Hamonangan Albariansyah, SH, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ACARA PERDATA Oleh : Hamonangan Albariansyah, SH, MH
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
SITA JAMINAN.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
Materi 13.
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
SILABI HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Alasan mengajukan gugatan
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Hamonangan Albariansyah, SH, MH HUKUM ACARA PERDATA Oleh : Hamonangan Albariansyah, SH, MH (disarikan dari buku ajar Hukum Acara Perdata di Indonesia karya Bpk. Ahmaturrahman, SH)

MoU Perkuliahan 3 SKS = 36 x Pertemuan Komponen nilai Tim Pengajar : Absen +Tugas 1 + UTS + Tugas 2 + UAS Tim Pengajar : H. Abdullah Gofar, SH, M.Hum Ahmaturrahman, SH Hamonangan Albariansyah, SH, MH Mahasiswa Masuk kelas sesuai dengan jadwal pengisian KRS tidak menerima KK titipan dan KK sementara Kecurangan selama Ujian = tidak lulus Ujian susulan max.1 minggu setelah Mata Kuliah tsb Tata tertib mahasiswa ditaati

PERTEMUAN 1 GARIS BESAR POKOK PEMBELAJARAN (GBPP) HUKUM ACARA PERDATA PENDAHULUAN Peristilahan Pengertian Sumber Hukum Asas- asas Hukum Susunan & Kekuasaan Peradilan Struktur Organisasi PN Tugas & Wewenang Pengadilan Sifat Acara Persidangan Sejarah & Perkembangan Hukum Acara Perdata di Indonesia

PEMBERIAN KUASA (Lastgeving) Pengertian Pengaturan Syarat Surat Kuasa Cara-cara memberi Kuasa Format dan Substansi Surat Kuasa Contoh-contoh Surat Kuasa PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Metode Penyelesaian Perkara Tahapan Penyelesaian Perkara di PN

GUGATAN Pihak yang dapat mengajukan Gugatan Kompetensi Pengadilan Cara Mengajukan Gugatan Format dan Substansi Gugatan Penggabungan Gugatan Pendaftaran Gugatan Contoh Surat Gugatan

SITA JAMINAN (UPAYA MENJAMIN HAK) Pengaturan & Bentuk-bentuk Sita Jaminan Saat Berlakunya Sita Jaminan Berakhirnya Sita Jaminan Sita Terhadap Perusahaan (Rijdende Beslag)

PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN Kemungkinan yang terjadi pada Sidang Pertama Penggugat hadir - Tergugat tidak hadir Penggugat tidak hadir – Tergugat hadir Penggugat & Tergugat sama-sama tidak hadir Penggugat & Tergugat masing-masing hadir Pencabutan & Perubahan Gugatan Jawaban Tergugat Eksepsi Pokok Perkara Gugat Balik (Reconventie) Perkara dengan Tiga Pihak

PEMBUKTIAN Pengertian Membuktikan Pengaturan Pembuktian Perihal yang harus Dibuktikan Beban Pembuktian Alat - alat Bukti Bukti Tulisan (surat) Saksi-saksi Persangkaan (Vermoeden) Pengakuan (Bekentenis) Sumpah (Eed)

PUTUSAN HAKIM (VONNIS) Pengertian Putusan Jenis-jenis Putusan Susunan & Substansi Putusan Sifat Kekuatan Putusan UPAYA HUKUM (RECHTS MIDDELEN) Pengertian Jenis-jenis Upaya Hukum Upaya Hukum Biasa Verzet, Banding dan Kasasi Upaya Hukum Luar Biasa PK & Perlawanan Pihak Ketiga

EKSEKUSI ARBITRASE Pengertian Putusan yang dapat di Eksekusi Pengaturan Eksekusi Bentuk-bentuk Eksekusi Instansi Pelaksana Eksekusi Prosedur Eksekusi ARBITRASE Jenis Sengketa Arbitrase Bentuk dan Sifat Putusan

PERTEMUAN 2 PENDAHULUAN HUKUM ACARA PERDATA Peristilahan Hukum Acara Mengatur cara agar hukum material dapat dijalankan Hukum Proses Rangkaian perbuatan atau tindakan sehingga hukum material dapat diwujudkan Hukum Formil hukum yang mengatur bagaimana caranya agar hukum meterial dapat dipertahankan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya Mengutamakan kebenaran bentuk dan kebenaran cara Hukum Acara Perdata Selanjutnya dalam slide ini disingkat HAPdt

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH HAPdt adalah kumpulan aturan-aturan hukum ; yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil ; dengan perantara hakim HAPdt bersifat mengabdi kepada hukum materil (Bediende Functie) HAPdt meliputi 3 tahap tindakan : Pendahuluan, persiapan pengajuan gugatan Penentuan, pemeriksaan peristiwa, pembuktian dan putusan hakim Pelaksanaan, Eksekusi

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA HIR (Herziene Indonesische Reglement) di dalam Stb.1941 : 44 Pasal 118-245, berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah Jawa & Madura RBg (Rechtsreglement voor de Buitenwesten) di dalam Stb.1927 : 227 Pasal 142-314, berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah luar Jawa & Madura BRv (Reglement opde Burgerlijke Rechtvordering) di dalam Stb.1847 : 52, berlaku bagi Gol.Eropa & yang dipersamakan. Skerang sebagai Pedoman

UU Kekuasaan Kehakiman, 48 tahun 2009 UU Mahkamah Agung, 5 tahun 2004 UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum jo UU No.8 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 ttg Perubahan kedua UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum SEMA Jurispurdensi

Asas-asas dalam HAPdt Peradilan dilakukan “demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”. Pada kepala Putusan hakim. Fungsinya : memberi kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat negara (kekuatan Eksekutorial) Peradilan dilakukan dengan : “sederhana”, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. “cepat”, tidak banyak formalitas “biaya ringan”, terjangkau oleh rakyat.