ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
P E L A B U H A N.
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Studi Kelayakan Bisnis
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
REGISTRASI KEPABEANAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
ajustment/opinion/deal
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Presented by: Cempaka Paramita,
PELAYANAN TIM TERPADU DI BRR NAD-Nias
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Oleh PRATOMO WALUJO, S.H., M.Sc. Kepala Biro Hukum dan Humas BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEMINAR TENTANG ASPEK HUKUM Pembentukan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Medan, 9 Agustus 2006

Tujuan Pembentukan Kawasan Khusus Sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan sekitarnya Meningkatkan daya saing produk ekspor dan mempermudah akses ekspornya Mempermudah pengelolaan dampak negatif terhadap lingkungan Mendorong terciptanya efisiensi produksi Mendorong berkembangnya industri penunjang Mengantisipasi kebutuhan outsourcing industry antar zona ekonomi khusus.

Bentuk-bentuk Kawasan Khusus Kawasan Berikat : Kawasan Berikat Nusantara (KBN-Jakarta Utara) dan Batam Kawasan Industri : tersebar di Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut dan Sulsel Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) : 13 KAPET. 4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 5. Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Berikat Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan PP No. 43 Tahun 1997 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone). Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean.

Kawasan Industri Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : a. Memiliki potensi untuk cepat berkembang, dan/atau b. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau c. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Insentif fiskal yang diberikan : Pembebasan bea masuk dan PPN atas pengimporan barang modal dan bahan baku.

Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KEK adalah suatu kawasan yang direncanakan khusus bagi pengembangan investasi yang dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana penunjang serta fasilitas administrasi sebagai kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan investasi, proses produksi maupun ekspor dan impor.

PENTINGNYA INVESTASI ASING (PMA) Idealnya investasi bertumpu pada kemampuan dalam negeri namun karena : Keterbatasan modal dalam negeri; Masih minimnya penguasaan teknologi; Keterbatasan akses pasar. Untuk itu masih diperlukan investasi asing (PMA).

PRASYARAT MASUKNYA INVESTASI ASING Iklim investasi yang kondusif : Kepastian hukum/berusaha Stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan Kemudahan pelayanan (a.l. perizinan, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan dan pertanahan) Insentif (fiskal dan non fiskal) yang kompetitif Infrastruktur yang memadai Kondisi ketenagakerjaan 2. Perlindungan dan jaminan investasi : Nasionalisasi dan ekspropriasi termasuk kompensasi kerugian Hak transfer/repatriasi modal dan keuntungan Hak penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional Perlindungan dan jaminan dalam bentuk UU Penanaman Modal serta perjanjian internasional (bilateral, regional dan multilateral).

Upaya Mendorong investasi dalam Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Adanya kemudahan perizinan melalui pelayanan terpadu di dalam kawasan tersebut. Adanya insentif fiskal yang menarik dan konsisten yang diberikan melalui pelayanan terpadu. Prosedur impor-ekspor dipermudah melalui pelayanan terpadu. Infrastruktur berupa ketersediaan air, listrik, telekomunikasi serta jalan akses maupun pelabuhan harus dibangun secara terpadu. Fasilitas pengolahan limbah disediakan oleh badan pengelola.

USULAN PELAYANAN INVESTASI TERPADU DI DALAM KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS 1. Dibentuk Unit Pelayanan Investasi Terpadu yang merupakan pelayanan melalui satu atap berbagai perizinan yang dibutuhkan oleh investor untuk mendirikan kegiatan investasi dalam Kawasan 2. Pada unit Pelayanan Investasi Terpadu ini akan ditempatkan/ditugaskan pejabat senior setingkat Eselon III dari berbagai instansi terkait pusat dan daerah yang diberi wewenang penuh untuk menandatangani berbagai dokumen/perizinan sesuai kewenangan instansi masing-masing (lihat tabel)

Mekanisme Pelayanan Investasi Terpadu Tanda Terima Permohonan Aplikasi FRONT OFFICE (FO) Memeriksa formulir dan kelengkapan data/ STAF -Membuat konsep Persetujuan/ Perizinan STAF Memeriksa/paraf konsep PEJABAT SETINGKAT ESELON III *) Menyetujui/ Tandatangan dokumen INVESTOR Lengkap Tidak Lengkap Permohonan tidak lengkap, dikembalikan PERTEMUAN TEKNIS DENGAN INVESTOR Hanya apabila diperlukan dan tidak untuk setiap permohonan Yang mungkin perlu : * verifikasi Daftar Induk mesin/ peralatan dan bahan baku. * IMB * Izin Lokasi * AMDAL * IUT *) Dari Instansi : - Dep. Keuangan - Dep. Perdagangan - Dep. NakerTrans - Dep. HukHam - BKPM - Pemerintah Kota/Kabupaten Otorita Batam (Khusus KEK Batam) TATA USAHA Penomoran/ pencatatan Investor hanya perlu berhubungan dengan unit Pelayanan Investasi Terpadu, semua dokumen/perizinan yang diperlukan akan diurus/diproses dan ditandatangani oleh pejabat yang ditugaskan di unit kerja tersebut.

Penerapan Kebijakan PMA di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang Tetap memberlakukan ketentuan UU No. 1 thn 1967 tentang PMA di kawasan tersebut Tetap memberlakukan ketentuan Keppres 96/2000 jo.No. 118/2000 tentang DNI dan ketentuan PP 20/1994 tentang kepemilikan saham asing Perlu pelimpahan kewenangan pemberian berbagai perijinan dari instansi teknis dan BKPM ke BPKS Dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai Tetap mendapatkan jaminan investasi sesuai UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA.

PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERPADU DI BATAM

PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERPADU DI BATAM Pelayanan Penanaman Modal Terpadu di Batam yang berlokasi di Gedung Sumatera Promotion Center telah di-launching pada tanggal 25 Juli 2006 oleh Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Kepala BKPM. Beroperasinya unit Pelayanan Terpadu telah dapat mempersingkat waktu perijinan pusat untuk berinvestasi dari 151 hari menjadi 59 hari, dan perijinan daerah dapat di persingkat dari 180 hari menjadi 56 hari, karena semua jenis perijinan pusat dan daerah yang diperlukan dapat diselesaikan dalam satu atap. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Batam merupakan etalase penanaman modal dan Pilot Project yang kemudian akan dikembangkan untuk daerah-daerah lain.

PERIZINAN YANG LANGSUNG DITANGANI : Perizinan Penanaman Modal Imigrasi Perpajakan Kepabeanan Ketenagakerjaan Ijin-ijin pelaksanaan daerah

Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 1 BKPM 1. Persetujuan baru PMDN dan PMA 2. Persetujuan perluasan PMDN dan PMA 3. Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) 4. Persetujuan dan fasilitas bea masuk atas daftar induk mesin/peralatan dan bahan baku/penolong yang akan diimpor bagi proyek baru 5. Izin Usaha Tetap (IUT) PMDN dan PMA 2. Departemen Keuangan 1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*) 2. Penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)*) 3. Persetujuan dan fasilitas bea masuk atas daftar induk mesin/peralaan dan bahan baku/penolong yang akan diimpor bagi proyek pengem-bangan/perluasan usaha. 4. Rencana Impor Barang (RIB) 5. Fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan ekspor (KITE) 6. Fasilitas Perpajakan (PPN Impor dan PPh Impor) 7. Persetujuan dan perizinan lainnya untuk kemudahan impor dan ekspor barang Catatan:*) Sudah dapat dilakukan secara on-line, Depkeu akan memberikan komputer dengan sistem on-line tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu, yang dapat digunakan oleh investor.

Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 3. Departemen Perdagangan 1. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) 2. Izin impor mesin peralatan bukan baru & mesin/peralatan serta bahan/barang (bahan baku) yang memerlukan izin khusus 4. Departemen Perindustrian Rekomendasi impor mesin/peralatan bukan baru dan bahan/ barang yang memerlukan izin impor khusus 5. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2. Rekomendasi TA.01 dan TA. 02 3. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan perpanjangan IMTA 4. Izin lainnya yang diperlukan oleh perusahaan yang menggu- nakan tenaga kerja asing.

Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 6. Departemen Hukum dan HAM 1. Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan perseroan terbatas (PT) 2. Pemberitahuan kepada Perwakilan R.I. di luar negeri untuk mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja pada perusahaan yang berlokasi di KEK. 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan perpanjangan Kitas 4. Perizinan lainnya yang diperlukan oleh perusahaan yang berlokasi di KEK yang menggunakan tenaga kerja asing. 7. Pemerintah Provinsi 1. Angka Pengenal Importir Umum (APIU) 2. Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) 3. Perizinan perdagangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani No. Pejabat dari Instansi Dokumen/Perizinan Yang ditandatangani 8. Pemda Kota 1. Izin Lokasi 2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3. Izin Undang-undang Gangguan (HO) 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6. Surat Keterangan Asal Produk (SKA)*) 7. AMDAL 8. Perizinan daerah lainnya yang diperlukan untuk mendirikan usaha di KEK *) Khusus Sabang dikeluarkan BPKS

TERIMA KASIH