KEJAHATAN & PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL Apresty Dwi Renjani (1206332014) Debora M. I. N. (1206332140) Putri Sekar Langit ( 1206332701)
LATAR BELAKANG Undang Undang Dasar 1945, sebagai Konstitusi Negara Indonesia, mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan ekonomi Indonesia harus didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai sarana penunjang, yang salah satunya dengan mengembangkan pasar modal. Pasar Modal atau bursa efek adalah salah satu jenis pasar dimana para pemodal bertemu untuk menjual atau membeli surat surat berharga atau efek. Indonesia secara khusus mengatur ketentuan menganai Pasar Modal di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
KEJAHATAN DI BIDANG PASAR MODAL PENIPUAN MANIPULASI PASAR INSIDER TRADING
PENIPUAN PENIPUAN Pasal 90 UUPM Pasal 378 KUHP Kep No. 82/PM/96
A misleading appereance of active trading MANIPULASI PASAR A misleading appereance of active trading Terjadinya “persengkokolan” untuk membentuk harga sehingga tercipta harga semu No. Kep 88/PM/1996 Mengenai kestabiilitas harga bahwa penjamin efek emisi atauperantara pedagang efek yang berperan dalam penawaran umum.
INSIDER TRADING PT BANK MASHILL UTAMA Kep No 282/KMK.no 010/1995 UUPM Pasal 93-99 Kep No 282/KMK.no 010/1995
PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL INDIVIDUAL KELOMPOK PENGARUH PIHAK LAIN
Philosophy Pengawasan di Pasar Modal SANKSI PENAWASAN PEMBINAAN Sanksi baru diterapkan jika langkah pembinaan tidak menyelasaikan masalah
MEKANISME PENGAWASAN DI PASAR MODAL BAPEPAM BURSA EFEK PERUSAHAAN EFEK
KEWENANGAN BAPEPAM* MELAKUKAN PEMERIKSAAN RUTIN MELAKUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS MELAKUKAN PEMRIKSAAN MELAKUKAN PENYIDIKAN MENGGENAKAN SANKSI KEPADA PELANGGAR *Dengan adanya OJK, UU 2/2011
Kesimpulan Kejahatan maupun Pelanggatan dapat terjadi oleh siapa saja. (Orang dalam /Orang Luar). Hal yang paling sering dilanggar Disclosure Pemberian sanksi pidana yang tegas di bidang pasar modal perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, dengan tujuan agar investor maupun masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Terimakasih PERTANYAAN a