PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
POTENSI KERAWANAN PEMILU
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Divisi pengawasan bawaslu ri
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENYIDIKAN NEGARA.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU

Urgensi Partisipasi Publik Sarana perwujudan kedaulatan rakyat Active citizen Partisipasi masyarakat tidak sekedar memilih, melainkan melakukan pengawasan

Gerakan Sejuta Relawan Mentransformasikan moral force menjadi social movement Desain untuk menciptakan relawan yang pengetahuan kepemiluan yg memadai & skill teknis pengawasan

Siapa diharapkan ikut? Pemilih pemula, minimal usia 17 tahun dari kalangan pelajar dan mahasiswa Tidak menutup kemungkinan partisipasi masyarakat lainnya. Direkrut oleh jajaran pengawas pemilu atau mendaftarkan diri dan diverifikasi faktual

Struktur Pokjanas Pokja Provinsi Pokja Kabupaten/Kota

Tugas dan Kewajiban Pokjanas Merumuskan gerakan sejuta relawan. Menyiapkan modul dan formulr pengawasan gerakan sejuta relawan. Mengkoordinasi semua rangakaian program gerakan sejuta relawan di daerah. Melakukan Training of Trainers (ToT) untuk provinsi. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan gerakan sejuta relawan di daerah. Menyusun dan menyiapkan rekomendasi dari program dalam bentuk laporan.

Tugas dan Kewajiban Pokja Prov Koordinator relawan provinsi mengikuti pelatihan di pusat. Menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) untuk koordinator kabupaten. Mengkoordinasi relawan di tingkat kabupaten/kota. Mendistribusikan logistik pengawasan ke kabupaten/kota. Memonitor dan melakukan pembinaan terhadap relawan di tingkat provinsi.

Tugas dan Kewajiban Pokja Kab/Kota Koodinator relawan kabupaten/kota mengikuti ToT kabupaten/kota di tingkat provinsi. Melakukan rekrutmen relawan yang akan terlibat dalam gerakan sejuta relawan. Melakukan briefing kepada relawan. Memonitor dan melakukan pembinaan terhadap relawan di tingkat kab/kota.

Tugas Relawan Mencari dan menggali informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Memberikan informasi tersebut kepada PPL atau Panwas Kecamatan.

Hak Relawan 1. Mendapatkan Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu . 2. Mengikuti dan menerima materi bimbingan teknis atau pelatihan. 3. Mendapatkan ID Card dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota. 4. Mendapatkan jaminan advokasi dari Bawaslu dan perlindungan keamanan dari Polri. 5.Mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas 6.Mengawasi dan mengumpulkan informasi proses pengelenggaraan Pemilu. 7.Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS. 8.Mendapatkan akses di wilayah pengawasannya.

Kewajiban Relawan 1. Membaca Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu. 2. Mengawasi tahapan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, tahapan Pemungutan Suara di tingkat TPS, dan tahapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. 3. Mengisi formulir hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Menyerahkan jurnal pengawasan kepada PPL, Panwascam, atau Panwaslu Kabupaten/Kota. 5.Mematuhi kode etik Relawan Pengawas Pemilu. 6.Menggunakan ID Card (tanda pengenal) selama menjalankan tugas pengawasan Pemilu. 7.Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu. 8.Menghormati adat istiadat dan budaya setempat. 9.Menjamin akurasi data dan informasi hasil pengawasan Pemilu yang telah dilakukan.

Tugas Relawan Memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan Pemilu yang diawasi. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada PPL, Panwascam, atau Panwas Kabupaten/Kota.

Larangan bagi Relawan Terlibat dalam tindakan yang secara langsung mempengaruhi atau mencampuri hak dan kewajiban petugas pemilihan, atau hak dan kewajiban pemilih. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pemilihan. Menunjukkan sikap berpihak pada salah satu peserta Pemilu. Memakai seragam, warna dan perlengkapan lain yang dapat diartikan sebagai keberpihakan atau penolakan pada salah calon Menerima segala bentuk pemberian dari peserta pemilihan, rawan penyalahgunaan wewenang Membawa senjata atau barang-barang yang bisa meledak saat menjalankan tugas sebagai relawan pengawas Pemilu. Mengkomunikasikan pada pemilih di hari pemilihan dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk dengan memasuki bilik suara tanpa izin Mengeluarkan pernyataan, atau membuat pengumuman, yang memihak tentang hasil pemilihan

Metode pengawasan Mencatat dalam jurnal yang tersedia Mengumpulkan data Melaporkan Melakukan advokasi atau usulan perbaikan

Kode Etik Relawan Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai demokrasi. Tidak berpihak Profesional Anti kekerasan Menjunjung tinggi aturan hukum Sukarela Integritas Jujur Obyektif Kerjasama Transparan. Rendah hati, menghormati masyarakat dan nilai-nilai setempat. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak memberikan janji-janji muluk dan meminta pelayanan dari masyarakat. Bekerja dengan senang hati dan menebarkan optimisme.

MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Sebagai sebuah tata nilai, kode etik wajib diterapkan oleh relawan pengawas pemilu untuk menjamin terlaksananya pengawasan pemilu oleh relawan secara professional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk dipraktekkan oleh relawan pengawas pemilu, meskipun tidak disertai dengan ancaman sanksi pidana. Kepatuhan ini diharapkan dapat muncul dari kesadaran, kemauan, dan semangat relawan untuk turut terlibat dalam membangun demokrasi, sistem pemilu, dan sistem politik yang sesuai dengan cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Kesadaran dan kemauan yang muncul dari hati ini yang justru akan mampu menjadi trigger dan pendorong bagi relawan pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara mandiri, jujur, dan berintegritas. Pelanggaran terhadap kode etik, hanya diancam dengan sanksi administrasi berupa pencabutan status dan legalitas sebagai relawan pengawas pemilu. Meskipun terkesan ringan, namun sanksi administrasi semacam ini dalam konstruksi sosial yang menjunjung tinggi keluhuran budaya dan etika akan tetap memiliki dampak psikologis dan sosial yang besar. Karena pada dasarnya eksistensi individu dalam konstruksi sosial yang demikian ditentukan oleh keluhuran budi dan integritasnya. 16

MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Penegakan kode etik dilakukan oleh Pokjanas, Pokja Prov, dan Pokja Kab/Kota sesuai tingkatan masing-masing. Pokja melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima. Laporan dugaan pelanggaran kode etik relawan pengawas pemilu dapat disampaikan oleh: peserta pemilu, penyelenggara pemilu, atau masyarakat. Dalam melakukan pemeriksaan laporan ini, Pokjanas dan Pokjada memanggil dan memeriksa relawan terlapor, serta dapat meminta keterangan dari saksi dan/atau pihak terkait. Relawan memiliki hak untuk membela diri. Pokjanas dan Pokjada mengambil keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik relawan berdasarkan bukti yang sah, dan keterangan dari saksi dan/atau pihak terkait. 17

MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK RELAWAN PENGAWAS PEMILU Dalam hal Pokja menjatuhkan sanksi administrasi, maka dapat diberikan dalam bentuk: Teguran lisan Teguran tertulis Pencabutan surat keputusan relawan. Dalam hal Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota wajib melaporkannya kepada Pokjanas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan pengaduan. Dalam hal Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota menjatuhkan sanski administrasi, Pokja Provinsi dan/atau Pokja Kab/Kota wajib melaporkannya kepada Pokjanas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. 18

OBYEK PENGAWASAN Tahapan Kampanye dan titik rawan Politik transaksional dan titik rawan Tahapan Pungut Hitung dan titik rawan

JENIS PELANGGARAN Tahapan Kampanye: Kampanye diluar jadwal Kampanye di tempat Ibadah dan fasilitas pendidikan Kampanye mengunakan fasilitas Negara Kampanye oleh Pejabat Negara tertentu yang dilarang Kampanye mengunakan isu sara Money Politic (politik uang) Kampanye Hitam

Jenis Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Serangan fajar (politik Uang) Melakukan Kampanye di masa tenang (termaksud iklan terselubung) Mengumumkan hasil survey Kampanye Hitam

Jenis Pelanggaran Tahapan Pungut Hitung Manipulasi penghitungan Suara Mobilisasi pemilih Ghost voters (pemilih siluman) Menghalangi pemilih Intimidasi pemilih Politik Uang (Pra Bayar dan Pasca Bayar) baik kepada pemilih atau petugas KPPS Pelanggaran administrasi (antara lain: DPT, DCT tidak ditempel di TPS, terdapat alat peraga disekitar TPS, saksi, pemantau tidak diperbolehkan masuk diareal TPS, dll Masalah logistic (segel rusak, kekurangan dan kerusakan logistic, tinta mudah luntur KPPS mencoblos sisa surat suara

Jurnal Jurnal laporan informasi awal (5W1H) Nama Relawan : Alamat Lengkap : No. Identitas Relawan : Jenis kelamin : NO WAKTU TAHAPAN BENTUK PELANGGARAN URAIAN KEJADIAN BUKTI (bila ada) 1  

Catatan akhir Sejuta relawan utk menciptakan kesan betapa besar dan berpengaruhnya gerakan ini Terbuka bagi siapapun yang berjiwa sosial dan pengabdian kepada negara Semesta mendukung