PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KPU Kabupaten Magelang
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA JAMALUDDIN F HASYIM KPU PROVINSI DKI JAKARTA

DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 22E Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan UU 12 Tahun 2008 Undang-undang No. 29 / 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakart Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 jo. PP No. 17/2005 jo PP 25 Tahun 2007, jo PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU No. 15 Tahun2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

ALUR PENCALONAN PERSEORANGAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE KPU DKI JAKARTA (H-30 PENDAFTARAN) PENELITIAN & PERBAIKAN KELENGKAPAN BERKAS DI KPU DKI JAKARTA PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE PPS VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI PPK VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI KPU KAB/KOTA PENDAFTARAN BAKAL PASLON PERSEORANG-AN KE KPU DKI JKT PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN PENGUNDIAN NOMOR URUT & PENGUMUMAN KE PUBLIK KAMPANYE PEMUNGUTAN SUARA

PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PESERTA PEMILUKADA Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan Didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

SYARAT PENGAJUAN CALON JALUR PARTAI POLITIK Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta 15 % Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara sah pada Pemilu anggota DPRD DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 15 %

KOALISI PARTAI POLITIK Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta Gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. KOALISI PARTAI POLITIK

DATA PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARPOL PARTAI KURSI % SUARA Demokrat 32 34,4 % 482.136 33,58 % PKS 18 19,15 % 234.999 17,23 % PDIP 11 11,70 % 117.884 10,74 % Golkar 7 7,45 % 70.181 6,47 % PPP 53.057 5,16 % Gerindra 6 6,38 % 37.811 5,15 % PAN 4 4,26 % 28.542 4,17 % PDS 29.324 3,54 % Hanura 20.519 2,60 % PKB 1 1,06 % 10.334 2,04 % Lainnya…… 9,32 % Jumlah…… 94 100,00 % 1.084.787

SYARAT BAKAL PASANGAN CALON Usia tepat 30 tahun dihitung pada hari terakhir pendaftaran. Tidak ada pembulatan. Pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak ada opini pembanding. Tidak pernah dipidana dengan pidana ancaman hukuman 5 tahun adalah ancaman secara yuridis menurut ketentuan yang tertuang dalam KUHP. Pengecualian terhadap ketentuan ini berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, bagi terpidana yang telah selesai menjalani hukuman, terhitung 5 tahun sejak putusan bebas. Tidak menjabat 2 kali berturut-turut atau tidak, di daerah sendiri atau di daerah lain. Penjabat Gubernur/Wakil Gubernur dilarang menjadi calon. Penyelenggara pemilu berhenti saat pendaftaran calon. SYARAT BAKAL PASANGAN CALON

CALON PERSEORANGAN Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 4% dari jumlah penduduk DKI Jakarta Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Jumlah Penduduk ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta (Disdukcapil)

Berkas dukungan harus sudah diserahkan pada masa penerimaan berkas dukungan, paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (8 – 12 Februari 2012) Dokumen dibuat 3 rangkap; 2 rangkap ASLI diserahkan ke KPU Provinsi dan PPS berisi seluruh lembar dukungan dengan tanda tangan asli pendukung dan data elektronik, khusus untuk PPS dilampiri fotokopi KTP/identitas kependudukan, satu pendukung satu identitas kependudukan; 1 rangkap untuk arsip bakal calon. Berkas berbentuk lembar dukungan per kelurahan, bermeterai, dan bertanda tangan basah pasangan calon.

Di KPU Provinsi KPU Provinsi menghitung jumlah minimal dukungan, bila memenuhi batas minimal kemudian diserahkan ke PPS. Selama masa penerimaan berkas syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon dapat memperbaiki kekurangan syarat dukungan hingga 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Pendaftaran Pasangan Calon.

VERIFIKASI DI PPS PPS melakukan verifikasi dukungan secara administratif dan faktual selama 14 (empat belas) hari Verifikasi administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK , alamat dan tanda tangan/cap jempol pendukung. Jika data tidak sesuai, nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan. Verifikasi faktual dilakukan selama 9 (sembilan) hari setelah verifikasi administrasi selesai, dalam bentuk pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal calon perseorangan.

Verifikasi faktual dilakukan dalam bentuk coklit secara langsung setiap nama pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama; atau mendatangi alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan, berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon. Jika terdapat nama yang menyatakan tidak memberikan dukungan, yang bersangkutan mengisi formulir Model B 8-KWK KPU Perseorangan, dan nama tersebut dicoret dari daftar pendukung. Pendukung yang tidak dapat hadir dalam penelitian kebenaran dukungan diberikan kesempatan hingga 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi faktual . Dalam verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas verifikasi dari RT/RW setempat. PPS membuat Berita Acara Hasil verifikasi .

VERIFIKASI DI PPK Paling lama 7 hari Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. PPK meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara verifikasi di PPK menjadi salah satu dasar pengajuan pasangan calon Paling lama 7 hari

VERIFIKASI DI KPU KOTA Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU kab/kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara KPU Kota/Kab menjadi salah satu dasar pengajuan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan ke KPU DKI Jakarta Paling lama 7 hari.

VERIFIKASI DI KPU PROVINSI Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU Provinsi dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara KPU Provinsi menjadi salah satu dasar pengajuan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Provinsi DKI Jakarta Paling lama 7 hari

PENELITIAN BERKAS PENDAFTARAN Verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi. Bila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi melakukan klarifikasi, kemudian dibuatkan berita acara. Selama 21 hari KPU Provinsi memberitahukan kepada pasangan calon mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, parpol atau gabungan parpol dilarang mengubah atau memindahkan dukungan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan pertainya.

PERBAIKAN BERKAS PENDAFTARAN PASANGAN CALON DIBERIKAN KESEMPATAN MELENGKAPI DAN/ATAU MEMPERBAIKI SURAT PENCALONAN BESERTA PERSYARATAN PASANGAN CALON Selama 14 hari

PERBAIKAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah dukungan setelah verifikasi oleh PPS, PPK, KPU Kota dan KPU Provinsi diberikan kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan. Dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimal. Surat dukungan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan berkas diterima. Dukungan yang ditambahkan adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun. Pasangan calon dapat menentukan kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan.

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN NAMA DAN NOMOR URUT CALON KPU MENETAPKAN NAMA-NAMA PASANGAN CALON PALING SEDIKIT 2 (DUA) PASANGAN CALON KPU MELAKUKAN UNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PASANGAN CALON WAJIB MENGHADIRI PENGUNDIAN NOMOR URUT, DAN MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA DAFTAR NAMA DAN FOTO CALON KPU MENGUMUMKAN NAMA DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PALING SEDIKIT 2 (DUA) PASANGAN CALON

T E R I M A K A S I H JAKARTA, NOVEMBER 2011