SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERNIKAHAN.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
Hubungan Keluarga Family Relationships.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث) Sebab-sebab menerima warisan yang disepakati ulama ada empat, yaitu: Hubungan Pernikahan Hubungan nasab Hubungan wala’ (wala’ al-attaqah)

1. Hubungan Pernikahan Hubungan pernikahan yang dilakukan melalui akad nikah yang benar. Suami mewarisi harta isterinya apabila isterinya meninggal dunia dan isteri mewarisi harta suaminya apabila suaminya meninggal dunia. Hubungan suami-isteri yang tidak dibenarkan oleh syara’, maka keduanya tidak bisa saling mewarisi.

2. Hubungan Nasab Para ulama sepakat bahwa dalam hubungan nasab ini ada empat golongan yang dapat menerima warisan: Anak keturunan Orang tua dan seterusnya Saudara dan keturunannya Paman dan keturunannya

Lanjutan… Dari hubungan nasab ini laki-laki yang menjadi ahli waris ada 8 orang, yaitu: anak laki-laki cucu laki-laki dari anak laki-laki dst. Ayah Kakek dari ayah Saudara (Sekandung, seayah dan seibu) Anak laki-laki dari saudara sekandung dan seayah Paman (saudara sekandung atau seayah dari ayah) Anak laki-laki dari paman sekandung atau seayah dengan ayah

Lanjutan… Dari hubungan nasab, ada 5 orang, yaitu: Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki dst. Ibu Nenek dari ayah dan dari ibu Saudara perempuan (sekandung, seayah dan seibu)

Lanjutan… Bagaimana dengan Dzawil Arham? Yaitu kerabat yang dihubungkan dengan kerabat atau ahli waris perempuan.

3. Hubungan Wala’ (ولاء العتاقة) Hubungan wala’ adalah Tuan yang memerdekakan budak, ketika budak yang telah dimerdekakan itu meninggal dunia, maka apabila mantan budak tersebut meningggal dunia dan memiliki harta, dan ketika budak tersebut tidak memiliki ahli waris, maka tuan yang pernah memerdekakan budak tersebut menjadi ahli warisnya.