ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian yang lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak.
Persamaan Zakat dan Pajak Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi. Zakat dan pajak harus disetorkan kepada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam zakat dan pajak dikelola oleh negara. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia. Dari sisi tujuan ada kesamaan keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan Zakat dan Pajak Dari segi Nama. Zakat berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Sedangkan Pajak berarti Utang/Pajak/Upeti. Dari segi Dasar Hukum. Zakat berdasar Al-quran dan Sunnah. Sedangkan Pajak berdasar Undang-Undang. Dari segi Nishab dan Tarif. Zakat ditentukan oleh Allah (bersifat mutlak). Sedangkan Pajak ditentukan negara (bersifat relatif). Dari segi Sifat. Zakat adalah kewajiban bersifat tetap dan terus menerus. Sedangkan Pajak adalah kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan.
Dari segi Subjek. Zakat subjeknya muslim Dari segi Subjek. Zakat subjeknya muslim. Sedangkan Pajak adalah warga negara Dari segi Objek Alokasi Penerima. Zakat adalah tetap yaitu 8 golongan. Sedangkan Pajak adalah untuk dana pembangunan dan anggaran rutin. Dari segi Harta yang Dikenakan. Zakat adalah harta produktif. Sedangkan Pajak adalah semua jenis harta. Dari segi Syarat Ijab Kabul. Zakat adalah disyaratkan. Sedangkan Pajak tidak disyaratkan. Dari segi Imbalan. Zakat adalah pahala/surga dan keberkahan harta. Sedangkan Pajak adalah tersedianya barang dan jasa publik.
Dari segi Sanksi. Zakat adalah Allah dan pemerintah Islam Dari segi Sanksi. Zakat adalah Allah dan pemerintah Islam. Sedangkan Pajak dari negara. Dari segi Motivasi Membayar. Zakat adalah keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan Pajak adalah kepatuhan dan ketakutan pada negara dan sanksinya.
KAITAN ZAKAT DAN PAJAK UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (pasal 14 ayat (3)), Dikatakan: “Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat (1) poin g), dikatakan: “Zakat atau penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi muslim dan atau wajib pajak badan dalam negeri milik muslim kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah”
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA Self Assesment System With Holding System Stelsel Campuran.
SIAPA WAJIB PAJAK PPh ? Rumusnya: WP = Subjek Pajak + Objek Pajak Subjek Pajak : Orang Pribadi, Badan, Warisan yang Belum Terbagi, dan BUT Objek Pajak : Penghasilan.
Penghasilan Orang Pribadi ? Dari Bekerja (gaji dalam bentuk apapun) Dari Pekerjaan Bebas (Dokter, Pengacara, Notaris, dll). Dari Usaha (Laba Usaha). Dari Modal (Bunga, Sewa, Dividen, Royalti, dll). Dari lain-Lain (Hadiah, Laba Penjualan Harta, laba selisih Kurs, dll).
IMPLEMENTASI ZAKAT DAN PAJAK Penghitungan Pajak Penghasilan Penghasilan Bruto Rp T Dikurangi: * Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp A * Zakat yang dibayarkan kepada BAZ/ LAZ Rp B * PTKP Rp C (Rp A + B + C) Penghasilan Kena Pajak (T – A – B – C) Rp V PPh Terutang (V x Tarif Pajak) Rp xxxx
SIMPULAN Untuk menentukan penghasilan kena pajak boleh dikurangkan zakat atas penghasilan saja, yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, dan wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk Islam kepada BAZ/LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Untuk dapat mengurangkan zakat dari penghasilan kena pajak, wajib pajak harus punya NPWP. Zakat yang diterima oleh BAZ/LAZ yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah tidak termasuk objek pajak. Zakat yang diterima oleh yang berhak (mustahiq) tidak termasuk objek pajak.