TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Sengketa Pajak.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
Drs. I Made Arjana Gumbara
PENGADILAN PAJAK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Materi 12.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Materi 13.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Kunjungan Pengadilan Pajak
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Materi 12.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 Drs. Sarworo Soeprapto, M.Si. Komisi Informasi Provinsi DIY Yogyakarta, 15 Mei 2013

TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN A. Pengajuan Keberatan I. Ps 30 PerKI No. 1 Th 2010: (1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan kebe- ratan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

Sambungan: ( 2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. II. Pasal 31: (1) Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelo- laan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID. (2) Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.

B. Registrasi Keberatan Pasal 32: (1)Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informa- si Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik;

Sambungan: d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Sambungan: (5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Lampiran VII dan meru- pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.

Sambungan: b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas kebe- ratan yang diajukan; d. Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberi- kan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkan- nya keputusan tertulis tersebut..

 Pasal 35: (1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan kebe- ratan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak menga- jukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya kepu- tusan atasan PPID. (2) Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Infor- masi diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi In- formasi mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi.

LAPORAN DAN EVALUASI Pasal 36: (1)Badan Publik wajib membuat dan menyediakan lapor- an layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:

1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya 3. anggaran pelayanan informasi serta laporan peng- gunaannya; c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Ba- dan Publik yang meliputi: 1. jumlah permohonan Informasi Publik 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap per- mohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabul- kan baik sebagian atau seluruhnya, dan

4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meli- puti: 1. jumlah keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelak- sanaannya oleh badan publik 3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komi- si Informasi yang berwenang 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan la- yanan Informasi Publik;