Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 212/PMK.05/2014
PENGELUARAN NEGARA
BATAS WAKTU Keterangan: No Jenis Dokumen Batas Pengajuan ke KPPN (paling lambat) Batas penyelesaian di KPPN (paling lambat) 1 Data kontrak yang di tandatangani s/d tgl 5 Desember 2014 8 Desember 2014 10 Desember 2014 2 Perubahan data kontrak yg telah memiliki NRK 12 Desember 2014 16 Desember 2014 3 Surat ralat/SPPK atas retur SP2D 23 Desember 2014 29 Desember 2014 Keterangan: Pekerjaan kontraktual atas kontrak yg di tandatangani setelah tgl 5 Des 2014 dapat ditagihkan secara non kontraktual dlm satu SPM dg dilampiri SPTJM yang di tanda tangani oleh PPK (format terlampir).
BATAS WAKTU NO JENIS SPM SPM PALING LAMBAT DISAMPAIKAN SP2D PALING LAMBAT DITERBITKAN 1 SPM-UP/GUP/TUP 5 Desember 2014 UP/TUP 10 Des 2014 GUP 15 Des 2014 2 SPM-LS Kontraktual, BAPP OKT 2014 21 November 2014 8 Des 2014 3 SPM-LS kontraktual, BAPP Nov 2014 16 Des 2014 29 Des 2014 4 SPM-LS kontraktual, BAPP Des 2014 23 Des 2014 5 SPM-LS non kontraktual 6 SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB/PP 12 Des 2014 7 SPM gaji Januari 2015 (di beri tgl 2 Januari 2015) 10 Des 2014 8 SPM DAU bln Januari 2015 (di beri tgl 2 Januari 2015) 31 Des 2014 ( di beri tgl 2 Januari 2015 9 SPM belanja Pensiun bln Januari 2015 (di beri tgl 2 Januari 2015) 30 Des 2014 ( di beri tgl 2 Januari 2015
SPM PALING LAMBAT DISAMPAIKAN SP2D PALING LAMBAT DITERBITKAN LANJUTAN : NO JENIS SPM SPM PALING LAMBAT DISAMPAIKAN SP2D PALING LAMBAT DITERBITKAN 10 SPM –BA BUN (psl 33 ayat 2) 31 Des 2014 jam 15.00 WIB 31 Des 2014 11 SPM-TUP/GUP Nihil (di beri tgl 31 Des 2014) 8 Januari 2015 12 Januari 2015 Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM, satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM/data kontrak/data suplier paling lambat tgl 29 Des 2014 pada jam kerja. Tambahan : Revisi DIPA ke DJA Paling lambat tgl 31 Oktober 2014 Revisi DIPA ke Kanwil Paling lambat tgl 12 Desember 2014 Rekonsiliasi UAKPA dg KPPN Paling lambat tgl 16 Januari 2015
PENGESAHAN SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, DAN MPHL-BJS NO Jenis Dokumen Batas pengajuan ke KPPN (paling lambat) Batas penyelesaian di KPPN (paling lambat) 1 SP3B BLU triwulan IV (untuk realisasi s/d tgl 31 Des 2014) 8 Januari 2015 12 Januari 2015 2 SP2HL/SP4HL triwulan IV (untuk realisasi s/d tgl 31 Des 2014) 3 MPHL-BJS triwulan IV (untuk realisasi s/d tgl 31 Des 2014)
Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2014, Dapat dibayar mulai tgl 1 Desember 2014 s/d 12 Des 2014 melalui mekanisme SPM-LS, dilampiri SPTJM (sesuai lampiran I) Sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA; Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS bulan Desember 2014 dapat dibayarkan dengan UP/TUP.
PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) Pekerjaan harus sudah selesai 100% Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2014 maupun yang melampaui tahun anggaran 2014, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2014 : dilampiri copy jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK, minimal sebesar jumlah tagihan, dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan. mencantumkan tanggal dan nomor jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik.
Syarat-syarat pembayaran untuk pekerjaan yang bersifat kontraktual Khusus untuk yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dibuat mulai tanggal 23 s/d 31 Desember 2014, SPM-LS diajukan ke KPPN dengan dilampiri : Surat Perjanjian Pembayaran (lampiran II); Asli Jaminan/Garansi Bank (lampiran III); Jaminan Bank diterbitkan oleh Bank sejenis dg Bank penerima pembayaran yg berlokasi dlm wil kerja KPPN bersangkutan; Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank (lampiran IV); Asli Surat Kuasa bermaterai (lampiran V); Surat Pernyataan Kesanggupan (lampiran VII). Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai persentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah 50 (lima puluh) juta rupiah, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai Penjaminan dari PPK (lampiran VI).
KETENTUAN JAMINAN/GARANSI BANK Masa berlakunya berakhir sampai berakhirnya kontrak. Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan. Masa pengajuan klaim 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan /garansi bank. Jaminan bank diterbitkan oleh bank yg sejenis dg rek bank penerima dan berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Jaminan Bank bersifat transferable (dipindahtangankan). Jika terjadi wan prestasi KPPN mengajukan klaim kepada bank penerbit. Tanggungjawab PPK untuk mengganti uang jaminan jika jaminan tidak dapat dicairkan. KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau dalam segala bentuk jaminan dari bank umum untuk tahun berikutnya jika bank yang bersangkutan tidak bersedia mencairkan klaim.
KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN DAPAT DISELESAIKAN 100% S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KPA wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir. KPPN mengembalikan asli jaminan/garansi bank kepada satker bersangkutan. PPSPM menyerahkan copy Jaminan pemeliharaan 5%
KETENTUAN DALAM HAL SETELAH 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK BERAKHIRNYA MASA KONTRAK TETAPI TIDAK ADA KEJELASAN DARI KPA ATAS PENYELESAIAN PEKERJAAN Dalam hal BAPP/BAST yang dipersyaratkan tidak disampaikan kepada KPPN paling lambat 10 hari kerja, maka Kepala KPPN membuat surat pernyataan tidak menerima BAPP/BAST dan mengajukan klaim pencairan jaminan bank, serta melaporkan PPK berkenaan ke Unit Pemeriksa Internal Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam hal Bank Tidak bersedia mencairkan Jaminan/garansi Bank , PPK Wajib mengembalikan uang jaminan bank tsb dan menyetorkan ke Kas Negara. Untuk tahun berikutnya KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank bersangkutan.
CONTOH URAIAN SPM-LS YANG BERGARANSI BANK “Pembayaran pengadaan/pekerjaan…. sesuai dengan Kontrak/SPK no…. tgl…. dan garansi bank no…. tgl….” “Pembayaran retensi pekerjaan…. sesuai dengan Kontrak/SPK no…. tgl…. dan garansi pemeliharaan no…. tgl….”
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
SPM/SP2D GUP/TUP NIHIL Pada SPM-GUP/TUP Nihil agar mencantumkan uraian tambahan: “…..sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP tahun anggaran 2014”
PENYETORAN SISA DANA UP/TUP Sisa dana UP/TUP tahun anggaran 2014 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun dalam rekening bank/pos) wajib disetorkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN Jakarta II dengan menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP/TUP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN Jakarta II. Dalam hal s.d. 31 Des 2014 tidak/belum menyetorkan sisa UP : 1) Tidak dapat diberikan UP/TUP dalam T.A berikutnya; 2) Diperhitungkan dengan UP TA 2015 d. Atas penyetoran sisa dana UP/TUP, Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan SSBP yg sudah di konfirmasi kepada KPPN .
LAMPIRAN
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT