Fasilitas Pembebasan dan/atau Pengembalian Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat Kst. mineral Kulit Kayu CPO Biji Kakao

BARANG EKSPOR DEFINISI BARANG EKSPOR “Barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran” Barang Ekspor meliputi: Barang ekspor yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain. Pasal 10 ayat (1) Perdirjen 32/BC/2014. Barang yang telah dimuat ke Sarana Pengangkut Untuk Dikeluarkan Dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Pasal 2 ayat (2) UUPab. Luar Daerah Pabean SARANA PENGANGKUT Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

PEMBAYARAN BEA KELUAR PEMBAYARAN BEA KELUAR DILAKUKAN PALING LAMBAT PADA SAAT PEB DIDAFTARKAN KE KANTOR PABEAN EKSPORTIR Menghitung sendiri Bea Keluar

PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN INSW SKP ONLINE EDI KPPBC SKP Portal INSW PEB + SSPCP Teliti: NIK Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran BK EKSPORTIR Teliti Lartas Dok. Pelengkap ya Butuh Penelitian Lebih Lanjut Tidak ada NIK PEJABAT YG TANGANI LARTAS Butuh Penelitian Lebih Lanjut PEJABAT YG TANGANI NIK

PENELITIAN DOKUMEN SISTEM PDE KEPABEANAN NON INSW SKP ONLINE EDI KPPBC SKP ONLINE EDI PEB + SSPCP PEJABAT YG TANGANI LARTAS Teliti: Lartas Ya EKSPORTIR Dok. Pelengkap Teliti: NIK Blokir kelengkapan pengisian data pembayaran BK Teliti Lebih Lanjut Tidak Ada NIK Teliti Lebih Lanjut

PENELITIAN DOKUMEN SISTEM MEDIA PENYIMPAN DATA INSW ONLINE EDI PEJABAT PENERIMA DOKUMEN Portal INSW ONLINE EDI Teliti: Lartas PEB + SSPCP Teliti: Dokumen Pelengkap Bukti Pembayaran BK EKSPORTIR Dok. Pelengkap Teliti: NIK Kelengkapan data PEB Bukti Pembayaran BK SKP Teliti: Lartas Teliti Lebih Lanjut Ya Tidak ada NIK PEJABAT YG TANGANI LARTAS Teliti Lebih Lanjut PEJABAT YG TANGANI NIK

PENELITIAN DOKUMEN SISTEM MEDIA PENYIMPAN DATA NON INSW SKP ONLINE EDI PEJABAT PENERIMA DOKUMEN SKP ONLINE EDI PEB + SSPCP Teliti: Lartas NIK Kelengkapan data PEB Bukti Pembayaran BK Teliti: Lartas Teliti: Dokumen Pelengkap Bukti Pembayaran BK EKSPORTIR Dok. Pelengkap Ya Teliti Lebih Lanjut Teliti Lebih Lanjut PEJABAT YG TANGANI NIK PEJABAT YG TANGANI LARTAS

TULISAN DIATAS FORMULIR PENELITIAN DOKUMEN TULISAN DIATAS FORMULIR ya Barang lartas PENERIMA DOK. EKSPORTIR PEJABAT YG TANGANI LARTAS PEB + SSPCP Teliti: NIK Blokir kelengkapan pengisian dan kesesuaian data pembayaran BK teliti Lartas Tidak Ada NIK teliti lebih lanjut PEJABAT PENELITIAN NIK

KRITERIA BARANG YANG DIPERIKSA : PEMERIKSAAN FISIK KRITERIA BARANG YANG DIPERIKSA : Barang Reimpor (100%) Ex impor sementara (100%) Fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian secara selektif berdasarakan analisis manajemen risiko Kena Bea Keluar (100%) Info DJP ada pelanggaran UUP 100%) NHI (100%) Periksa fisik dilakukan di Kawasan pabean di tempat pemuatan, TPS, TPP atau TPB atau Gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang ekspor dengan izin Kepala Kantor Pabean

Pemeriksaan Fisik atas kondisi khusus Barang Ekspor dimuat ke sarana Pengangkut melalui Pipa/Conveyor belt Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat pemuatan dan didasarkan atas alat ukur yang diawasi oleh DJBC Pemeriksaan fisik didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di Dalam Daerah Pabean Barang Ekspor diekspor langsung melalui saluran pipa/ conveyor belt/jaringan transmisi ke LDP Barang Ekspor yg diperiksa fisik di luar Kawasan pabean pelabuhan Muat Dilakukan : Pengawasan Stuffing Penyegelan pada peti kemas atau kemasan

PEMERIKSAAN FISIK BARANG KENA BK Pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang; Pemeriksaan jumlah dan dapat dilakukan pemeriksaan jenis barang; atau Pemeriksaan jumlah dan jenis barang.

KRITERIA PEMERIKSAAN JUMLAH DAN JENIS BARANG PEMERIKSAAN JUMLAH TANPA JENIS ADA PEMERIKSAAN SURVEYOR PEMERIKSAAN JUMLAH DAN JENIS TIDAK ADA PEMERIKSAAN SURVEYOR PERLU PENELITIAN LEBIH LANJUT ADA INFORMASI, BUKTI INDIKASI PELANGGARAN KECUALI: HE TERTINGGI 1 (SATU) HE DAN 1 (SATU) POS TARIF MAKA TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN JENIS BARANG.

Hasil pemeriksaan fisik Diterbitkan NPE Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar Apabila SESUAI Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Akan di Re-impor → Diterbitkan Nota Pembetulan (NP) Barang eks. Impor Sementara → Diserahkan pada pejabat yang menangani adm impor sementara Apabila tdk SESUAI Fasilitas Pembebasan/Pengembalian atau terkena BK atau terkena Lartas → Diserahkan ke P2 untuk penelitian lanjutan

Sepanjang tidak ada bukti Tindak Pidana PENERBITAN NPE Atas Barang Ekspor Yg Pemeriksaan Fisiknya Tidak Sesuai Yg akan direimpor Setelah dilakukan Pembetulan PEB Barang Impor Sementara, fasilitas Pembebasan/ Pengembalian, Terkena BK, Lartas Setelah dipenuhi Kewajiban Pabean dan ketentuan Sanksi Administrasi Sepanjang tidak ada bukti Tindak Pidana

PEMERIKSAAN LABORATORIUM Pejabat Pemeriksa Dokumen Untuk Mendapatkan Keakuratan data Dapat Memerintahkan untuk dilakukan Uji Laboratorium atas Barang Ekspor LABORATORIUM NPE DAPAT DITERBITKAN TANPA MENUNGGU HASIL LABORRATORIUM

KONSOLIDASI dan PENGGABUNGAN Pengumpulan Barang Ekspor (minimal 2 PEB) dalam satu peti kemas Penggabungan : Ekspor gabungan Barang eks. fasilitas Pembebasan/Pengembalian dengan Barang eks. fasilitas Pembebasan/Pengembalian Sepanjang Menjadi Satu Kesatuan Unit

KONSOLIDASI Barang Ekspor STUFFING DIAWASI PKBE NOMOR & TANGGAL PENDAFTARAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG DOKUMEN PEMUATAN SISTEM PDE KEPABEANAN TULISAN DIATAS FORMULIR Badan Usaha Yang Memenuhi Syarat dan Telah Mendapat Persetujuan Kepala Kantor Pabean KONSOLIDATOR PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI EKSPORTIR Ditunjuk Eksportir Yang Bertanggungjawab KELOMPOK EKSPORTIR WAJIB BERITAHUKAN PERUSAHAAN2 YANG BARANG EKSPORNYA AKAN DIKONSOLIDASI DAN PERUBAHAN DATANYA

PENGAWASAN STUFFING BARANG EKSPOR YANG TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK PENGAWASAN STUFFING BARANG EKSPOR DARI TPB BARANG EKSPOR KONSOLIDASI: Dari TPB Fasilitas Pembebasan/Pengbln Re-impor Re-ekspor Perintah tertulis Kepala Kantor

PEMASUKAN BARANG EKSPOR Ke Kawasan Pabean Di Pelabuhan Muat PENIMBUNAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR Ke Kawasan Pabean Di Pelabuhan Muat KPPBC NPE Permohonan pemasukan sebagian (ada LS) PEB + PPB Permohonan muat barang curah PKBE + NPE PP-PEB, PP-PKBE, SPPBE PETUGAS DINAS LUAR COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB EKSPORTIR /KONSOLIDATOR COCOK & SESUAI TDK COCOK / SESUAI TTD pada NPE/PKBE P2 EKSPOR DARI TPB PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR MENYAMPAIKAN COPY NPE YANG SUDAH DITANDATANGANI PETUGAS PINTU KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI TPB

PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH YG TELAH DISETUJUI DOKUMEN PEMUATAN SARANA PENGANGKUT NPE EKSPORTIR PKBE dan NPE PERMOHONAN PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH YG TELAH DISETUJUI Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas Persetujuan Kepala kantor pabean Izin Pemuatan ditempat lain ditangguhkan bila ada NHI

CTH 3D DGN CTT PERSETUJUAN CONTOH 3D DGN Catatan PERSETUJUAN PEMUATAN BARANG CURAH KEPALA KANTOR KPPBC EKSPORTIR MENYIAPKAN PERMOHONAN (CONTOH 3D) & SHIPPING ORDER/ SHIPPING INSTRUCTION PENELITIAN PERMOHONAN TDK OK DITOLAK CTH 3D DGN CTT PERSETUJUAN OK PETUGAS DINAS LUAR MUAT DI Kws Pabean CONTOH 3D DGN Catatan PERSETUJUAN MUAT DI LUAR Kws Pabean

REKONSILIASI OUTWARD MANIFEST PEB NON KITE Setiap PEB ELEMEN DATA : KEBERANGKATAN REKONSILIASI PEB OUTWARD MANIFEST PEJABAT YANG MENANGANI MANIFES Setiap PEB NON KITE NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS /JUMLAH KEMASAN IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER ELEMEN DATA : Fasilitas Pembebasan/Pengembalian Kategori Risiko Rendah dan Menengah KITE Fasilitas Pembebasan/Pengembalian Kategori Risiko Tinggi EKSPOR DARI TPB PEJABAT YANG MENANGANI MANIFEST MENYAMPAIKAN HASIL REKONSILIASI KEPADA KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPB

Proses Pelayanan Kepabeanan “Siklus Transaksi” Proses Pelayanan Kepabeanan Carrier Declaration Trader Declaration Outward Manifest Dokumen Penyelesaian Kewajiban Kepab. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) BC1.1 No : ….. Tgl……… Pos Shipper Consignee Notify Party Descr. of Goods ……… Nomor / Tgl. PEB 001 PEB No…/ Tgl……. 002 ….. 700 REKONSILIASI Dok.Pembrth.Pabean : BC 3.0 (PEB) Shipping Line KPBC Catt: Berlaku efektif sejak Penerapan SAP PDE Manifest – April 2006

DAPAT DIBATALKAN EKSPORNYA PEMBATALAN EKSPOR - telah mendapatkan nomor pendaftaran - telah diberitahukan untuk diekspor Barang yang : DAPAT DIBATALKAN EKSPORNYA TERBUKTI TELAH TERJADI PELANGGARAN KEPABEANAN EKSPOR KECUALI TIDAK PERIKSA FISIK KECUALI : WAJIB DILAPORKAN dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut TERDAPAT INDIKASI YANG KUAT AKAN / TELAH TERJADI PELANGGARAN KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. (NHI) SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA Rp. 5 Juta (Psl 11A ayat 6 UUPab)

PEMBETULAN DATA PEB yang Tidak kena BK PEMBETULAN thd data pemberitahuan PEB mengenai : JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS Hanya dapat dilakukan SEBELUM Barang Ekspor MASUK KAWASAN PABEAN KECUALI Kondisi Short Shipment, PEB dapat dibetulkan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan SP Penjualan barang/makanan/minuman di Pesawat udara yg akan berangkat ke LDP, PEB dapat dibetulkan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan SP Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, PEB dapat dibetulkan paling lama 3 hari sejak tgl keberangkatan SP

PEMBETULAN DATA PEB yang Tidak kena BK PEMBETULAN thd data pemberitahuan PEB mengenai : NILAI FOB JENIS VALUTA MIGAS DAN BBM PALING LAMA 45 HARI SEJAK TGL PENDAFTARAN PEB SELAIN MIGAS DAN BBM PALING LAMA 30 HARI SEJAK TGL PENDAFTARAN PEB

PEMBETULAN PEB yang Terkena Bea Keluar Hanya karena Kekhilafan yang Nyata : Kesalahan Tulis (Nama dan Alamat) Kesalahan Hitung (Hitung BK) DIPERBOLEHKAN , Syarat : Pembetulan tidak dilayani apabila : kesalahan merupakan temuan Pejabat, atau telah mendapatkan penetapan Pejabat. Perubahan thd TGL PERKIRAAN EKSPOR : Thd barang ekspor yang telah dimasukkan ke kawasan pabean; hanya dapat dilayani jika diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pendaftaran PEB, Thd barang ekspor yang dimuat di tempat lain selain di Kawasan Pabean pelabuhan muat, hanya dapat dilayani 7 hari hari setelah tanggal pendaftaran PEB, dalam keadaan tertentu kepala kantor pabean dapat memberikan perpanjangan waktu menjadi paling lama 10 hari. Bila Tidak Memenuhi  PEB DIBATALKAN

TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR (PASAL 7 & 8 PMK 146/2014 perubahan PMK 214/2008) PEB UMUM PEMBETULAN PEMBATALAN Hanya dpt dilaks dlm hal telah dimasukkan ke kawasan pab Boleh diubah sampai dengan 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB pemasukan ke KP dilaks melewati 7 hari sejak tgl PEB pembetulan tgl perkiraan ekspor melampaui 30 hari sejak tgl PEB Dimuat dalam Kawasan Pabean Jika tidak dibatalkan, maka ekspor tidak dilayani Ps. 7 (5a); Ps. 8 (1) (2) PMK-146; Maks 7 hari sejak tgl PEB, dalam keadaan tertentu menjadi 10 hari tgl PEB Jika mundur, maka PEB harus dibatalkan Dimuat diluar Kawasan Pabean Ps 8 (3) PMK-146 Ps. 8 (1) PMK-214; Ps. 32 (6) c P-40 Ps. 7 (5b) dan (6);

TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR (PEMBETULAN) (psl 7 PMK-146/PMK.04/2014) PEB UMUM Selesai Masuk KAWASAN PABEAN (LINI I) PEB Selesai Muat 7 hari 30 hari 25/3 1/4 4/4 25/4 10 hari 7 hari PEB Selesai Muat NON KAWASAN PABEAN

TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR (PEMBATALAN) (psl 8 PMK-146/PMK.04/2014) PEB UMUM Selesai Masuk KAWASAN PABEAN (LINI I) PEB Selesai Muat x x 7 hari 30 hari 25/3 1/4 4/4 25/4 10 hari x 7 hari x NON KAWASAN PABEAN PEB Selesai Muat x : Pembatalan PEB dalan hal melewati batas tgl maks

TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB NAMA EKSPORTIR IDENTITAS EKSPORTIR KANTOR PABEAN PEMUATAN JENIS EKSPOR KATEGORI EKSPOR FASILITAS YG DITERIMA DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT

Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sudah di kawasan pabean) Pembatalan PEB diberitahukan Kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Dilakukan Pemeriksaan Fisik Sebelum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean SELURUH Pembetulan PEB diberitahukan Kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Dilakukan Pemeriksaan Fisik Sebelum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean SEBAGIAN DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE

PERMOHONAN PEMBATALAN PKBE KPPBC PERMOHONAN PEMBATALAN PKBE KONSOLIDATOR DISETUJUI DALAM HAL BARANG EKSPOR BELUM DI MUAT KE SARANA PENGANGKUT

PEMBETULAN DIAJUKAN DENGAN MENGGUNAKA PP-PKBE PEMBETULAN DATA PKBE PEMBETULAN data PKBE dapat dilakukan dgn ketentuan: ADA PEMBERITAHUAN DARI PENGUSAHA TPS PEMBETULAN HANYA TERHADAP DAT JUMLAH DOKUMEN, NOMOR DAN TGL PEB DAPAT PERSETUJUAN KEPALA KANTOR PABEAN ATAU PJBT PEMERIKSA DOKUMEN Hanya dapat dilakukan SETELAH BARANG EKSPOR MASUK KAWASAN PABEAN, TETAPI BELUM DIMUAT KE SP PEMBETULAN DIAJUKAN DENGAN MENGGUNAKA PP-PKBE

PELAYANAN EKSPOR (INDIRECT) NON MULTIMODA Pelabuhan Muat Asal NPE diterbitkan KPPBC melakukan pengawasan memberikan persetujuan muat melakukan rekonsiliasi PEB Contoh 3E > < Contoh 3F Paling lambat 10 hari setelah penyerahan outward manifest Contoh 3E Jika ada PPB barang diperiksa dan disegel Jika sesuai NPE diterbitkan Pelabuhan Muat Ekspor NPE Contoh 3F KPPBC EKSPORTIR MENYAMPAIKAN PEB MUAT BARANG Contoh 3E : Pemberitahuan barang yg diekspor dgn SP Laut/udara DN yg bukan merupakan bagian angkutan Multimoda Contoh 3F : Pemberitahuan hasil rekonsiliasi barang ekspor dg SP laut/udara DN non multimoda Ke LN

KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT ASAL KPPBC EKSPORTIR MAKASAR LUAR DAERAH PABEAN KAWASAN PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN X X TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LOKAL 3 X X TRAYEK LUAR NEGERI MULTIMODA 2 TRAYEK LOKAL MULTIMODA 1 TRAYEK LUAR NEGERI 4 TRAYEK LOKAL 3 X X X X X X KAWASAN PABEAN LUAR KAWASAN PABEAN X X X X X X X X SURABAYA X X KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT EKSPOR

PENERBITAN LPE NOMOR & TANGGAL PEB NOMOR & JUMLAH PETI KEMAS LPE /JUMLAH KEMASAN IDENTITAS EKSPORTIR / SHIPPER LPE DITERBITKAN YA NON KITE SESUAI REKONSILIASI TIDAK KITE EKSPORTIR MENYERAHKAN: PEB,invoice, packing list PP PEB (Pembetulan PEB) SSTB (BE Gabungan) NPE PKBE (konsoliadasi) Copy B/L atau AWB OUTWARD MANIFES LPE TIDAK DITERBITKAN TIDAK MENYERAHKAN DLM 1 BULAN MENYERAHKAN TETAPI TDK SESUAI

PENATAUSAHAAN PEB 10 TAHUN DOKUMEN SAH BUKTI BAYAR BK EKSPORTIR WAJIB MENYIMPAN PEB YG TELAH DAPAT NMR PENDAFTARAN DOKAP PABEAN BUKTI BAYAR BK DOKUMEN RESPON KEPABEANAN 10 TAHUN DOKUMEN SAH HASIL CETAK PEB YANG TELAH MENDAPAT NOPEN, NPE, PPB, NPPD, NPP, LPE

PELAYANAN PEB PELAYANAN KANTOR PABEAN  24 JAM SETIAP HARI TERHADAP: PENERIMAAN PENGAJUAN PEB PEMASUKAN BRG EKSPOR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PELAYANAN PABEAN LAINNYA DI BIDANG EKSPOR

LAIN-LAIN SANKSI Min. 100jt max. 5M dan penjara min. 2th max. 8th. Setiap orang yang mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan ekspor barang DENDA Min. 50 juta max. 5M dan penjara min. 1 th max 10 th (UUPab) Setiap orang yang memberitahukan tidak benar, palsu atau dipalsukan denda Min. 100jt max. 5M dan penjara min. 2th max. 8th.

dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar. LAIN-LAIN SANKSI Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya DENDA sebesar Rp 5.000.000,00 (Psl 11A ayat 6 UUPab) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam PEB yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, denda 100% - 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

TERIMA KASIH