ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli

Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian yang lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak.

Persamaan Zakat dan Pajak Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi. Zakat dan pajak harus disetorkan kepada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam zakat dan pajak dikelola oleh negara. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia. Dari sisi tujuan ada kesamaan keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

Perbedaan Zakat dan Pajak Dari segi Nama. Zakat berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Sedangkan Pajak berarti Utang/Pajak/Upeti. Dari segi Dasar Hukum. Zakat berdasar Al-quran dan Sunnah. Sedangkan Pajak berdasar Undang-Undang. Dari segi Nishab dan Tarif. Zakat ditentukan oleh Allah (bersifat mutlak). Sedangkan Pajak ditentukan negara (bersifat relatif). Dari segi Sifat. Zakat adalah kewajiban bersifat tetap dan terus menerus. Sedangkan Pajak adalah kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan.

Dari segi Subjek. Zakat subjeknya muslim Dari segi Subjek. Zakat subjeknya muslim. Sedangkan Pajak adalah warga negara Dari segi Objek Alokasi Penerima. Zakat adalah tetap yaitu 8 golongan. Sedangkan Pajak adalah untuk dana pembangunan dan anggaran rutin. Dari segi Harta yang Dikenakan. Zakat adalah harta produktif. Sedangkan Pajak adalah semua jenis harta. Dari segi Syarat Ijab Kabul. Zakat adalah disyaratkan. Sedangkan Pajak tidak disyaratkan. Dari segi Imbalan. Zakat adalah pahala/surga dan keberkahan harta. Sedangkan Pajak adalah tersedianya barang dan jasa publik.

Dari segi Sanksi. Zakat adalah Allah dan pemerintah Islam Dari segi Sanksi. Zakat adalah Allah dan pemerintah Islam. Sedangkan Pajak dari negara. Dari segi Motivasi Membayar. Zakat adalah keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan Pajak adalah kepatuhan dan ketakutan pada negara dan sanksinya.

KAITAN ZAKAT DAN PAJAK UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (pasal 14 ayat (3)), Dikatakan: “Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat (1) poin g), dikatakan: “Zakat atau penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi muslim dan atau wajib pajak badan dalam negeri milik muslim kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah”

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA Self Assesment System With Holding System Stelsel Campuran.

SIAPA WAJIB PAJAK PPh ? Rumusnya: WP = Subjek Pajak + Objek Pajak Subjek Pajak : Orang Pribadi, Badan, Warisan yang Belum Terbagi, dan BUT Objek Pajak : Penghasilan.

Penghasilan Orang Pribadi ? Dari Bekerja (gaji dalam bentuk apapun) Dari Pekerjaan Bebas (Dokter, Pengacara, Notaris, dll). Dari Usaha (Laba Usaha). Dari Modal (Bunga, Sewa, Dividen, Royalti, dll). Dari lain-Lain (Hadiah, Laba Penjualan Harta, laba selisih Kurs, dll).

IMPLEMENTASI ZAKAT DAN PAJAK Penghitungan Pajak Penghasilan Penghasilan Bruto Rp T Dikurangi: * Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp A * Zakat yang dibayarkan kepada BAZ/ LAZ Rp B * PTKP Rp C (Rp A + B + C) Penghasilan Kena Pajak (T – A – B – C) Rp V PPh Terutang (V x Tarif Pajak) Rp xxxx

SIMPULAN Untuk menentukan penghasilan kena pajak boleh dikurangkan zakat atas penghasilan saja, yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, dan wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk Islam kepada BAZ/LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Untuk dapat mengurangkan zakat dari penghasilan kena pajak, wajib pajak harus punya NPWP. Zakat yang diterima oleh BAZ/LAZ yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah tidak termasuk objek pajak. Zakat yang diterima oleh yang berhak (mustahiq) tidak termasuk objek pajak.