Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN
Kewajiban PKP Pengusaha yang melakukan : penyerahan BKP di dalam daerah pabean, Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Pengusaha Kecil Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan kewajiban sebagai PKP
Batasan Pengusaha Kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya
Batasan Pengusaha Kecil Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000 Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000
KEWAJIBAN SEBAGAI PKP Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; Melaporkan penghitungan pajak.