STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO Ikaningtyas.SH.LLM
KEANGGOTAAN Anggota WTOhampir meliputi seluruh negara di dunia, tidak hanya terdiri dari negara-negara. --- separate custom teritory juga, ex : hongkong, cina-taipei, macau-china Negara-negara anggota WTO mewakili 92 % populasi global dan 95% dari total perdagangan dunia Sampai saat ini anggota WTO berjumlah 157 Sekitar ¾ anggota WTO adalah negara berkembang
KELEMBAGAAN Ministerial conference beranggotakan para menteri seluruh negara anggota yang menangani perdagangan. General Council beranggotakan para duta besar seluruh negara anggota dan bertemu sekali setiap 2 bulan Specialized council terdiri dari : council for trade in goods, council for trade in services, council for TRIPS Committees and working parties committee on trade and environment, committee on trade and development, committee on regional trade agreements, working party on accession
STATUS DAN ANGGARAN Pasal VII Agreement establishing the WTO menyatakan WTO memiliki status legal personality Anggaran WTO Setiap anggota berkontribusi untuk biaya pengeluaran WTO Kontribusi tersebut berdasarkan proporsi perdagangan internasional setiap negara anggota dalam kurun waktu tertentu
PENYELESAIAN SENGKETA Sengketa timbul karena inkonsistensi negara-negara anggota dalam menjalankan regulasi WTO. Pengaturan mengenai dispute settlement tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota WTO mengenai penyelesaian sengketa dalam WTO, yaitu Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Dipsutes (disputes settlement Understanding WTO) subyek dari penyelesaian sengketa di WTO terbatas kepada negara-negara anggota WTO saja
Prinsip Penyelesaian Sengketa di WTO Aksi multilateral Adil Cepat Efektif Saling menguntungkan
Ruang lingkup sistem penyelesaian sengketa WTO sangat luas, yaitu seluruh sengketa yang timbul dari semua perjanjian multilateral WTO. Sengketa yang dibawa ke WTO, meliputi : bea masuk, perlindungan atas hak cipta, perdagangan jasa, anti dumpingm tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlakuan diskriminasi dsb. Dalam WTO terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa, yang dibedakan menjadi : Lembaga politik, yaitu dispute settlement body Lembaga peradilan, yaitu panel (ad hoc), appelate body (permanent)
Dispute Settlement Body (DSB) DSB merupakan dewan yang terdiri dari semua negara anggota WTO dan menyelenggarakan sistem penyelesaian sengketa. DSB berwenang (pasal 2.1 DSU) : Membentuk panel Mengesahkan laporan panel dan appelate body Mengawasi pelaksanaan putusan Memberikan kewenangan untuk menghentikan konsesi dan kewajiban yang terdapat pada ketentuan covered agreements (atau melakukan retaliasi) jika negara anggota WTO yang terlibat tidak melaksanakan rekomendasi dan keputusan yang sah.
PANEL Pembentukan panel dianggap sebagai upaya akhir manakala penyelsaian sengketa secara bilateral batal Fungsi utama panel adalah membantu penyelesaian secara obyektif dan untuk memutuskan apakah suatu subyek atau obyek perkara telah melanggar covered agreements WTO. Negative consensus, dimana suatu sengketa tetap dapat berlanjut/ panel dapat terbentuk walaupun hanya satu pihak yang menginginkan.
Panel Permohonan untuk membentuk suatu panel harus dibuat secara tertulis,dan memuat : Tempat dan waktu konsultasi Identifikasi isu yang diangkat secara spesifik Ringkasan mengenai dasar hukum yang disengketakan. Panel terdiri dari 3 orang yang berkompeten (well qualified) Dalam jangka awaktu 45 hari maksimal panel harus sudah set up and appointed
APPELLATE BODY AB terdiri dari 7 orang, tiga orang diantaranya mengadili sengketa Anggota AB haruslah :persons of recognized authority, with demonstrated expertise inlaw, international trade and subject matter of the covered agreements generally Anggota AB dipilih dalam jangka waktu 4 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali saja.
APPELLATE BODY Tugas utama AB hanya untuk meninjau hukum yang diterapkan panel dan penafsirannya (pasal 17 par 6 DSU) AB diberi wewenang untuk menegakkan, mengubah atas penemuan-penemuan hukum dan putusan atau kesimpulan panel. Persidangan AB bersifat rahasia, tanpa kehadiran para pihak yang bersengketa.
Mekanisme Penyelesaian WTO Konsultasi (jasa baik, konsiliasi, mediasi) Panel Appellate Body (AB) Keputusan dan Rekomendasi DSB Pelaksanaan Keputusan dan Rekomendasi DSB
Catatan Setiap negara yang memiliki substansial interest terhadap sengketa yang ada dapat menjadi third party, hal ini dilakukan sebelum pembentukan panel Terdapat mekanisme reasonable of Implementation sebagai langkah negosiasi untuk menunda pelaksanaan putusan DSB yang disepakati oleh para pihak. Selanjutnya ditetapkan reasonable periode Atau dapat melakukan retaliasi (pembalasan).
Indonesia dan DSB WTO Sebagai complaint state, 6 kali bersama : Argentina, US, Eropa, Korea, Afsel, Australia Sebagai tergugat : Mobnas Timor Sebagai pihak ketiga : 6 kali