STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Lembaga keuangan Internasional Anggota :
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENGADILAN PAJAK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
KOPERASI.
KOMNAS HAM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
The International Organization for Trade
PENYELESAIAN SENGKETA
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM KESEHATAN.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional (1)
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERDAGANGAN PANGAN.
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM WTO
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
E-commerce.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO Ikaningtyas.SH.LLM

KEANGGOTAAN Anggota WTOhampir meliputi seluruh negara di dunia, tidak hanya terdiri dari negara-negara. --- separate custom teritory juga, ex : hongkong, cina-taipei, macau-china Negara-negara anggota WTO mewakili 92 % populasi global dan 95% dari total perdagangan dunia Sampai saat ini anggota WTO berjumlah 157 Sekitar ¾ anggota WTO adalah negara berkembang

KELEMBAGAAN Ministerial conference beranggotakan para menteri seluruh negara anggota yang menangani perdagangan. General Council beranggotakan para duta besar seluruh negara anggota dan bertemu sekali setiap 2 bulan Specialized council terdiri dari : council for trade in goods, council for trade in services, council for TRIPS Committees and working parties committee on trade and environment, committee on trade and development, committee on regional trade agreements, working party on accession

STATUS DAN ANGGARAN Pasal VII Agreement establishing the WTO menyatakan WTO memiliki status legal personality Anggaran WTO Setiap anggota berkontribusi untuk biaya pengeluaran WTO Kontribusi tersebut berdasarkan proporsi perdagangan internasional setiap negara anggota dalam kurun waktu tertentu

PENYELESAIAN SENGKETA Sengketa timbul karena inkonsistensi negara-negara anggota dalam menjalankan regulasi WTO. Pengaturan mengenai dispute settlement tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota WTO mengenai penyelesaian sengketa dalam WTO, yaitu Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Dipsutes (disputes settlement Understanding WTO) subyek dari penyelesaian sengketa di WTO terbatas kepada negara-negara anggota WTO saja

Prinsip Penyelesaian Sengketa di WTO Aksi multilateral Adil Cepat Efektif Saling menguntungkan

Ruang lingkup sistem penyelesaian sengketa WTO sangat luas, yaitu seluruh sengketa yang timbul dari semua perjanjian multilateral WTO. Sengketa yang dibawa ke WTO, meliputi : bea masuk, perlindungan atas hak cipta, perdagangan jasa, anti dumpingm tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlakuan diskriminasi dsb. Dalam WTO terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa, yang dibedakan menjadi : Lembaga politik, yaitu dispute settlement body Lembaga peradilan, yaitu panel (ad hoc), appelate body (permanent)

Dispute Settlement Body (DSB) DSB merupakan dewan yang terdiri dari semua negara anggota WTO dan menyelenggarakan sistem penyelesaian sengketa. DSB berwenang (pasal 2.1 DSU) : Membentuk panel Mengesahkan laporan panel dan appelate body Mengawasi pelaksanaan putusan Memberikan kewenangan untuk menghentikan konsesi dan kewajiban yang terdapat pada ketentuan covered agreements (atau melakukan retaliasi) jika negara anggota WTO yang terlibat tidak melaksanakan rekomendasi dan keputusan yang sah.

PANEL Pembentukan panel dianggap sebagai upaya akhir manakala penyelsaian sengketa secara bilateral batal Fungsi utama panel adalah membantu penyelesaian secara obyektif dan untuk memutuskan apakah suatu subyek atau obyek perkara telah melanggar covered agreements WTO. Negative consensus, dimana suatu sengketa tetap dapat berlanjut/ panel dapat terbentuk walaupun hanya satu pihak yang menginginkan.

Panel Permohonan untuk membentuk suatu panel harus dibuat secara tertulis,dan memuat : Tempat dan waktu konsultasi Identifikasi isu yang diangkat secara spesifik Ringkasan mengenai dasar hukum yang disengketakan. Panel terdiri dari 3 orang yang berkompeten (well qualified) Dalam jangka awaktu 45 hari maksimal panel harus sudah set up and appointed

APPELLATE BODY AB terdiri dari 7 orang, tiga orang diantaranya mengadili sengketa Anggota AB haruslah :persons of recognized authority, with demonstrated expertise inlaw, international trade and subject matter of the covered agreements generally Anggota AB dipilih dalam jangka waktu 4 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali saja.

APPELLATE BODY Tugas utama AB hanya untuk meninjau hukum yang diterapkan panel dan penafsirannya (pasal 17 par 6 DSU) AB diberi wewenang untuk menegakkan, mengubah atas penemuan-penemuan hukum dan putusan atau kesimpulan panel. Persidangan AB bersifat rahasia, tanpa kehadiran para pihak yang bersengketa.

Mekanisme Penyelesaian WTO Konsultasi (jasa baik, konsiliasi, mediasi) Panel Appellate Body (AB) Keputusan dan Rekomendasi DSB Pelaksanaan Keputusan dan Rekomendasi DSB

Catatan Setiap negara yang memiliki substansial interest terhadap sengketa yang ada dapat menjadi third party, hal ini dilakukan sebelum pembentukan panel Terdapat mekanisme reasonable of Implementation sebagai langkah negosiasi untuk menunda pelaksanaan putusan DSB yang disepakati oleh para pihak. Selanjutnya ditetapkan reasonable periode Atau dapat melakukan retaliasi (pembalasan).

Indonesia dan DSB WTO Sebagai complaint state, 6 kali bersama : Argentina, US, Eropa, Korea, Afsel, Australia Sebagai tergugat : Mobnas Timor Sebagai pihak ketiga : 6 kali