TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
Tunjangan Kinerja Tunjangan yang diberikan atas dasar capaian kinerja, diberikan setiap bulan, dan dihitung berdasarkan kehadiran (kerja) dan capaian kinerja (Dibayarkan mulai Juli 2014) Capaian kinerja adalah realisasi hasil kerja dari kontrak kinerja (dengan atasan langsung).
Pegawai Yg Tak Menerima Tukin Yg tak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yg diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat Yg dipekerjakan di luar kemenag Cuti melahirkan anak ke 3 dst, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara Dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Tidak hadir kerja tanpa alasan
DIBUKTIKAN DENGAN REKAM KEHADIRAN SECARA ELEKTRONIK … WAJIB!!! Masuk dan Jam Kerja PNS bekerja 5 hari dalam seminggu setara dengan 37.5 jam Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 Istirahat : 12.00 – 13.00 Jumat : 07.30 – 16.30 Istirahat : 11.30 – 13.00 DIBUKTIKAN DENGAN REKAM KEHADIRAN SECARA ELEKTRONIK … WAJIB!!!
Penyimpangan thd Rekam Elektronik Perangkat rusak Terjadi keadaan memaksa (force majeur) Yang bersangkutan belum terdaftar Tugas luar, dibuktikan dengan surat tugas Lokasi kerja tak memungkinkan dipasang perangkat elektronik
Anda Melanggar Jika Tidak masuk kerja Terlambat masuk kerja dan/atau pulang lebih awal ‘Menghilang’ tanpa surat tugas dari atasan Tidak melakukan rekam kehadiran elektronik
Ketentuan Pelanggaran 1 hari off, dihitung 1 hari Terlambat masuk atau pulang lebih awal, dihitung jumlah waktu keterlambatan atau kepulangan awal ‘menghilang’ tanpa surat tugas Tidak absen secara elektroniks
Anda TIDAK Melanggar jika Sakit kurang 3 hari, memberi tahu atasan Sakit maksimal 3 hari, dengan surat dokter Sakit antara 3 s/d 30 hari berturut-turut, dibukikan dengan keterangan rawat inap dari rumah sakit
PENILAIAN KINERJA Didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja Penilaian capaian kinerja didasarkan pada kontrak kinerja dengan atasan langsung
Pembayaran Penambahan dan Pegurangan Kelas jabatan menentukan besaran pembayaran Jika terjadi perubahan kelas jabatan bagi pjb struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya, sejak tgl pelantikan
Tukin CPNS dibayar 80% Tukin dibayarkan 50% utk yg tugas belajar Tukin pegawai dari luar kemenag dibayarkan selisih tukin instansi induk dan tukin kemenag
Penabahan Tukin diberikan 50% dari selisih tukin kelas jabatan di atasnya bagi pegawai yang mendapat nilai capaian kinerja lebih baik
Pengurangan tukin berlaku bagi Pegawai yang tdk masuk / mangkir kerja Yg terlambat masuk kerja (terlambat pulang?) Yang pulang sebelum waktunya Yang tidak mengisi daftar hadir Yang dijatuhi hukuman disiplin
Pengurangan Tukin Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan TL. 1 1 – 31 menit 0.5% TL. 2 31 – 61 menit 1% TL. 3 61 – 91 menit 1.25% TL. 4 > Menit dan/atau tdk mengisi daftar hadir masuk kerja 1.50% Pegawai yg tak masuk lebih dari 3 hari karea sakit tanpa surat keterangan dikenakan pengurangan 2% setiap harinya
Hukuman disiplin Ringan Sedag Berat
Hukuman Disiplin Ringan Sebesar 20% selama 1 bulan, jika hukumannya berupa teguran lisan 30% selama 2 bulan jika berupa teguran tertulis 40% selama 3 bulan, jika berupa berupa pernyataan tidak puas
Disiplin Sedang 40% selama 6 bulan, jika berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 50% selama 8 bulan, jika berupa penundaan kenaian pangkat selama 1 tahun 60% selama 10 bulan, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Disiplin Berat 60% selama 12 bulan, jika berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 70% selama 12 bulan, jika berupa pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 80% selama 12 bulan, jika berupa pembebasan dari jabatan
Jika nilai kinerja di bawah baik Nilai cukup, pengurangan sebesar 10% Nilai kurang, pengurangan sebesar 25% Nilai buruk, pengurangan sebesar 50%
Ada Bantuan Sesuai dengan Amal Ibadah Masing-Masing TERIMAKASIH Ada Bantuan Sesuai dengan Amal Ibadah Masing-Masing