FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI Pasal 2 UU Cukai No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, mengatur tentang barang-barang tertentu yang dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai dengan sifat dan karakteristik : Konsumsi perlu dikendalikan. Peredaran perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan; atau Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
BARANG KENA CUKAI Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
PERIZINAN
PERIZINAN ETIL ALKOHOL Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 PMK 200/PMK.04/2008 PMK 201/PMK.04/2008 PMK 202/PMK.04/2008 UU 11 1995 / UU 39 2007 PP 72 2008
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TENTANG PERIZINAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
KETENTUAN UMUM Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
KETENTUAN UMUM (lanjutan) Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
PENGUSAHA WAJIB NPPBKC PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU IMPORTIR PENGUSAHA PABRIK MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL IMPORTIR PENYALUR PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN PENGUSAHA PABRIK PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN ETIL ALKOHOL IMPORTIR PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN
DIKECUALIKAN MEMILIKI NPPBKC orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila: dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu; atau orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila: dibuat oleh rakyat Indonesia; pembuatannya dilakukan secara sederhana; produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
DIKECUALIKAN MEMILIKI NPPBKC (lanjutan) orang yang mengimpor barang kena cukai berupa hasil tembakau yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter setiap hari; dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).
PERSYARATAN FISIK PABRIK EA tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri memiliki luas bangunan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi memiliki ruang laboratorium dan peralatannya memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat EA memiliki bangunan, ruangan, tempat, dan bak atau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung EA yang selesai dibuat memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan barang kena cukai dalam hal pabrik dengan proses produksi terpadu
PERSYARATAN FISIK PABRIK EA memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar); memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung produk sampingan; memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai; memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
PERSYARATAN FISIK TEMPAT PENJUALAN ECERAN EA dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat- tempat lain yang bukan bagian dari TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri atau kawasan perdagangan; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun EA.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PABRIK HT/MMEA/EA IMB Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal Izin Usaha Industri atau TDI Izin Usaha Perdagangan Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja NPWP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi) KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan
Persyaratan Administrasi Tempat Penyimpanan EA IMB Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal Izin Usaha Perdagangan NPWP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi) KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama penyalur Akta sewa disahkan notaris min 5 Th (bukan pemilik bangunan)
MASA BERLAKU NPPBKC Pengusaha Pabrik & Importir HT Pengusaha Pabrik & Importir MMEA Pengusaha Pabrik & Importir EA berlaku selama masih menjalankan usaha berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama Penyalur & Pengusaha TPE MMEA Pengusaha TP & Pengusaha TPE EA
KETENTUAN PERALIHAN NPPBKC DITERBITKAN BERDASARKAN PP NOMOR 5 TAHUN 1997, WAJIB DIPERBAHARUI DENGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN MEMENUHI PERSYARATAN PP NOMOR 72 TAHUN 2008 DALAM WAKTU PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN SEJAK PP DIBERLAKUKAN (9 DESEMBER 2008)
Tarif Cukai Etil Alkohol
DASAR HUKUM Pasal 5 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung etil Alkohol.
Kenaikan Tarif Cukai Etil Alkohol PMK 89/PMK.04/2006 PMK62/PMK.011/2010 Kenaikan Semua jenis EA Tarif per liter (rupiah) Dalam Negeri Impor Dalam Negeri 10.000,- 20.000,- ( 100%)
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
DASAR HUKUM Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
DEFINISI Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
CUKAI DIBEBASKAN ATAS BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong dalam pembuatan barang hasil akhir non BKC; keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; keperluan perwakilan negara asing dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia; dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri; untuk tujuan sosial; dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.
PEMBEBASAN CUKAI DAPAT JUGA DIBERIKAN ATAS BKC TERTENTU: etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar); minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
UNTUK BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG Untuk pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai; Proses produksi terpadu dan tidak terpadu; Diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor menggunakan dokumen PMCK-1 & PMCK-2; Berdasarkan pesanan pengusaha barang hasil akhir; Permohonan yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan;
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN EA dengan kadar paling rendah 85% Permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor menggunakan dokumen PMCK-3 Berdasarkan pesanan badan/lembaga penelitian Mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya
UNTUK TUJUAN SOSIAL EA dengan kadar paling rendah 85% Permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor menggunakan dokumen PMCK-3 Berdasarkan pesanan rumah sakit Mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya
BARANG DIMASUKKAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT Menggunakan dokumen CK-5 Dalam hal BKC berasal dari Kawasan Pabean, pelaksanaan sesuai UU Kepabeanan Pengeluaran BKC dari TPB ke dalam negeri wajib lunas cukai
DIMASUKKAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT BKC yang dimasukkan ke TBB, penjualannya mengikuti ketentuan UU Kepabeanan Pengeluaran BKC dari TBB harus menggunakan CK-5 Pengusaha TBB menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor
EA YANG DIRUSAK Hanya diizinkan untuk Pengusaha Pabrik Permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor menggunakan PMCK-4 Berdasarkan pesanan dari Pengguna Pembebasan
PELAKSANAAN PERUSAKAN Hanya diizinkan untuk Pengusaha Pabrik Diawasi Pejabat Bea Cukai Dituangkan dalam BACK-6 EA yang telah dirusak harus dikeluarkan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan perusakan Pengusaha Pabrik EA menyampaikan LACK-7 setiap bulan
PROSES PERMOHONAN Keputusan diberikan paling lama 14 hari kerja sejak diterima secara lengkap Dalam hal tidak lengkap, harus diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 10 hari Pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP
KEWAJIBAN PENGGUNA PEMBEBASAN menimbun EA pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; dan mencatat etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dengan BCK-10. menyampaikan laporan bulanan paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan: - LACK-3 untuk pabrik terpadu - LACK-4 untuk pabrik tidak terpadu - LACK-5 untuk lembaga/badan ilmu pengetahuan - LACK-6 untuk rumah sakit
PENAMBAHAN PEMBEBASAN CUKAI Dalam hal jumlah EA dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode tahun berjalan tidak mencukupi, pengguna Pembebasan Cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir.
KEWAJIBAN PENGUSAHA PABRIK/TEMPAT PENYIMPANAN/IMPORTIR Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan importir, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai harus menyampaikan laporan bulanan tentang jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan dokumen LACK-9.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI Melanggar ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan bulanan Melanggar ketentuan mengenai jangka waktu pengeluaran EA yang telah dirusak Pembebasan cukai dapat diajukan setelah 3 bulan sejak tanggal pencabutan fasilitas pembebasan cukai
SANKSI Menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapat Pembebasan Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya; dan/atau Menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan
POTENSI BIO ETANOL SKALA KECIL Berkembangnya Produsen Bio-Ethanol Skala Rumahan 250 – 300 unit tersebar di daerah Sukoharjo, Pati, Lampung, Sukabumi, Minahasa, Cilegon dan sebagainya dengan pertimbangan: Bahan baku melimpah, proses produksi relatif murah, pemasaran produk tidak terbatas. Volume Produksi Beragam antara 30 liter s.d. 2.000 liter per hari per unit Mengingat ethanol merupakan Barang Kena Cukai maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat secara proaktif memberikan pembinaan dan pengarahan pada industri bio-ethanol skala mikro sehingga dapat dikembangkan ke arah yang positif dan bermanfaat.
KAJIAN PERATURAN: BARANG KENA CUKAI,PERIJINAN PENDIRIAN PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PEMBEBASAN CUKAI Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.04/2010 tentang Pembebasan Cukai. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-14/BC/2007 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapatkan Pembebasan Cukai.
PERMASALAHAN BERKAITAN DENGAN PERATURAN Persyaratan luas (minimum 5.000 m2) untuk pemberian ijin penerbitan NPPBKC pabrik etil alkohol , yang tertuang dalam PMK 202/PMK.04/2008 pasal 3 ayat 3 huruf a angka 1. sulit dipenuhi untuk pabrik etil alkohol skala kecil. Mekanisme pembebasan cukai etil alkohol dengan kadar yang absolut/mutlak (99,99%): Keluar dari pabrik ke tempat penyimpanan, tempat perusakan atau pengguna fasilitas (Pertamina, Toyota Astra Motor) harus memiliki ijin tambahan sebagai tempat pencampur atau tempat penimbunan berikat atau tempat lain sesuai dengan peraturan. Proses blending (pencampuran) dengan premium harus dipastikan tidak dapat di-redistilasi kembali menjadi etil alkohol (BKC) sehingga penyalahgunaan tujuan akhir penggunaan sebagai bio etanol yang dicampur dengan premium sesuai dengan peruntukannya.
Etil alkohol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.