MAINSTREAMING GENDER DI KOMNAS HAM Oleh: SITI NOOR LAILA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Bogor, 20 November 2013
PENGERTIAN GENDER Istilah gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia yang didasarkan pada pendefinisian yang bersifat sosial budaya dengan pendefinisian yang berasal dari ciri-ciri fisik biologis Oakley (1972), mengartikan gender sebagai konstruksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan manusia Mansour Fakih, dalam bukunya Analisis Gender dan Transformasi Sosial adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural
Lanjutan…… Gender merupakan behavioral differences (perbedaan perilaku) antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan ketentuan Tuhan (bukan kodrat), melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Gender dapat berubah dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, bahkan dari kelas ke kelas, sedangkan jenis kelamin biologis akan tetap/tidak berubah
Kenapa gender dipersoalkan ? Ketidakadilan
Bentuk-bentuk ketidakadilan gender:
1. Marginalisasi Perempuan Peminggiran perempuan di sektor ekonomi. Kebijakan pembangunan dengan melakukan modernisasi disegala bidang, makin memiskinkan perempuan, dan banyak perempuan kehilangan pekerjaan. Seperti, kebijakan revolusi hijau atau modernisasi di sektor pertanian, telah menghilangkan mata pencaharian perempuan di sektor pertanian, dan berpindah ke sektor informal Kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pasar bebas, tidak memberikan perlindungan pada perempuan sebagai pelaku ekonomi, bahkan menjadikan perempuan sebagai potensial buruh yang bisa dibayar murah dan “jinak”.
2. Subordinasi Budaya patriarki berakibat pada relasi yang tidak setara Perempuan selalu dianggap sebagai warga kelas dua, sehingga perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mulai dari rumah tangga, lingkungan sosial, hingga pemerintahan Sangat sedikit jumlah perempuan yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan
3. Stereotype Pelabelan negatif kepada perempuan, sehingga seringkali hal ini dianggap sebagai nilai-nilai yang benar dan given. Seperti, perempuan lemah, emosional, lebih menggunakan rasa, dll Terjadi pembagian peran secara tradisional, perempuan ditempatkan pada tugas domestik, reproduktif
4. Beban kerja Perempuan dianggap sebagai makhluk lemah, tidak produktif, tidak memiliki posisi penting, tetapi dalam keseharian ternyata jam dan beban kerja perempuan lebih penjang dan berat, walaupun fakta ini kurang dihargai Rata-rata laki-laki bekerja 6 – 12 jam, sedangkan perempuan bekerja 8 – 16 jam sehari Hal ini nampak pada pekerja rumah tangga yang mendapatkan upah sangat rendah, tidak ada jam kerja, dan tidak ada perlindungan kerja
5. Violence Perempuan potensial menjadi korban kekerasan, baik di dalam rumah, di tempat kerja, maupun di lingkungan sosial. Terutama anak perempuan, yang belum memiliki nalar dan pengalaman hidup yang cukup Perempuan dan anak perempuan menjadi “hak milik” suami atau ayah
Secara umum wajah perempuan Indonesia dalam kondisi miskin, sakit, berpendidikan rendah, dan menjadi korban kekerasan
Landasan Instrumen: UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Inpres no 9 /2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanl UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Ekosob UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol UU No. 40 tahun 2008 tentang Pengahpusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Gender Mainstreaming
PENGARUSUTAMAAN GENDER (GENDER MAINSTREAMING) adalah strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender, melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki & perempuan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan termasuk dalam pembangunan.
"Pengarusutamaan gender adalah proses menilai implikasi bagi perempuan dan laki-laki dari suatu tindakan yang direncanakan, termasuk legislasi, kebijakan atau program, di semua bidang dan pada semua level/tingkat. Ini adalah strategi untuk membuat perempuan berperan serta dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program di semua bidang: politik, ekonomi dan sosial, sehingga perempuan dan laki-laki mendapatkan manfaat yang sama dan ketidaksetaraan tidak diabadikan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai kesetaraan gender. Pengarusutamaan gender adalah penting karena ketidaksetaraan dalam akses ke sumber daya dan peluang pembangunan menghambat efisiensi ekonomi dan keberlanjutan. Perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda, hak dan tanggung jawabnya.
INPRES NO. 9/2000 tentang PUG Instruksi Presiden kepada : Menteri; Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; Pimpinan Kesekretariatan Lemb Tertinggi/Tinggi Negara; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; Bupati/Walikota Untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan & evaluasi atas kebijakan & program pembangunan nasional yg berperspektif gender sesuai dgn bidang tugas & fungsi serta kewenangan masing-masing.
Upaya apa yang seharusnya dilakukan untuk Gender Mainstreaming di Komnas Ham ?
Indikator Indikator merupakan benchmark kuantitatif atau kualitatif yang digunakan untuk mengukur atau menilai pencapaian tujuan atau hasil. Indikator dapat mengasumsikan bentuk pengukuran, angka, fakta, opini, atau persepsi yang menggambarkan suatu kondisi atau situasi khusus mengukur perubahan/kemajuan dalam situasi atau kondisi dari waktu ke waktu. Indikator mengukur tingkat kinerja dan dapat digambarkan dalam hal (1) Kualitas diturunkan untuk dicapai, (2) Jumlah sesuatu yang ingin dicapai, (3) Kelompok sasaran yang dipengaruhi oleh atau manfaat dari program atau proyek, dan (4) Jangka waktu dipertimbangkan untuk pencapaian tujuan.
Ada berbagai jenis indikator: Indikator Input - menjelaskan apa yang masuk ke program atau proyek, seperti jumlah jam pelatihan, jumlah uang yang dihabiskan, jumlah bahan informasi didistribusikan dll Indikator keluaran - menggambarkan kegiatan program atau proyek, seperti jumlah orang yang dilatih, jumlah pembuat kebijakan di briefing, jumlah perempuan pedesaan dan laki-laki mencapai dll Indikator Dampak - menggambarkan perubahan yang sebenarnya dalam kondisi, seperti sikap berubah sebagai hasil dari pelatihan, mengubah praktek sebagai hasil dari program atau kegiatan proyek dll. Jenis indikator yang lebih sulit untuk diukur.
Indikator sensitif gender merupakan indikator dipisahkan menurut jenis kelamin, usia dan latar belakang sosial- ekonomi. Dirancang untuk menunjukkan perubahan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki dalam suatu masyarakat tertentu selama periode waktu. Indikator ini untuk menilai kemajuan suatu intervensi program tertentu untuk mencapai kesetaraan gender. Data terpilah menunjukkan apakah perempuan dan laki-laki termasuk dalam program atau proyek sebagai agen / staf proyek, dan sebagai penerima manfaat di semua tingkatan. Pendekatan ini memungkinkan untuk pemantauan dan evaluasi yang efektif.
Contoh indikator yang sensitif gender adalah: Kuantitatif: Partisipasi semua pemangku kepentingan dalam identifikasi proyek dan pertemuan desain (kehadiran dan tingkat partisipasi / kontribusi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan latar belakang sosial-ekonomi). Kualitatif: Tingkat partisipasi seperti yang dirasakan oleh pemangku kepentingan melalui berbagai tahap siklus proyek (berdasarkan jenis kelamin, usia, dan latar belakang sosial- ekonomi).
Bagaimana melihat indikator gender dalam program dan kelembagan di komnas HAM? Indikator gender ini bisa menjadi salah satu alatukur sejauhmana sensitifitas gender di Komnas Ham Bagaimana menerjemahkan pengarusutamaan gender dalam praktek di Komnas HAM? "Pengarusutamaan gender harus dilembagakan melalui langkah-langkah konkrit
Apa upaya yg dilakukan untuk merangsang perubahan /kesadaran gender? Bagaimana indikator gender dalam program dan dalam menjalankan fungsi komnas HAM dirumuskan? Apa upaya yg dilakukan untuk merangsang perubahan /kesadaran gender? Bagaimana isu gender dan tatakelola lembaga Komnas HAM? (anggaran, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan/posisi strategis perempuan, promosi, fasilitas kerja, peningkatan kapasitas staf, dll)
Kerangka Alat Analisa Gender: 1. Harvard Framework (Kerangka Harvard). Kerangka analisis gender Harvard lebih concern dengan membuat pembagian kerja gender (division of labour), peran dalam pengambilan keputusan, tingkat control atas sumberdaya yang kelihatan. 2. Kerangka Moser (The Gender Roles Framework) Dikenal juga sebagai “the University College-London Department of Planning Unit (DPU) Framework”. Secara singkat, kerangka ini menawarkan pembedaan antara kebutuhan praktis dan strategis dalam perencanaan pemberdayaan komunitas dan berfokus pada beban kerja perempuan. Uniknya, ia tidak berfokus pada kelembaggan tertentu tetapi lebih berfokus pada rumah tangga.
3. Longwe Framework – Kerangka Kerja ”Pemberdayaan” Kerangka Longwe berfokus langsung pada penciptaan situasi/pengkondisian di mana masalah kesenjangan, diskriminasi dan subordinasi diselesaikan. Longwe menciptakan jalan untuk mencapai tingkat pemberdayaan dan kesederajatan (equality) di mana ditunjukan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar-praktis perempuan tidak pernah sama dengan, pemberdayaan maupun sederajat (equal). Pengambilan keputusan (kontrol) merupakan puncak dari pemberdayaan dan kesederajatan (equality).
4. Kerangka Analisis ”Relasi Sosial” Kerangka ini didasarkan pada ide bahwa tujuan pembangunan adalah pada kesejahteraan manusia (human well-being), yang terdiri atas survival, security dan otonomi. Produksi dilihat bukan hanya relasinya terhadap pasar, tetapi juga reproduksi tenaga kerja, kegiatan subsistent, dan kepedulian lingkungan hidup. Kemiskinan dilihat sebagai relasi social yang tidak seimbang, yang dihasilkan oleh ketidak seimbangan distrubusi sumber daya, klaim, dan tanggun jawab. Relasi gender adalah salah satu tipe relasi social. Relasi social bukanlah sesuatu yang kaku dan kekal.
TERIMAKASIH