KETIDAKADILAN GENDER Masruchah disampaikan pd Pelatihan Gender bg Staf KHAM 19 November 2013 1 1
Mengapa Gender dipersoalkan? Karena konsep gender menyebabkan terjadinya perbedaan peran, posisi, dan nilai yang diberikan terhadap perempuan dan laki- laki menimbulkan ketidakadilan. U/itu gender penting dianalisa karena ketidakadilan yang ditimbulkan mengakibatkan penderitaan. Perempuan adalah kelompok yang paling menderita dari ketidakadilan tersebut. 2 2
Apakah Gender dapat menyebabkan ketidakadilan? Gender menyebabkan segregasi yang tajam antara sifat, perilaku, peran, nilai, kedudukan perempuan dan laki-laki di masyarakat sehingga menyebabkan ketidakadilan, utamanya pada perempuan. Ketidakadilan ini menyejarah dalam sistem sosial kita dalam budaya patriarki. Pada umumnya laki-laki mengontrol atau mendominasi kehidupan perempuan di berbagai bidang kehidupan. Misalnya; kontrol atas tubuh perempuan dengan cara membatasi keterlibatan di ruang publik bahkan moralitas dan hukum memiliki standar ganda u/ perempuan. 3 3
Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender 1. Beban Ganda; pembagian kerja berdasarkan gender membagi pekerjaan laki-laki di ruang publik, sementara perempuan di ruang domestik. Namun seiring pkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi, perempuan masuk ke ruang publik menjadi pencari nafkah. Meski demikian perempuan tetap dituntut u/ bertanggungjawab thd urusan rumah tangga (domestik). Inilah yg dinamakan “beban ganda”. 2. Marginalisasi; terjadi dalam kultur, birokrasi dan program-program pembangunan. Sehingga secara
Lanjutan.. .. sistematis perempuan tersingkir dan dimiskinkan secara sosial dan ekonomi. Contohnya, konsep laki- laki adalah pencari nafkah utama (kepala keluarga) dan perempuan adalah pencari nafkah tambahan menyebabkan tenaga kerja perempuan memiliki nilai ekonomis yang rendah dari buruh laki-laki meskipun dengan jam kerja yang sama. 3. Stereotipi atau pelabelan negatif; perempuan seringkali mendapatkan pelabelan negatif seperti manusia yang lemah, maka ia harus dilindungi.
Lanjutan.. .. dalam budaya patriarki kata melindungi seringkali diartikan mengontrol dan membatasi mobilitas perempuan demi keselamatannya. Akibatnya perempuan dilarang keluar rumahdi malam hari karena perempuan tidak dapat melindungi dirinya, berbahaya baginya karena dia seorang perempuan. Bahkan terjadi kebijakan yang melarang perempuan keluar rumah malam hari, misal perda no.5 tahun 2005 di Tangerang, yang dikenal dengan perda anti maksiat.
Lanjutan.. 4. Subordinasi atau penomorduaan. Kenyataan di masyarakat, perempuan seringkali mendapat kedudukan sebagai bawahan laki-laki. Perempuan ditempatkan pada jajaran kedua setelah laki-laki karena keberadaan perempuan dianggap tidak penting atau sebagai pelengkap semata. Dalam budaya patriarki laki-laki dianggap sebagai figur utama dan perempuan sebagai figur kedua. 5. Kekerasan atau kekerasan berbasis gender adalah serangan fisik, psikis dan seksual terhadap perempuan. Serangan ini terjadi karena ia seorang .
Lanjutan.. .. perempuan. Salah satu contohnya adalah pemaksaan hubungan seksual. Hal ini seringkali terjadi di ranah domestik maupun publik. Pemaksaan hubungan seksual di ranah domestik bisa terjadi terhadap hubungan suami istri “marital rape”, atau ayah dengan anak perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan di ranah domestik menempati urutan tertinggi, yakni rata-rata 96 % dari total kasus kekerasan terhadap perempuan.
Mengapa ketidakadilan gender terus berlanjut? Karena budaya patriarki yang menjadi akar ketidakadilan gender terus melekat dalam kehidupan kita. Berikut berbagai lembaga yang turut melestarikan ketidakadilan gender: 1. Keluarga; segregasi seksisme yang kuat antara maskulin dan feminin dalam keluarga. Meskipun kontrol dan dominasi laki-laki dalam keluarga berbeda dari satu keluarga ke keluarga lainnya. Namun pada umumnya budaya patriarki tetap ada. Contoh, keputusan dlm keluarga umumnya ditentukan oleh Bapak atau saudara laki-laki.
Lanjutan.. 2. Lembaga Agama; dalam tafsir agama perempuan seringkali digambarkan sebagai makhluk inferior (tunduk dan patuh), tubuh perempuan adalah penggoda laki-laki dan dituduh sebagai sumber dosa. 3. Sistem hukum. Contoh UU no 1 tahun 1974 ttg perkawinan, membagi secara tegas peran laki-laki di ruang publik dan perempuan di ruang domestik. Pasal 31 (3) suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Lanjutan.. 4. Media. Media adalah alat yang sangat memegang peranan penting untuk melanggengkan budaya patriarki. Tayangan- tayangan atau pemberitaan yang seksis dan bias gender baik di TV, koran, radio , majalah turut membantu membentuk opini masyarakat ttg bagaimana seharusnya seorang perempuan dan laki-laki menurut budaya patriarki. 5. Sistem Politik. Hampir semua institusi politik dalam masyarakat kita d semua level do dominasi oleh laki-laki. Jikapun ada pemimpin perempuan, mereka terpilih karena hubungan yg kuat dg tokoh politik laki-laki. 6. Lembaga Pendidikan. Sistem pendidikan yg berkontribusi melanggengkan budaya patriarki melalui kurikulum bias gender.
Apakah selain perempuan ada kelompok lain yg rentan dg ketidakadilan gender? ---Kelompok LGBT adalah kelompok yang paling rentan atau termarjinalkan dan menderita dari dunia yang tidak adil gender. ---Budaya patriarki menekankan segregasi yg tegas antara sifat, peran, karakter laki-laki dan perempuan. Segregasi ini mengasumsikan bhw di dunia ini semua orang heteroseksual. Sehingga diluar heteroseksual adalah penyimpangan. Kondisi ini adalah diskriminasi, stigma dan kekerasan thd kelompok LGBT.
Apakah kekerasan berbasis gender itu pelanggaran HAM? ....Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan. Kekerasan thd perempuan menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan menikmati hak-hak asasi dan kebebasannya. (Deklarasi Penghapusan Kekerasan thd Perempuan, 1993). ....Kekerasan thd perempuan adalah perwujudan dari ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yg mengakibatkan dominasi, diskriminasi dan hambatan bg kemajuan kaum perempuan.
Laporan Pelapor Khusus PBB ttg Kekerasan thd Perempuan .. Berkenaan dg Resolusi Komisi Tinggi HAM PBB 1995/85, yg kemudian diadopsi oleh komisi ekonomi, sosial dan budaya PBB, menyatakan: .. Kekerasan thd perempuan di wilayah privat, mis. KDRT adl bukan semata-mata perbuatan individu, tersendiri ataupun perilaku tdk normal biasa. Kekerasan tsb adl tindak sosial yg merujuk pd kewajiban atau tanda maskulinitas yg ditanamkan dalam-dalam pd budaya, dipraktikkan scr luas, dan scr keseluruhan kebal dari sanksi hukum.
Lanjutan.. .. Karenanya kelengahan negara u/ membuat hukum yg melindungi perempuan atau menghukum pelaku kekerasan, dibalut dengan sifat kekerasan domestik yg secara spesifik menargetkan gender tertentu, menjelaskan alasan keharusan kekerasan di wilayah domestik ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM dan bukan sekedar keprihatinan mengenai keadilan dari sudut kriminal saja.