Hamonangan Albariansyah, SH, MH HUKUM ACARA PERDATA Oleh : Hamonangan Albariansyah, SH, MH (disarikan dari buku ajar Hukum Acara Perdata di Indonesia karya Bpk. Ahmaturrahman, SH)
MoU Perkuliahan 3 SKS = 36 x Pertemuan Komponen nilai Tim Pengajar : Absen +Tugas 1 + UTS + Tugas 2 + UAS Tim Pengajar : H. Abdullah Gofar, SH, M.Hum Ahmaturrahman, SH Hamonangan Albariansyah, SH, MH Mahasiswa Masuk kelas sesuai dengan jadwal pengisian KRS tidak menerima KK titipan dan KK sementara Kecurangan selama Ujian = tidak lulus Ujian susulan max.1 minggu setelah Mata Kuliah tsb Tata tertib mahasiswa ditaati
PERTEMUAN 1 GARIS BESAR POKOK PEMBELAJARAN (GBPP) HUKUM ACARA PERDATA PENDAHULUAN Peristilahan Pengertian Sumber Hukum Asas- asas Hukum Susunan & Kekuasaan Peradilan Struktur Organisasi PN Tugas & Wewenang Pengadilan Sifat Acara Persidangan Sejarah & Perkembangan Hukum Acara Perdata di Indonesia
PEMBERIAN KUASA (Lastgeving) Pengertian Pengaturan Syarat Surat Kuasa Cara-cara memberi Kuasa Format dan Substansi Surat Kuasa Contoh-contoh Surat Kuasa PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Metode Penyelesaian Perkara Tahapan Penyelesaian Perkara di PN
GUGATAN Pihak yang dapat mengajukan Gugatan Kompetensi Pengadilan Cara Mengajukan Gugatan Format dan Substansi Gugatan Penggabungan Gugatan Pendaftaran Gugatan Contoh Surat Gugatan
SITA JAMINAN (UPAYA MENJAMIN HAK) Pengaturan & Bentuk-bentuk Sita Jaminan Saat Berlakunya Sita Jaminan Berakhirnya Sita Jaminan Sita Terhadap Perusahaan (Rijdende Beslag)
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Kemungkinan yang terjadi pada Sidang Pertama Penggugat hadir - Tergugat tidak hadir Penggugat tidak hadir – Tergugat hadir Penggugat & Tergugat sama-sama tidak hadir Penggugat & Tergugat masing-masing hadir Pencabutan & Perubahan Gugatan Jawaban Tergugat Eksepsi Pokok Perkara Gugat Balik (Reconventie) Perkara dengan Tiga Pihak
PEMBUKTIAN Pengertian Membuktikan Pengaturan Pembuktian Perihal yang harus Dibuktikan Beban Pembuktian Alat - alat Bukti Bukti Tulisan (surat) Saksi-saksi Persangkaan (Vermoeden) Pengakuan (Bekentenis) Sumpah (Eed)
PUTUSAN HAKIM (VONNIS) Pengertian Putusan Jenis-jenis Putusan Susunan & Substansi Putusan Sifat Kekuatan Putusan UPAYA HUKUM (RECHTS MIDDELEN) Pengertian Jenis-jenis Upaya Hukum Upaya Hukum Biasa Verzet, Banding dan Kasasi Upaya Hukum Luar Biasa PK & Perlawanan Pihak Ketiga
EKSEKUSI ARBITRASE Pengertian Putusan yang dapat di Eksekusi Pengaturan Eksekusi Bentuk-bentuk Eksekusi Instansi Pelaksana Eksekusi Prosedur Eksekusi ARBITRASE Jenis Sengketa Arbitrase Bentuk dan Sifat Putusan
PERTEMUAN 2 PENDAHULUAN HUKUM ACARA PERDATA Peristilahan Hukum Acara Mengatur cara agar hukum material dapat dijalankan Hukum Proses Rangkaian perbuatan atau tindakan sehingga hukum material dapat diwujudkan Hukum Formil hukum yang mengatur bagaimana caranya agar hukum meterial dapat dipertahankan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Mengutamakan kebenaran bentuk dan kebenaran cara Hukum Acara Perdata Selanjutnya dalam slide ini disingkat HAPdt
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH HAPdt adalah kumpulan aturan-aturan hukum ; yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil ; dengan perantara hakim HAPdt bersifat mengabdi kepada hukum materil (Bediende Functie) HAPdt meliputi 3 tahap tindakan : Pendahuluan, persiapan pengajuan gugatan Penentuan, pemeriksaan peristiwa, pembuktian dan putusan hakim Pelaksanaan, Eksekusi
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA HIR (Herziene Indonesische Reglement) di dalam Stb.1941 : 44 Pasal 118-245, berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah Jawa & Madura RBg (Rechtsreglement voor de Buitenwesten) di dalam Stb.1927 : 227 Pasal 142-314, berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah luar Jawa & Madura BRv (Reglement opde Burgerlijke Rechtvordering) di dalam Stb.1847 : 52, berlaku bagi Gol.Eropa & yang dipersamakan. Skerang sebagai Pedoman
UU Kekuasaan Kehakiman, 48 tahun 2009 UU Mahkamah Agung, 5 tahun 2004 UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum jo UU No.8 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 ttg Perubahan kedua UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum SEMA Jurispurdensi
Asas-asas dalam HAPdt Peradilan dilakukan “demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”. Pada kepala Putusan hakim. Fungsinya : memberi kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat negara (kekuatan Eksekutorial) Peradilan dilakukan dengan : “sederhana”, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. “cepat”, tidak banyak formalitas “biaya ringan”, terjangkau oleh rakyat.