Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014 Mas Khairani Komisioner KPU Mandailingnatal Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Sistem Perhitungan dan Pemungutan Suara PPK se-Mandailingnatal
Dasar rujukan: UU NO. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PKPU No. 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lanjutan PKPU No.26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPT Madina 12 September 2013, sebanyak 302.626 Pemilih 12 Oktober 2013, sebanyak 301.469 Pemilih 1 November 2013, sebanyak 301.373 Pemilih dengan NIK dan NKK Invalid sebanyak 48.934 Pemilih 30 November 2013, sebanyak 298.004 Pemilih dengan jumlah NIK dan NKK perbaikan sebanyak 31.422 16 Januari 2014 jumlah pemilih 297.171 Pemilih dan progres NIK dan NKK hingga 16 Januari 2014 sebanyak 17.512 Hingga saat ini, dengan jumlah DPT yang sama, progres NIK dan NKK Madina berada pada posisi 10.883.
Upaya Penyempurnaan DPT Meski DPT telah ditetapkan, namun pemilih yang belum terdaftar masih memperoleh kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih Penyelenggara tetap berupaya menyisir pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT sejak akhir Desember 2013.
Istilah-Istilah Daftar Pemilih DPS: Daftar Pemilih Sementara DPSHP: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPT: Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Khusus: pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dimasukkan dalam DPK DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): yaitu pemilih yang terdaftar di TPS asal menggunakan hak pilihnya di TPS lain jika masih ada sisa surat suara dalam TPS tersebut. DPKTb (Daftar pemilih khusus tambahan), yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK, DPTb boleh memilih di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP/Paspor atau identitas lain yang masih berlaku, jika masih ada sisa surat suara dalam TPS tersebut.
Daftar Pemilih Khusus Hingga 15 Maret ke depan, KPU Madina masih terus-menerus melakukan verifikasi calon DPK ke dalam sidalih. Data calon DPK Madina yang telah dilaporkan ke KPU Sumut sebanyak 3.978 pemilih (1,34% dari total DPT Madina) Usai pengiriman data calon DPK, kembali masuk usulan nama-nama calon pemilih khusus dari berbagai kecamatan di Madina. Diperkirakan, total angka calon DPK Madina mendekati 6.000 pemilih. DPK ditetap oleh KPU Propinsi pada 30 Maret. Pencetakan dan pendistribusian DPK dilakukan KPU propinsi pada 1-4 April
DPTb Pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang karena KEADAAN TERTENTU tidak dapat memberikan suara di TPS asal tempat pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
Lanjutan KEADAAN TERTENTU yang dimaksud adalah: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara Menjalani rawat inap di rumah sakit Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan Tugas belajar Pindah domisili Tertimpa bencana alam
Surat Suara Acuan jumlah surat suara per TPS adalah jumlah pemilih yang tertera dalam DPT Harus ada rencana antisipasi jumlah pemilih tambahan melebihi 2% dari Daftar Pemilih Tetap yang tidak menjadi acuan jumlah surat suara (DPK, DPTb, DPKTb).
Proses Pengolahan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2014 TPS/KPPS Mencatat rekap hasil penghitungan suara ke dalam Form C-1 yang akan dikirim langsung ke KPU Kab/Kota melalui PPS. PPS - Menerima dan mengumpulkan Form C-1 dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan mengirimkannya pada kesempatan pertama ke KPU Kab/Kota (alternatif 1) - Mengirimkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk seluruh TPS dalam bentuk excel ke KPU RI (jika memungkinkan).
lanjutan PPK - Menerima dan mengumpulkan Form C- 1 dari seluruh PPS di wilayah kerjanya dan mengirimkannya pada kesempatan pertama ke KPU Kab/Kota (alternatif 2) - Mengirimkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk seluruh PPS dalam bentuk excel ke KPU RI.
lanjutan KPU kabupaten/kota - Men scan Lampiran Form.C-1 sebagai e-document dalam bentuk PDF - Mengirim data hasil scan ke KPU-RI. KPU RI - Menerima data rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk excel dari PPS/PPK/ KPU Kab/Kota - Mengolah data tersebut - Menayangkan informasi hasil penghitungan suara di web KPU - Membuat laporan lainnya - Menerima data PDF hasil scan Form C-1 dari KPU Kab/Kota
RENCANA ALUR PENGOLAHAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2014