HUKUM ISLAM DI INDONESIA HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT
Sistem hukum di Indonesia: Sistem hukumnya majemuk, krn berlaku beberapa sistem hukum, yaitu: hukum adat, Islam dan barat. Di dunia sekurang-kurangnya berlaku 5 sistem hukum, yaitu : sistem common law, sistem civil law,sistem hukum adat,sistem hukum Islam dan sistem hukum komunis/sosialis.
Perbandingan sistem hukum Adat,sistem hukum Islam dan sistem Hukum Barat Keadaannya: Hukum Adat Telah lama berlaku di Indonesia dan tidak dapat ditentukan secara pasti waktu mulai berlakunya. Hukum yang tertua umurnya jika dibandingkan dengan HA dan HI. Sebelum tahun 1927 keadaan dan berlakunya biasa saja, namun sejak tahun 1927 pemerintah Belanda dalam rangka melaksanakan politik hukumnya mulai memperhatikan dan mempelajari HA, sejalan dengan diberlakukannya teori resepsi.
Hukum Islam: Dikenal sejak Islam masuk ke Indonesia. Belum ada kata sepakat mengenai kapan Islam masuk ke Indonesia. Ada yang mengatakan tahun 1 H atau abad ke-7 Masehi, ada yang mengatakan pada abad 7 H atau abad 13 M. Hukum Islam berlaku, diikuti dan dilaksanakan di Indonesia sejak Islam masuk ke Indonesia. Bukti: dapat dilihat pada studi para pujangga mengenai hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam kitab miratul Thullab, sirathal mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama. Setelah Belanda menjajah maka Hukum Islam “dikendalikan” dan sejak berlakunya teori resepsi perkembangan hukum Islam dihambat.
Hukum Barat Diperkenalkan di Indonesia sejak kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang. Awalnya hanya diberlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja. Kemudian melalui berbagai upaya peraturan peraturan perundang-undangan hukum Barat berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang Eropa dan Timur Asing dan orang Indonesia. Keadaan hukum Barat ini jauh lebih baik dan menguntungkan daripada HA dan HI karena merupakan hukum penguasa. HA dan HI berlaku bagi orang Indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk “bumiputera”. Keadaan ini diatur pem Bld sejak thn 1854-1942.
Bentuk Hukum Adat: Pada dasarnya HA adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Saat ini ada usaha-usaha untuk mengangkat hukum adat menjadi hukum perundang-undangan agar memperoleh bentuk tertulis. Sebagai contoh : UUPA.
Hukum Islam Bentuknya juga tidak tertulis, artinya HI tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. HI dalam makna hukum fikih Islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syari’at Islam yang terdapat dalam Q dan Sunnah, kmd dikembangkan melalui ijtihad. Hasil ijtihad ini terdapat dalam kitab-kitab fikih.Misalnya: Muharrar kr ar-Rafi, Fathul Mu’in kr al-Malabari. Tdk ada sanksi dari penguasa namun dipatuhi oleh umat Islam karena kesadaran dan keyakinan bahwa HI adalah hukum yang benar.
Hukum Barat Tertulis dalam bhs Belanda dalam UU atau kitab UU, seperti BW. Krn bhs menjadi rintangan utk berlakunya hukum ini sebagai hukum tertulis dalam perUUan aslinya, maka diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, BW menjadi KUHPer. Terjemahan ini merupakan karya pribadi seseorang, krnnya merupakan hukum yang semu tertulis. Karena terjemahan maka isi dan makna pasal-pasalnya pun telah agak berbeda dengan konsep atau pengertiannya semula.
Tujuannya: Hukum Adat Hukum Islam Hukum Barat Bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera . Hukum Islam Bertujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangan-Nya. Abu Ishaq as-Shatibi merumuskan 5 tujuan HI, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Jika kelima tujuan ini tercapai maka manusia akan mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat. Hukum Barat Kepastian dan keadilan hukum.
Sumber: Mengenai sumber ketiga sistem hukum tersebut, dapat dikategorikan ke dalam: 1. Sumber pengenal Hukum Adat Menurut B. ter Haar yang menjadi sumber pengenalnya adalah keputusan penguasa adat. Hal ini dibantah oleh Koesnoe. Menurut beliau sumber pengenal HA ialah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat ybs. Yang dimaksud dengan pergaulan hukum di sini adalah segala gejala sosial yang dikehendaki atau tidak oleh para fihak ada dalam masyarakat ybs yg di dalamnya terkandung gejala-gejala sosial lain menyertainya.
Hukum Islam Sumber pengenal HI dalam pengertian hukum syari’at adalah al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Sumber pengenal HI dalam penertian hukum fikih adalah kitab-kitab fikih yang memuat hasil ijtihad. Karenanya sumber pengenal HI tersimpan dengan baik dalam dokumen-dokumen yang terpelihara dengan baik dari masa ke masa.
Hukum Barat Sumber pengenal hukum barat adalah segala peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial dahulu beserta segala perubahannya yang dinyatakan dalam Staatsblad atau Lembaran Negara. Sumber Isi Hukum Adat Kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum Islam Dalam pengertian syari’at adalah kemauan Allah berupa wahyu yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang tertulis dalam kitab-kitab hadis. Dan dalam pengertian fikih sumber ketiga adalah akal fikiran atau ra’yu. Hukum Barat Adalah kemauan pembentuk UU di negeri Belanda di masa lalu.
Sumber Pengikat Hukum Adat Adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat ybs atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai ybs jika tidak mematuhi hukum yang ada. Jadi kekuatan mengikat HA adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat ybs.
Hukum Islam Sumber pengikatnya adalah iman dan tingkat ketakwaan seorang muslim. Hukum Barat Sumber pengikatnya adalah kekuasaan negara yang membentuk uu itu dahulu yang melalui aturan peralihan UUD kita, kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan negara RI.
Misal dalam HA Minangkabau ada teori struktur yaitu : Yang dimaksud dengan struktur disini adalah tumpukan logis dari lapisan yang ada pada sistem hukum ybs. Hukum Adat Misal dalam HA Minangkabau ada teori struktur yaitu : Adat nan sabana adat I adalah adat yang tidak dibuat oleh manusia tetapi oleh dan berasal dari alam. Merupakan guru bagi kehidupan manusia. Sering dikatakan sebagai hukum alam. Hasilnya disebut sebagai adat pusaka.
Adat Pusaka dibedakan ke dalam tiga kategori yakni : a. Adat Istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah laku dalam masyarakat. b. Adat nan Teradat adalah ajaran dan dalil yang dituangkan ke dlm bangunan-bangunan adat yg lebih nyata yg menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, seperti perkawinan, kewarisan, jual beli, dsbnya. c. Adat nan Diadatkan bangunan-bangunan adat mendapat lingkungan adat dan diwujudkan di dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Islam Struktur HI terdiri dari : 1. nas al-Qur’an; 2. sunnah Rasulullah; 3. hasil ijtihad; 4. pelaksanaannya dalam konkreto oleh masyarakat Islam baik berupa keputusan-keputusan hakim maupun amalan-amalan umat Islam.
Hukum Barat Strukturnya adalah : Kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif. Dari kitab uu itu ditarik kesimpulan-kesimpulan berupa keputusan hukum oleh petugas hukum dalam arti luas. Dari sini lahirlah amalan keputusan tersebut.
Hukum Adat dan Hukum Barat Lingkup Masalah Hukum Adat dan Hukum Barat Ruang lingkup keduanya ada kesamaan yaitu keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan penguasa dalam masyarakat. Jadi hanya duniawi saja. Hukum Islam Ruang lingkupnya tidak hanya masalah hubungan antara manusia dengan manusia lain serta penguasa dalam masyarakat , tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah. Jadi ruang lingkup HI selain memandang konsekuensi duniawi tapi juga akhirat.
Pembidangan Hukum Adat HA tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik. Dalam HA tidak ada pemisahan yang tajam antara kepentingan pribadi (perdata) dengan kepentingan umum (publik). Dalam konsep HA manusia dipandang sebagai pribadi-pribadi yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.
Hukum Islam Terdapat pembidangan yaitu ibadat dan muamalat. Dalam bidang muamalat HI tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik, sebab dalam dalam soalTerdapat pembidangan yaitu ibadat dan muamalat. Dalam bidang muamalat HI tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik, sebab dalam dalam soal perdata terdapat segi-segi publik, dalam soal publik terdapat segi-segi perdatanya.
Dikenal pembidangan hukum privat (perdata) dan hukum publik. Hukum Barat Dikenal pembidangan hukum privat (perdata) dan hukum publik. Hak dan Kewajiban Hukum Islam Dalam sistem HI kewajiban lebih diutamakan dari hak. Hak didahulukan dari kewajiban.
Norma atau Kaidah Hukum Hukum Barat Dikenal 3 norma atau kaidah, yaitu: 1. Impere (perintah); 2. Prohibere (larangan); 3. Permittere (yang dibolehkan). Hukum Islam Ada 5 macam norma atau kaidah hukum yaitu al-Ahkam al-Khamsah, fard /wajib, sunnah (anjuran), jaiz/mubah/ibahah (kebolehan), makruh (celaan), dan haram (larangan).