HAK ASASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM DEFINISI : Hak yg melekat pd diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tdk dpt hidup layak sbg manusia Hak yg dimiliki manusia yg telah diperoleh dan dibawa bersamaan dg kelahirannya, atau kehadirannya di dlm kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). SIFAT Universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin. - Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994)
Supralegal : tdk tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yg lebih tinggi.
KELAHIRAN HAM HAM PBB (Eleanor Roosevelt), 10 Des. 1948 resmi diterima PBB sbg : Universal Declaration of Human Rights memuat 30 pasal hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan Awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 perjanjian : 1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. 2. International Covenant on Civil and Political Rights 3. Optional Protocols to the International Covenant on Civil and Political Rights. Diterima PBB pada 16 Desember 1966 dan anggota PBB Dipersilahkan meratifikasinya
Secara eksplisit bagian covenant berisi : Hak Sipil dan Politik Pasal 6 : Right to life Pasal 9 : Right to liberty ans security and person Pasal 14 : Right to equality the court and tribunals Pasal 18 : Right to freedom of thought conscience and relegion Pasal 19 ; Right to hole opinion without interference Pasal 21 : Right to peaceful assembly Pasal 22 : Right to freedom of association Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 6 : Right to work Pasal 8 : Right to form trade unions Pasal 9 : Right to social security Pasal 11 : Right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing Pasal 13 : Right to education
Universal Declaration of Human Rights: Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut: Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hák-hak asasi politik (political rights), yaltu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partal politik. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Macam-macam Piagam HAM: Magna Charta(1215) di Inggris Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Roosevelt Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia
Peradilan HAM Internasional 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan. Dibentuk ICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain
+Melakukan Pengkajian (studies) yg memuat ttg: Proses Peradilan HAM Internasional PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) +Melakukan Pengkajian (studies) yg memuat ttg: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan (baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.) Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi (opini dunia internasional.) Seluruh temuan Komisi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. c. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi
Pelanggaran HAM Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a.membunuh anggota kelompok; b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian orang dan serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a.pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan; d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang f.penyiksaan; g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i.penghilangan orang secara paksa; atau j.kejahatan apartheid.
KASUS HAM Kasus penembakan di Semanggi Pembunuhan tokoh HAM yaitu Munir Trafficking FREEPORT di papua