PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU
Urgensi Partisipasi Publik Sarana perwujudan kedaulatan rakyat Active citizen Partisipasi masyarakat tidak sekedar memilih, melainkan melakukan pengawasan
Gerakan Sejuta Relawan Mentransformasikan moral force menjadi social movement Desain untuk menciptakan relawan yang pengetahuan kepemiluan yg memadai & skill teknis pengawasan
Siapa diharapkan ikut? Pemilih pemula, minimal usia 17 tahun dari kalangan pelajar dan mahasiswa Tidak menutup kemungkinan partisipasi masyarakat lainnya. Direkrut oleh jajaran pengawas pemilu atau mendaftarkan diri dan diverifikasi faktual
Struktur Pokjanas Pokja Provinsi Pokja Kabupaten/Kota
Tugas dan Kewajiban Pokjanas Merumuskan gerakan sejuta relawan. Menyiapkan modul dan formulr pengawasan gerakan sejuta relawan. Mengkoordinasi semua rangakaian program gerakan sejuta relawan di daerah. Melakukan Training of Trainers (ToT) untuk provinsi. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan gerakan sejuta relawan di daerah. Menyusun dan menyiapkan rekomendasi dari program dalam bentuk laporan.
Tugas dan Kewajiban Pokja Prov Koordinator relawan provinsi mengikuti pelatihan di pusat. Menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) untuk koordinator kabupaten. Mengkoordinasi relawan di tingkat kabupaten/kota. Mendistribusikan logistik pengawasan ke kabupaten/kota. Memonitor dan melakukan pembinaan terhadap relawan di tingkat provinsi.
Tugas dan Kewajiban Pokja Kab/Kota Koodinator relawan kabupaten/kota mengikuti ToT kabupaten/kota di tingkat provinsi. Melakukan rekrutmen relawan yang akan terlibat dalam gerakan sejuta relawan. Melakukan briefing kepada relawan. Memonitor dan melakukan pembinaan terhadap relawan di tingkat kab/kota.
Tugas Relawan Mencari dan menggali informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Memberikan informasi tersebut kepada PPL atau Panwas Kecamatan.
Hak Relawan 1. Mendapatkan Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu . 2. Mengikuti dan menerima materi bimbingan teknis atau pelatihan. 3. Mendapatkan ID Card dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota. 4. Mendapatkan jaminan advokasi dari Bawaslu dan perlindungan keamanan dari Polri. 5.Mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas 6.Mengawasi dan mengumpulkan informasi proses pengelenggaraan Pemilu. 7.Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS. 8.Mendapatkan akses di wilayah pengawasannya.
Kewajiban Relawan 1. Membaca Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu. 2. Mengawasi tahapan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, tahapan Pemungutan Suara di tingkat TPS, dan tahapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. 3. Mengisi formulir hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Menyerahkan jurnal pengawasan kepada PPL, Panwascam, atau Panwaslu Kabupaten/Kota. 5.Mematuhi kode etik Relawan Pengawas Pemilu. 6.Menggunakan ID Card (tanda pengenal) selama menjalankan tugas pengawasan Pemilu. 7.Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu. 8.Menghormati adat istiadat dan budaya setempat. 9.Menjamin akurasi data dan informasi hasil pengawasan Pemilu yang telah dilakukan.
Tugas Relawan Memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan Pemilu yang diawasi. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada PPL, Panwascam, atau Panwas Kabupaten/Kota.
Larangan bagi Relawan Terlibat dalam tindakan yang secara langsung mempengaruhi atau mencampuri hak dan kewajiban petugas pemilihan, atau hak dan kewajiban pemilih. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pemilihan. Menunjukkan sikap berpihak pada salah satu peserta Pemilu. Memakai seragam, warna dan perlengkapan lain yang dapat diartikan sebagai keberpihakan atau penolakan pada salah calon Menerima segala bentuk pemberian dari peserta pemilihan, rawan penyalahgunaan wewenang Membawa senjata atau barang-barang yang bisa meledak saat menjalankan tugas sebagai relawan pengawas Pemilu. Mengkomunikasikan pada pemilih di hari pemilihan dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk dengan memasuki bilik suara tanpa izin Mengeluarkan pernyataan, atau membuat pengumuman, yang memihak tentang hasil pemilihan
Metode pengawasan Mencatat dalam jurnal yang tersedia Mengumpulkan data Melaporkan Melakukan advokasi atau usulan perbaikan
Kode Etik Relawan Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai demokrasi. Tidak berpihak Profesional Anti kekerasan Menjunjung tinggi aturan hukum Sukarela Integritas Jujur Obyektif Kerjasama Transparan. Rendah hati, menghormati masyarakat dan nilai-nilai setempat. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak memberikan janji-janji muluk dan meminta pelayanan dari masyarakat. Bekerja dengan senang hati dan menebarkan optimisme.
MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Sebagai sebuah tata nilai, kode etik wajib diterapkan oleh relawan pengawas pemilu untuk menjamin terlaksananya pengawasan pemilu oleh relawan secara professional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk dipraktekkan oleh relawan pengawas pemilu, meskipun tidak disertai dengan ancaman sanksi pidana. Kepatuhan ini diharapkan dapat muncul dari kesadaran, kemauan, dan semangat relawan untuk turut terlibat dalam membangun demokrasi, sistem pemilu, dan sistem politik yang sesuai dengan cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Kesadaran dan kemauan yang muncul dari hati ini yang justru akan mampu menjadi trigger dan pendorong bagi relawan pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara mandiri, jujur, dan berintegritas. Pelanggaran terhadap kode etik, hanya diancam dengan sanksi administrasi berupa pencabutan status dan legalitas sebagai relawan pengawas pemilu. Meskipun terkesan ringan, namun sanksi administrasi semacam ini dalam konstruksi sosial yang menjunjung tinggi keluhuran budaya dan etika akan tetap memiliki dampak psikologis dan sosial yang besar. Karena pada dasarnya eksistensi individu dalam konstruksi sosial yang demikian ditentukan oleh keluhuran budi dan integritasnya. 16
MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Penegakan kode etik dilakukan oleh Pokjanas, Pokja Prov, dan Pokja Kab/Kota sesuai tingkatan masing-masing. Pokja melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima. Laporan dugaan pelanggaran kode etik relawan pengawas pemilu dapat disampaikan oleh: peserta pemilu, penyelenggara pemilu, atau masyarakat. Dalam melakukan pemeriksaan laporan ini, Pokjanas dan Pokjada memanggil dan memeriksa relawan terlapor, serta dapat meminta keterangan dari saksi dan/atau pihak terkait. Relawan memiliki hak untuk membela diri. Pokjanas dan Pokjada mengambil keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik relawan berdasarkan bukti yang sah, dan keterangan dari saksi dan/atau pihak terkait. 17
MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Dalam hal Pokja menjatuhkan sanksi administrasi, maka dapat diberikan dalam bentuk: Teguran lisan Teguran tertulis Pencabutan surat keputusan relawan. Dalam hal Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota wajib melaporkannya kepada Pokjanas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan pengaduan. Dalam hal Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota menjatuhkan sanski administrasi, Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota wajib melaporkannya kepada Pokjanas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. 18
OBYEK PENGAWASAN Tahapan Kampanye dan titik rawan Politik transaksional dan titik rawan Tahapan Pungut Hitung dan titik rawan
JENIS PELANGGARAN Tahapan Kampanye: Kampanye diluar jadwal Kampanye di tempat Ibadah dan fasilitas pendidikan Kampanye mengunakan fasilitas Negara Kampanye oleh Pejabat Negara tertentu yang dilarang Kampanye mengunakan isu sara Money Politic (politik uang) Kampanye Hitam
Jenis Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Serangan fajar (politik Uang) Melakukan Kampanye di masa tenang (termaksud iklan terselubung) Mengumumkan hasil survey Kampanye Hitam
Jenis Pelanggaran Tahapan Pungut Hitung Manipulasi penghitungan Suara Mobilisasi pemilih Ghost voters (pemilih siluman) Menghalangi pemilih Intimidasi pemilih Politik Uang (Pra Bayar dan Pasca Bayar) baik kepada pemilih atau petugas KPPS Pelanggaran administrasi (antara lain: DPT, DCT tidak ditempel di TPS, terdapat alat peraga disekitar TPS, saksi, pemantau tidak diperbolehkan masuk diareal TPS, dll Masalah logistic (segel rusak, kekurangan dan kerusakan logistic, tinta mudah luntur KPPS mencoblos sisa surat suara
Jurnal Jurnal laporan informasi awal (5W1H) Nama Relawan : Alamat Lengkap : No. Identitas Relawan : Jenis kelamin : NO WAKTU TAHAPAN BENTUK PELANGGARAN URAIAN KEJADIAN BUKTI (bila ada) 1
Catatan akhir Sejuta relawan utk menciptakan kesan betapa besar dan berpengaruhnya gerakan ini Terbuka bagi siapapun yang berjiwa sosial dan pengabdian kepada negara Semesta mendukung