ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Oleh PRATOMO WALUJO, S.H., M.Sc. Kepala Biro Hukum dan Humas BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEMINAR TENTANG ASPEK HUKUM Pembentukan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Medan, 9 Agustus 2006
Tujuan Pembentukan Kawasan Khusus Sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan sekitarnya Meningkatkan daya saing produk ekspor dan mempermudah akses ekspornya Mempermudah pengelolaan dampak negatif terhadap lingkungan Mendorong terciptanya efisiensi produksi Mendorong berkembangnya industri penunjang Mengantisipasi kebutuhan outsourcing industry antar zona ekonomi khusus.
Bentuk-bentuk Kawasan Khusus Kawasan Berikat : Kawasan Berikat Nusantara (KBN-Jakarta Utara) dan Batam Kawasan Industri : tersebar di Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut dan Sulsel Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) : 13 KAPET. 4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 5. Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Berikat Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan PP No. 43 Tahun 1997 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone). Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean.
Kawasan Industri Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : a. Memiliki potensi untuk cepat berkembang, dan/atau b. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau c. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Insentif fiskal yang diberikan : Pembebasan bea masuk dan PPN atas pengimporan barang modal dan bahan baku.
Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KEK adalah suatu kawasan yang direncanakan khusus bagi pengembangan investasi yang dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana penunjang serta fasilitas administrasi sebagai kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan investasi, proses produksi maupun ekspor dan impor.
PENTINGNYA INVESTASI ASING (PMA) Idealnya investasi bertumpu pada kemampuan dalam negeri namun karena : Keterbatasan modal dalam negeri; Masih minimnya penguasaan teknologi; Keterbatasan akses pasar. Untuk itu masih diperlukan investasi asing (PMA).
PRASYARAT MASUKNYA INVESTASI ASING Iklim investasi yang kondusif : Kepastian hukum/berusaha Stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan Kemudahan pelayanan (a.l. perizinan, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan dan pertanahan) Insentif (fiskal dan non fiskal) yang kompetitif Infrastruktur yang memadai Kondisi ketenagakerjaan 2. Perlindungan dan jaminan investasi : Nasionalisasi dan ekspropriasi termasuk kompensasi kerugian Hak transfer/repatriasi modal dan keuntungan Hak penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional Perlindungan dan jaminan dalam bentuk UU Penanaman Modal serta perjanjian internasional (bilateral, regional dan multilateral).
Upaya Mendorong investasi dalam Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Adanya kemudahan perizinan melalui pelayanan terpadu di dalam kawasan tersebut. Adanya insentif fiskal yang menarik dan konsisten yang diberikan melalui pelayanan terpadu. Prosedur impor-ekspor dipermudah melalui pelayanan terpadu. Infrastruktur berupa ketersediaan air, listrik, telekomunikasi serta jalan akses maupun pelabuhan harus dibangun secara terpadu. Fasilitas pengolahan limbah disediakan oleh badan pengelola.
USULAN PELAYANAN INVESTASI TERPADU DI DALAM KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS 1. Dibentuk Unit Pelayanan Investasi Terpadu yang merupakan pelayanan melalui satu atap berbagai perizinan yang dibutuhkan oleh investor untuk mendirikan kegiatan investasi dalam Kawasan 2. Pada unit Pelayanan Investasi Terpadu ini akan ditempatkan/ditugaskan pejabat senior setingkat Eselon III dari berbagai instansi terkait pusat dan daerah yang diberi wewenang penuh untuk menandatangani berbagai dokumen/perizinan sesuai kewenangan instansi masing-masing (lihat tabel)
Mekanisme Pelayanan Investasi Terpadu Tanda Terima Permohonan Aplikasi FRONT OFFICE (FO) Memeriksa formulir dan kelengkapan data/ STAF -Membuat konsep Persetujuan/ Perizinan STAF Memeriksa/paraf konsep PEJABAT SETINGKAT ESELON III *) Menyetujui/ Tandatangan dokumen INVESTOR Lengkap Tidak Lengkap Permohonan tidak lengkap, dikembalikan PERTEMUAN TEKNIS DENGAN INVESTOR Hanya apabila diperlukan dan tidak untuk setiap permohonan Yang mungkin perlu : * verifikasi Daftar Induk mesin/ peralatan dan bahan baku. * IMB * Izin Lokasi * AMDAL * IUT *) Dari Instansi : - Dep. Keuangan - Dep. Perdagangan - Dep. NakerTrans - Dep. HukHam - BKPM - Pemerintah Kota/Kabupaten Otorita Batam (Khusus KEK Batam) TATA USAHA Penomoran/ pencatatan Investor hanya perlu berhubungan dengan unit Pelayanan Investasi Terpadu, semua dokumen/perizinan yang diperlukan akan diurus/diproses dan ditandatangani oleh pejabat yang ditugaskan di unit kerja tersebut.
Penerapan Kebijakan PMA di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang Tetap memberlakukan ketentuan UU No. 1 thn 1967 tentang PMA di kawasan tersebut Tetap memberlakukan ketentuan Keppres 96/2000 jo.No. 118/2000 tentang DNI dan ketentuan PP 20/1994 tentang kepemilikan saham asing Perlu pelimpahan kewenangan pemberian berbagai perijinan dari instansi teknis dan BKPM ke BPKS Dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai Tetap mendapatkan jaminan investasi sesuai UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA.
PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERPADU DI BATAM
PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERPADU DI BATAM Pelayanan Penanaman Modal Terpadu di Batam yang berlokasi di Gedung Sumatera Promotion Center telah di-launching pada tanggal 25 Juli 2006 oleh Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Kepala BKPM. Beroperasinya unit Pelayanan Terpadu telah dapat mempersingkat waktu perijinan pusat untuk berinvestasi dari 151 hari menjadi 59 hari, dan perijinan daerah dapat di persingkat dari 180 hari menjadi 56 hari, karena semua jenis perijinan pusat dan daerah yang diperlukan dapat diselesaikan dalam satu atap. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Batam merupakan etalase penanaman modal dan Pilot Project yang kemudian akan dikembangkan untuk daerah-daerah lain.
PERIZINAN YANG LANGSUNG DITANGANI : Perizinan Penanaman Modal Imigrasi Perpajakan Kepabeanan Ketenagakerjaan Ijin-ijin pelaksanaan daerah
Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 1 BKPM 1. Persetujuan baru PMDN dan PMA 2. Persetujuan perluasan PMDN dan PMA 3. Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) 4. Persetujuan dan fasilitas bea masuk atas daftar induk mesin/peralatan dan bahan baku/penolong yang akan diimpor bagi proyek baru 5. Izin Usaha Tetap (IUT) PMDN dan PMA 2. Departemen Keuangan 1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*) 2. Penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)*) 3. Persetujuan dan fasilitas bea masuk atas daftar induk mesin/peralaan dan bahan baku/penolong yang akan diimpor bagi proyek pengem-bangan/perluasan usaha. 4. Rencana Impor Barang (RIB) 5. Fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan ekspor (KITE) 6. Fasilitas Perpajakan (PPN Impor dan PPh Impor) 7. Persetujuan dan perizinan lainnya untuk kemudahan impor dan ekspor barang Catatan:*) Sudah dapat dilakukan secara on-line, Depkeu akan memberikan komputer dengan sistem on-line tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu, yang dapat digunakan oleh investor.
Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 3. Departemen Perdagangan 1. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) 2. Izin impor mesin peralatan bukan baru & mesin/peralatan serta bahan/barang (bahan baku) yang memerlukan izin khusus 4. Departemen Perindustrian Rekomendasi impor mesin/peralatan bukan baru dan bahan/ barang yang memerlukan izin impor khusus 5. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2. Rekomendasi TA.01 dan TA. 02 3. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan perpanjangan IMTA 4. Izin lainnya yang diperlukan oleh perusahaan yang menggu- nakan tenaga kerja asing.
Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 6. Departemen Hukum dan HAM 1. Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan perseroan terbatas (PT) 2. Pemberitahuan kepada Perwakilan R.I. di luar negeri untuk mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja pada perusahaan yang berlokasi di KEK. 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan perpanjangan Kitas 4. Perizinan lainnya yang diperlukan oleh perusahaan yang berlokasi di KEK yang menggunakan tenaga kerja asing. 7. Pemerintah Provinsi 1. Angka Pengenal Importir Umum (APIU) 2. Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) 3. Perizinan perdagangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 8. Pemda Kota 1. Izin Lokasi 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3. Izin Undang-undang Gangguan (HO) 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6. Surat Keterangan Asal Produk (SKA)*) 7. AMDAL 8. Perizinan daerah lainnya yang diperlukan untuk mendirikan usaha di KEK *) Khusus Sabang dikeluarkan BPKS
TERIMA KASIH