Pengusaha Kena Pajak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBJEK PAJAK.
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN 40.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PEMBELIAN BARANG INVENTARIS OLEH PT JASA RAHARJA (Persero) CAB LAMPUNG
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau  pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud  dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa  termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN

Kewajiban PKP Pengusaha yang melakukan : penyerahan BKP di dalam daerah pabean, Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

Pengusaha Kecil Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan kewajiban sebagai PKP

Batasan Pengusaha Kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya

Batasan Pengusaha Kecil Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000 Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000

KEWAJIBAN SEBAGAI PKP Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; Melaporkan penghitungan pajak.